GOPOS.ID, GORONTALO UTARA — Satuan Reserse Kriminal Polres Gorontalo Utara merampungkan penyidikan kasus dugaan pencabulan yang dilakukan seorang oknum guru di salah satu sekolah negeri di Kecamatan Kwandang.
Pada Jumat, 12 Desember 2025, Unit PPA Satreskrim Polres Gorontalo Utara menyerahkan tersangka dan berikut barang bukti ke Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara untuk proses penuntutan.
Kapolres Gorontalo Utara AKBP Ahmad Eka Perkasa, S.I.K lewat Kasat Reskrim Polres Gorontalo Utara, IPTU Maulana Rahman, S.Tr.K., S.I.K., M.H., membenarkan bahwa penyidikan telah tuntas dan seluruh kelengkapan berkas dinyatakan siap dilimpahkan.
“Hari ini berkas perkara, tersangka, dan barang bukti sudah kami serahkan ke Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara. Selanjutnya tinggal menunggu proses penuntutan dari pihak kejaksaan,” ujar IPTU Maulana Rahman.
Tersangka D (32), seorang guru di sekolah negeri di Kwandang, diduga melakukan tindakan cabul terhadap salah satu siswinya pada April hingga Mei 2025.
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka melakukan aksinya dengan cara membujuk dan mengancam akan memberikan nilai buruk kepada korban apabila tidak menuruti keinginannya.
IPTU Maulana Rahman menegaskan bahwa Polres Gorontalo Utara berkomitmen penuh untuk memberikan perlindungan maksimal kepada korban serta memastikan proses hukum berjalan tanpa hambatan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 Ayat (1), (2) jo. 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kasus ini kini resmi memasuki tahap penuntutan di Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara. (Isno/gopos)








