GOPOS.ID, TOLANGOHULA – Aparat Polres Gorontalo kembali menindak aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Tamaila, Kecamatan Tolangohula. Satu unit alat berat jenis excavator berhasil disita saat tengah beroperasi di lokasi tambang ilegal tersebut, Kamis (16/04/2026) sekitar pukul 04.00 WITA.
Penindakan dilakukan oleh tim kepolisian yang turun langsung ke lokasi setelah menerima laporan terkait masih maraknya aktivitas pertambangan ilegal di kawasan tersebut. Saat tiba di lokasi, petugas mendapati satu unit excavator sedang melakukan aktivitas pengerukan material.
Tanpa perlawanan, aparat langsung mengamankan alat berat tersebut sebagai barang bukti. Sementara itu, sejumlah pekerja yang berada di lokasi tambang diduga melarikan diri saat mengetahui kedatangan petugas.
Saat ini, excavator yang disita telah dibawa untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Polisi juga tengah melakukan pendalaman guna mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam aktivitas tambang ilegal tersebut, termasuk pemilik alat berat dan pemodal. (Yusuf/Gopos)








