GOPOS.ID, MARISA – Polres Pohuwato mengungkap kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang terjadi di wilayah hukum Polsek Popayato Barat saat malam takbiran, beberapa waktu lalu.
Peristiwa itu berawal dari cekcok pasangan suami istri (pasutri) yang terjadi di Desa Molosipat, Kecamatan Popayato Barat, Pohuwato, Gorontalo, Minggu (30/3/2025) sekitar 17.30 Wita.
Menurut keterangan korban MT, insiden bermula saat dirinya sedang memasak burasa di dapur. Ia melihat sang suami, SL, memberikan uang sebesar Rp50 ribu kepada salah satu anggota keluarga, yang memicu pertengkaran. SL diduga berada dalam pengaruh alkohol saat kejadian.
Pertengkaran tersebut dengan cepat berubah menjadi tindakan kekerasan. SL mencaci korban dengan kata-kata kasar, kemudian mengambil sebilah parang dari atas lemari dan menyerang korban secara brutal. Meski korban MT sempat mencoba melawan dengan sapu, SL menebaskan parang hingga tiga kali.
Tebasan terakhir mematahkan sapu dan mengenai tangan korban hingga menyebabkan jari tengah putus dan dua jari lainnya hampir terlepas.
Teriakan anak korban yang menyaksikan kejadian turut memicu perhatian warga sekitar. Korban segera dilarikan ke Puskesmas Popayato Barat oleh menantunya, untuk mendapatkan pertolongan medis.
Dalam upaya menjaga situasi tetap kondusif di tengah malam takbiran, personel Polsek Popayato Barat langsung mengamankan pelaku dan membawanya ke Mapolres Pohuwato, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Pohuwato, AKBP Busroni menegaskan komitmennya dalam menindak tegas segala bentuk KDRT. Ia mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika mengetahui atau mengalami kekerasan serupa.
“Kami akan memproses pelaku sesuai hukum yang berlaku. Ini bentuk komitmen kami dalam melindungi korban dan mencegah terulangnya kasus serupa,” tegas AKBP Busroni saat jumpa pers, Selasa (8/4/2025).
Dalam kasus ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain sebilah parang, sapu lantai yang terbelah, serta pakaian korban yang berlumuran darah.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 44 ayat (2) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” tutup AKBP Busroni.(Yusuf/Gopos)