No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Polda Gorontalo Tahan Oknum ASN Eks Praja IPDN Dugaan Kekerasan Seksual

Putra Tangahu by Putra Tangahu
Selasa 25 November 2025
in Hukum & Kriminal
0
Polda Gorontalo Tahan Oknum ASN Eks Praja IPDN Dugaan Kekerasan Seksual
0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo tahan oknum ASN Eks Praja IPDN sejak Senin malam 24-11-2025.

Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Desmont Harjendro menegaskan terkait update dari kasus yang melibatkan oknum ASN di Wilayah Gorontalo kemarin sejak 24 November sudah dilakukan penahanan.

“Yang bersangkutan mendatangi Polda tanpa diundang setelah dua kali kita lakukan pemanggilan dengan alasan sakit dan tidak bisa hadir,” ujarnya menerangkan.

Saat datang di Polda Gorontalo, pihak kepolisian langsung melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan dan langsung dilakukan penahanan. Yang bersangkutan dilakukan pemeriksaan selama 3 jam.

Baca Juga :  Direktur Intelkam Polda Gorontalo Silaturahmi ke Ponpes Salafiyah Syafi’iyah

“Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 sebagai perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, jo. Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ketentuan pasal tersebut, mengatur ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar,” tandasnya. (Putra/Gopos)

Tags: Dugaan Kekerasan SeksualKekerasan SeksualOknum ASN Praja IPDNPolda Gorontalo
Previous Post

Pelanggar Lalulintas di Kota Gorontalo Ikut Sidang Ditempat Operasi Zebra Otanaha

Next Post

Majukan Pendidikan Guru, Bupati Boalemo Tekankan Inovasi dan Kreativitas

Related Posts

Polres Gorut Rampungkan Kasus Guru Cabul, Berkas dan Tersangka Resmi Diserahkan ke Kejaksaan
Hukum & Kriminal

Polres Gorut Rampungkan Kasus Guru Cabul, Berkas dan Tersangka Resmi Diserahkan ke Kejaksaan

Jumat 12 Desember 2025
Kejati Gorontalo Mulai “Bongkar” PETI di Pohuwato 
Hukum & Kriminal

Kejati Gorontalo Mulai “Bongkar” PETI di Pohuwato 

Rabu 10 Desember 2025
Kejati Tunggu Putusan MA untuk Eksekusi Hamim Pou
Hukum & Kriminal

Kejati Tunggu Putusan MA untuk Eksekusi Hamim Pou

Selasa 9 Desember 2025
UPDATE: Jejak Forensik, Perkuat Arah Penyidikan Kasus Kematian Yulia
Hukum & Kriminal

UPDATE: Jejak Forensik, Perkuat Arah Penyidikan Kasus Kematian Yulia

Selasa 9 Desember 2025
Tiga Penambang Ilegal di Desa Dulupi Diamankan Krimsus Polda Gorontalo
Hukum & Kriminal

Tiga Penambang Ilegal di Desa Dulupi Diamankan Krimsus Polda Gorontalo

Senin 8 Desember 2025
Ini Pemicu Insiden Berdarah di Pasar Sentral Kota Gorontalo
Hukum & Kriminal

Ini Pemicu Insiden Berdarah di Pasar Sentral Kota Gorontalo

Senin 8 Desember 2025
Next Post
Majukan Pendidikan Guru, Bupati Boalemo Tekankan Inovasi dan Kreativitas

Majukan Pendidikan Guru, Bupati Boalemo Tekankan Inovasi dan Kreativitas

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Walikota Gorontalo Minta Maaf Ke Kapolda Gorontalo Begini Penjelasannya 

    Walikota Gorontalo Minta Maaf Ke Kapolda Gorontalo Begini Penjelasannya 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • IAIN Sultan Amai Gorontalo Lantik Pejabat Baru, Rektor Tegaskan Akselerasi dan Transformasi menuju UIN 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Adegan Syur Dua Sejoli di Tangga 2000 Terekam, Videonya Viral

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Alasan Pemilihan Lokasi Pembangunan Masjid Raya Gorontalo 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polres Gorut Rampungkan Kasus Guru Cabul, Berkas dan Tersangka Resmi Diserahkan ke Kejaksaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.