GOPOS.ID, GORONTALO – Suasana Kecamatan Tilamuta, Kabupaten Boalemo, masih lengang ketika tim gabungan Resmob Otanaha Polda Gorontalo bergerak cepat, Senin (10/11/2025). Operasi yang digelar subuh itu berakhir dengan penangkapan sembilan orang pelaku pencurian baterai tower telekomunikasi yang belakangan meresahkan warga.
Kasus ini bermula laporan Arfan Kone pada 22 September lalu. Ia melaporkan hilangnya baterai tower jenis RAN NS Accelerate dan RAN ZTE di Kecamatan Tilamuta, dengan kerugian ditaksir mencapai Rp60 juta. Dari laporan itu, polisi menelusuri jejak para pelaku yang ternyata telah beraksi berulang kali di berbagai kabupaten.
Hasil penyelidikan mengungkap, komplotan ini mencuri hingga 80 unit baterai tower dari empat wilayah berbeda. Rinciannya, 32 unit di Bone Bolango, 15 unit di Gorontalo Utara, 9 unit di Kabupaten Gorontalo, dan 24 unit di Kota Gorontalo. Sebagian besar hasil curian dijual ke pengepul besi tua di Kota Barat, lalu dikirim ke Surabaya menggunakan kontainer.
Direktur Reskrimum Polda Gorontalo, Kombes Pol. Ade Permana, menjelaskan, Polda Gorontalo berhasil mengamankan sembilan orang pelaku utama serta lima orang lainnya yang berperan sebagai pembeli atau penadah hasil curian. “Saat ini seluruh pelaku sedang menjalani pemeriksaan intensif di beberapa Polres jajaran,” ujar Ade Permana.
Ia menegaskan, pengembangan kasus masih terus dilakukan untuk menelusuri jaringan lebih luas dan mencari sisa barang bukti. “Tindakan tegas akan kami lakukan terhadap siapa pun yang terlibat. Pencurian seperti ini tidak hanya merugikan perusahaan telekomunikasi, tetapi juga berdampak pada layanan publik yang menggunakan jaringan komunikasi,” kata mantan Kapolresta Gorontalo Kota ini.
Polda Gorontalo mengimbau perusahaan penyedia layanan telekomunikasi agar memperketat pengamanan di setiap lokasi tower, termasuk pemasangan CCTV dan patroli rutin.
Penangkapan komplotan pencurian baterai tower turut melibatkan jajaran Sat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, Polres Boalemo, Bone Bolango, dan Gorontalo Utara. Kasus pencurian ini bukan sekadar merugikan perusahaan penyedia layanan telekomunikasi, tetapi juga mengancam akses komunikasi masyarakat luas.(hasan/gopos)








