No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Polisi Tahan Lima Mucikari dari Tiga Kasus Prostitusi Online Aplikasi Hijau

Alexa by Alexa
Rabu 6 November 2024
in Hukum & Kriminal
0
Satuan Reskri Polres Gorontalo Kota saat mengungkap kasus TPPO melalui aplikasi MiChat di Kota Gorontalo.

Satuan Reskri Polres Gorontalo Kota saat mengungkap kasus TPPO melalui aplikasi MiChat di Kota Gorontalo.

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, KOTA GORONTALO – Satuan Reskrim Polresta Gorontalo Kota berhasil mengungkap tiga kasus prostitusi online dengan aplikasi hijau di beberapa hotel dan kos-kosan yang ada di Kota Gorontalo dalam sepekan ini.

Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Pol Ade Permana melalui Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta menguraikan, pihaknya telah menetapkan lima orang tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)/Traficking.

Kelimanya berperan sebagai mucikari, masing-masing ARNM (19) Warga Kecamatan Tilango Kabupaten Gorontalo, AFM (21), ALM (24) warga Kecamatan Kota Timur, RM (18) warga kecamatan Hulonthalangi dan MAL.

“Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, kelima orang tesebut terbukti menjadi muncikari melalui aplikasi MiChat dengan upah yang diberikan sebesar Rp50 sampai Rp100,” kata Leonardo, Selasa (5/11/2024).

Baca Juga :  Inilah Ruas Jalan di Kota Gorontalo yang Ditutup saat Malam Tahun Baru

Leonardo menguraikan, pada akhir bulan lalu pihaknya berhasil mengamankan mucikari ARNM (19) FM (21) dan NR (23) di salah satu hotel yang ada di kelurahan Limba UI Kota Gorontalo.

Kemudian pihaknya kembali mengamankan NRPB (19) warga Bolmong Utara, AFM (21), ALM (24) warga kecamatan Kota Timur, dan RM (18) warga kecamatan Hulonthalangi di salah satu kos yang ada di Kelurahan Dumbo raya.

Selanjutnya pada awal November 2024, polisi kembali mengamankan IM (19) warga kecamatan Kota serta MAL (20) warga kecamatan Kota timur Kota Gorontalo, di kos-kosan yang ada di kecamatan Kota selatan.

Baca Juga :  Diduga Beri Keterangan Palsu, Tim Sukses NDH Poliskan Robin Bilondatu
barang bukti transaksi yang disita Polresta Gorontalo Kota.

“Dari tiga kasus TPPO yang berhasil diungkap, penyidik menetapkan lima orang sebagai tersangka serta melakukan penahanan di rutan Polresta Gorontalo Kota,” kata Leonardo.

Kekinian, pihak kepolisian masih mendalami motif para mucikari. Sementara lima orang tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan (2) UU No 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana orang dengan ancaman 15 tahun penjara.(Sari/gopos)

Tags: aplikasi MiChatKasus TPPOPolresta Gorontalo Kota
Previous Post

Peringati Milad Muhammadiyah, Haris Tome Sebut Muhammadiyah Teladan Pembangunan

Next Post

KPU Kota Gorontalo Ajak Nelayan Tanjung Keramat Tidak Golput

Related Posts

ilustrasi.(istimewa)
Hukum & Kriminal

Pria di Lemito Tewas Ditembak dengan Senapan Angin

Senin 11 Mei 2026
Hukum & Kriminal

Lapas Kelas II A Gorontalo Geledah Kamar Warga Binaan: Temukan Barang Terlarang

Jumat 8 Mei 2026
Hukum & Kriminal

Anak di Bawah Umur di Gorontalo Jadi Korban Pelecehan Saat Jogging

Rabu 6 Mei 2026
Hukum & Kriminal

Ditpolairud Polda Gorontalo Gagalkan Penyelundupan 77 Karung Sianida, Nyaris 4 Ton!

Rabu 6 Mei 2026
Hukum & Kriminal

Mayat Bayi Laki-laki Ditemukan Warga di Tepi Pantai Leato Selatan

Selasa 5 Mei 2026
Mantan aleg DPRD Kabupaten Gorontalo, Hendra Abdul, menyebut nama Nelson Pomalingo dalam pusaran TKI saat akan menuju Rumah Tahanan (Rutan), Senin (4/5/2026)
Hukum & Kriminal

Hendra Seret Nama Nelson dalam Kasus TKI

Senin 4 Mei 2026
Next Post
Sosialisasi Segmen Komunitas Nelayan oleh KPU Kota Gorontalo di Kelurahan Tanjung Keramat, Selasa (5/11/2024). (Foto Rama/Gopos)

KPU Kota Gorontalo Ajak Nelayan Tanjung Keramat Tidak Golput

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Kampung Nelayan di Leato Selatan Jadi yang Pertama Dikunjungi Prabowo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemerintah Kota Gorontalo Siapkan Perda Anti LGBT

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prabowo Janji Bangun Ribuan KNMP dan Bagikan Kapal Bagi Nelayan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jemaah Haji Kloter 28 UPG Masuk Embarkasi 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kantor Cabang BTN Gorontalo Terima Kunjungan Anggota DPR RI, Rachmat Gobel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.