No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Polisi Ciduk Terduga Bandar Judi Online di Kabila

Ishak Noho by Ishak Noho
Minggu 14 Juni 2020
in Hukum & Kriminal
0
0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, KABILA – Tim Reserse Mobile (Resmob) Polda Gorontalo bersama Tim Watawatanga Polres Bone Bolango menciduk seorang terduga bandar judi online toto gelap (togel) di Desa Tanggilingo, Kecamatan Kabila, Bone Bolango, Sabtu (14/6/2020).

Adalah ZP alias Piki (32), terduga bandar yang diciduk oleh tim Resmob Polda Gorontalo dan tim Watawatanga Polres Bone Bolango. Warga Desa Tumbihe, Kecamatan Kabila, Bone Bolango itu diciduk pada malam hari pukul 23.00 WITA.

Penangkapan Piki diawali pengungkapan adanya pratek judi togel online di Desa Tanggilingo, Kecamatan Kabila, Bone Bolango. Dalam pengungkapkan itu, petugas mengamankan empat orang yang sedang duduk berkumpul dan melakukan aktivitas perjudian togel online. Dari empat orang itu, satu di antaranya merupakan Piki.

Baca Juga :  Pengakuan ZL Soal Penganiayaan Mantan Istri: Persoalan Anak, Dia Buat Saya Emosi
Barang bukti berupa uang tunai dan beberapa smartphone yang diamankan dalam pengungkapan judi online di Kecamatan Kabila, Bone Bolango

Dalam pengungkapan tersebut Polisi turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp438 ribu, empat buah Handphone, kartu ATM yang memiliki saldo kurang lebih Rp2 juta. Kemudian sejumlah rekapan angka permainan judi togel.

“Jadi, untuk pengungkapan kali ini, kami mendapat informasi adanya permainan judi togel di Desa Tumbihe. Saat kami lakukan penyelidikan, kami temukan sejumlah warga sedang berada di lokasi sementara bermain,” ungkap Ketua Tim Resmob Polda Gorontalo, IPDA Sucipto Amboy,

Ia menjelaskan bahwa penggerebekan tersebut sebagai upaya pihak kepolisian dalam menumpas praktek judi di Gorontalo. Bahkan saat itu juga dilokasi yang sama polisi mendapati ada minuman keras (miras) jenis cap tikus.

Baca Juga :  Polres Boalemo Pastikan Perempuan dalam Video Bukan Korban Gantung Diri

“Para pelaku bersama barang bukti saat ini sudah berada di Polda Gorontalo untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” tandasnya.(isno/gopos)

Tags: Bone BolangoJudi OnlineKabilaPolda GorontaloTogel
Previous Post

Tim Pengamanan Perbatasan Gorontalo Tangkap 5.000 Liter Cap Tikus Asal Minsel

Next Post

Cara Dapatkan SIKM ke Gorontalo Secara Online

Related Posts

Aparat Polres Pohuwato saat melakukan olah TKP di rumah korban, Sabtu (12/9/2026).
Hukum & Kriminal

Geger Kasus Pembunuhan di Randangan: Ayah Tewas, Anaknya Kritis, Pelaku Buron

Minggu 13 September 2026
Hukum & Kriminal

Kasus Dugaan Penganiayaan Anak di Gorontalo Masuk Tahap Pelimpahan ke Kejaksaan

Sabtu 12 September 2026
Hukum & Kriminal

Pelaku Penganiayaan Dokter Sitti Khadijah Diamankan Polisi

Sabtu 12 September 2026
Dokter RS Sitti Khadijah Aisyiyah Kota Gorontalo, Mohamad Rifki Hulalata, melaporkan seorang wartawan berinisial JT ke Polresta Gorontalo Kota atas dugaan penganiayaan.
Hukum & Kriminal

Dokter RS Sitti Khadijah Laporkan Jefry Taha yang Diduga Lakukan Penganiayaan

Sabtu 12 September 2026
Hukum & Kriminal

Eks Kadis PU Gorontalo Divonis 2 Tahun Penjara Korupsi Kanal Tanggidaa

Jumat 11 September 2026
Afandy Laya, alias Haji Pepen menghadiri sidang secara daring.
Hukum & Kriminal

Haji Pepen Divonis 5 Tahun Penjara Korupsi Kanal Tanggidaa: Lebih Rendah Dari Tuntutan JPU

Jumat 11 September 2026
Next Post

Cara Dapatkan SIKM ke Gorontalo Secara Online

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Rekaman CCTV.

    Tak Hanya Aniaya Dokter, Aksi Jefry Taha Rusak Fasilitas Rumah Sakit Sitti Khadijah Terekam CCTV

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lelaki Asal Gorontalo Utara Meninggal Usai Berhubungan di Warung Remang-remang Pohuwato

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penjelasan BMKG Terkait Fenomena Kilatan Cahaya dan Dentuman di Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PWI Gorontalo Soroti Dugaan Arogansi Oknum yang Mengaku Wartawan di RS Sitti Khadijah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dokter RS Sitti Khadijah Laporkan Jefry Taha yang Diduga Lakukan Penganiayaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.