No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Polisi Tangkap Bandar-Sub Agen Judi Online di Kota Gorontalo

Ishak Noho by Ishak Noho
Rabu 17 Juni 2020
in Hukum & Kriminal
0
157
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, KOTA GORONTALO – Praktek judi toto gelap (togel) secara online rupanya masih marak di Gorontalo. Meski kerap ditindak oleh aparat, praktek penyakit masyarakat itu masih saja dijumpai. Buktinya, Kepolisian Sektor (Polsek) Kota Selatan, Kota Gorontalo, berhasil mengamankan dua orang yang diduga bandar dan sub agen judi togel online, Selasa (16/6/2020).

Dua orang yang diduga bandar dan sub agen togel online yakni SK dan UU. SK merupakan warga Keluraha Lekobalo, Kecamatan Kota Barat, Kota Gorontalo. Sedangkan UU warga Kelurahan Huangobotu, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo.

Pengungkapan praktek judi online ini berawal atas adanya laporan dari masyarakat. Saat itu masyarakat melihat SK, sedang melakukan rekapan taruhan di komplek Pasar Sentral, Kota Gorontalo. Berdasarkan laporan masyarakat tersebut, petugas Polisi memanggil SK untuk datang ke Pos Pengamanan di kompleks Pasar Sentral.

Baca Juga :  Cabuli Sepupu Istri Sendiri, Pria Asal Bitung Diamankan Polisi

“Setelah tiba di pos, Polisi menginterogasi SK,” jelas Kanit Reskrim Polsek Selatan, AIPDA Ibrahim.

Baca juga: Warga Padebuolo-Ipilo Tawuran, 2 Luka Tikam, 1 Memar

Kepada Polisi, SK mengaku hanya sebagai penyedia jasa rekapan judi togel. Hasil rekapan akan diserahkan kepada UU, yang diduga sebagai bandar. SK lalu diminta berpura-pura memanggil sang bandar datang ke Pos Pengamanan.

“Ketika bandar berinisial UU itu tiba di pos, kami langsung melakukan interogasi. Mereka mengaku, UU sebagai bandar dan SK merupakan sub agen judi togel online,” jelas Ibrahim.

Baca Juga :  Hendak Melambung Pikap, Toyota Innova Serempet Truk di Jalur Pulubala-Isimu

Selain mengamankan UU dan SK, Polisi turut menyita barang bukti berupa bukti berupa uang tunai Rp275 ribu, dua buah handphone, dan rekapan taruhan. Keduanya dijerat dengan dugaaan pelanggaran Pasal 303 KUH tentang perjudian, yang ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 10 tahun.(isno/gopos)

Baca juga: Sekolah dan Kampus di Gorontalo Belum Boleh Belajar Tatap Muka

Tags: Agen Judi OnlineJudi TogelKota GorontaloPolsek Kota Selatan
Previous Post

Sekda Gorut Apresiasi Bantuan PLTU Tanjung Karang

Next Post

Demi Keselamatan Nasabah, Bank SulutGo Pohuwato Berani Lakukan Swab Test

Related Posts

Hukum & Kriminal

Kasus Dugaan Penganiayaan Anak di Gorontalo Masuk Tahap Pelimpahan ke Kejaksaan

Sabtu 12 September 2026
Hukum & Kriminal

Pelaku Penganiayaan Dokter Sitti Khadijah Diamankan Polisi

Sabtu 12 September 2026
Dokter RS Sitti Khadijah Aisyiyah Kota Gorontalo, Mohamad Rifki Hulalata, melaporkan seorang wartawan berinisial JT ke Polresta Gorontalo Kota atas dugaan penganiayaan.
Hukum & Kriminal

Dokter RS Sitti Khadijah Laporkan Jefry Taha yang Diduga Lakukan Penganiayaan

Sabtu 12 September 2026
Hukum & Kriminal

Eks Kadis PU Gorontalo Divonis 2 Tahun Penjara Korupsi Kanal Tanggidaa

Jumat 11 September 2026
Afandy Laya, alias Haji Pepen menghadiri sidang secara daring.
Hukum & Kriminal

Haji Pepen Divonis 5 Tahun Penjara Korupsi Kanal Tanggidaa: Lebih Rendah Dari Tuntutan JPU

Jumat 11 September 2026
Penyerahan Barang Bukti penangkapan dua alat berat jenis excavator di Kecamatan Dengilo. (Istimewa)
Hukum & Kriminal

Dua Tersangka PETI dan Excavator Dilimpahkan ke Kejari Pohuwato

Jumat 11 September 2026
Next Post

Demi Keselamatan Nasabah, Bank SulutGo Pohuwato Berani Lakukan Swab Test

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • comet star shining in a blue sky. (Ilustrasi)

    Warga Gorontalo Digegerkan Fenomena Kilatan Cahaya dan Suara Dentuman Keras

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PWI Gorontalo Soroti Dugaan Arogansi Oknum yang Mengaku Wartawan di RS Sitti Khadijah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dokter RS Sitti Khadijah Laporkan Jefry Taha yang Diduga Lakukan Penganiayaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • APSI-UIN Sultan Amai Gorontalo Buka Pendidikan Advokat Angkatan Pertama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haji Pepen Divonis 5 Tahun Penjara Korupsi Kanal Tanggidaa: Lebih Rendah Dari Tuntutan JPU

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.