No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Polres Gorut Rampungkan Kasus Guru Cabul, Berkas dan Tersangka Resmi Diserahkan ke Kejaksaan

Ishak Noho by Ishak Noho
Jumat 12 Desember 2025
in Hukum & Kriminal
0
0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO UTARA — Satuan Reserse Kriminal Polres Gorontalo Utara merampungkan penyidikan kasus dugaan pencabulan yang dilakukan seorang oknum guru di salah satu sekolah negeri di Kecamatan Kwandang.

Pada Jumat, 12 Desember 2025, Unit PPA Satreskrim Polres Gorontalo Utara menyerahkan tersangka dan berikut barang bukti ke Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara untuk proses penuntutan.

Kapolres Gorontalo Utara AKBP Ahmad Eka Perkasa, S.I.K lewat Kasat Reskrim Polres Gorontalo Utara, IPTU Maulana Rahman, S.Tr.K., S.I.K., M.H., membenarkan bahwa penyidikan telah tuntas dan seluruh kelengkapan berkas dinyatakan siap dilimpahkan.

Baca Juga :  Polres Gorut Limpahkan Tersangka Mantan Kadis Kehutanan ke Kejaksaan

“Hari ini berkas perkara, tersangka, dan barang bukti sudah kami serahkan ke Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara. Selanjutnya tinggal menunggu proses penuntutan dari pihak kejaksaan,” ujar IPTU Maulana Rahman.

Tersangka D (32), seorang guru di sekolah negeri di Kwandang, diduga melakukan tindakan cabul terhadap salah satu siswinya pada April hingga Mei 2025.

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka melakukan aksinya dengan cara membujuk dan mengancam akan memberikan nilai buruk kepada korban apabila tidak menuruti keinginannya.

IPTU Maulana Rahman menegaskan bahwa Polres Gorontalo Utara berkomitmen penuh untuk memberikan perlindungan maksimal kepada korban serta memastikan proses hukum berjalan tanpa hambatan.

Baca Juga :  Antisipasi Penimbunan BBM, Polres Gorontalo Patroli di SPBU

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 Ayat (1), (2) jo. 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kasus ini kini resmi memasuki tahap penuntutan di Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara. (Isno/gopos)

Tags: berita kriminal Gorontalo Utaraberkas perkara guru cabulguru cabul Gorontalo UtaraIptu Maulana Rahmankasus pencabulan KwandangKejaksaan Negeri Gorutoknum guru ditangkapperlindungan anak GorontaloSatreskrim Polres GorutUnit PPA Polres Gorut
Previous Post

IAIN Sultan Amai Gorontalo Lantik Pejabat Baru, Rektor Tegaskan Akselerasi dan Transformasi menuju UIN 2026

Next Post

Masjid, Manusia dan Cara Kita Hidup Bersama

Related Posts

Tersangka masing-masing berinisial FLAD alias Feri, DP alias Darmin, dan SS alias Riyan saat ditahan Polres Pohuwato.
Hukum & Kriminal

Polres Pohuwato Tahan Empat Tersangka Penganiayaan di Lokasi PETI Hulawa

Rabu 22 April 2026
Hukum & Kriminal

Penganiayaan di Biluhu Timur, Gigitan di Wajah Seret ASK Jadi Tersangka

Jumat 17 April 2026
Kasi Intel Danif Zeanu Wijaya (kiri)
Kasi Pidum Muhamad Faizal Akbar Ilato (kanan).
Hukum & Kriminal

Berkas Perkara Segera Dilimpahkan, Kursi Pesakitan Menanti Konten Kreator ZH

Kamis 16 April 2026
Hukum & Kriminal

Polda Serahkan Konten Kreator ZH ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo

Kamis 16 April 2026
Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo, Kombes Pol Maruly Pardede.
Hukum & Kriminal

Polda Gorontalo bakal Jemput Paksa Konten Kreator ZH

Selasa 14 April 2026
Hukum & Kriminal

PN Limboto Tolak Praperadilan Zainudin Hadjarati, Penetapan Tersangka Tetap Sah

Selasa 14 April 2026
Next Post
Husin Ali - Antropolog

Masjid, Manusia dan Cara Kita Hidup Bersama

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Ilustrasi AI

    ASN dan PPPK Tak Boleh Rangkap Jabatan sebagai Anggota BPD, Ini Penjelasan Aturannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prof Nurdin Resmi Dilantik sebagai Sekda Boalemo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kebahagiaan Selimuti Lapas Perempuan Kelas III Gorontalo di Hari Kartini ke-147

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polres Pohuwato Tahan Empat Tersangka Penganiayaan di Lokasi PETI Hulawa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tingkatkan Pelayanan, RSUD Hasri Ainun Habibie Lakukan Penilaian Potensi Pegawai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.