GOPOS.ID, GORONTALO UTARA – Menyikapi tudingan terkait kinerja Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gorontalo Utara, khususnya Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kapolres Grorontalo Utara, AKBP Ahmad Eka Perkasa melalui Kasat Reskrim, AKP Muhamad Arianto angkat bicara.
Ia menegaskan, penanganan perkara Tipikor tetap berjalan sesuai prosedur hukum, meskipun belum semuanya diumumkan secara terbuka ke publik.
“Perlu kami luruskan, tidak benar jika disebut Tipikor Gorut mandek. Setiap laporan atau temuan terkait dugaan tindak pidana korupsi pasti kami tindaklanjuti, hanya saja dalam proses penyelidikan tentu ada tahapan yang tidak bisa dipublikasikan secara detail sebelum ada kepastian hukum,” jelas AKP Muhamad Arianto, Jumat (13/09/2025).
Menurutnya, dalam penanganan perkara korupsi dibutuhkan kecermatan, termasuk pengumpulan alat bukti, audit kerugian negara, hingga koordinasi dengan instansi terkait. Hal ini memakan waktu, sehingga publik mungkin menilai seolah-olah tidak ada progres.
“Justru kami sangat hati-hati agar setiap penanganan perkara tidak menimbulkan kesalahan prosedur. Prinsip kami jelas, tidak ada tebang pilih dan tidak ada intervensi dalam setiap kasus,” tegasnya.
Terkait kasus dugaan penyimpangan pekerjaan jalan tani yang sempat disorot, AKP Arianto memastikan perkara tersebut tetap berjalan. Hanya saja, pihaknya menunggu hasil audit resmi dari lembaga berwenang sebelum bisa melangkah ke tahap selanjutnya.
“Penyelidikan korupsi tidak bisa hanya berdasarkan opini atau desakan. Harus ada data, dokumen, serta hasil audit resmi yang menguatkan. Kalau semua itu lengkap, tentu kami akan umumkan ke publik sesuai aturan,” tambahnya.
Ia pun meminta masyarakat untuk tetap percaya kepada aparat penegak hukum. Polres Gorontalo Utara, kata dia, berkomitmen menjaga amanah dalam mengawal penggunaan uang rakyat.
“Pada prinsipnya, kami sangat terbuka. Tetapi keterbukaan harus tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan profesionalisme. Jadi, masyarakat tidak perlu khawatir. Semua laporan tetap kami proses sesuai ketentuan hukum,” pungkas Kasat Reskrim.(isno/gopos)








