No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Polda Gorontalo Tahan Oknum ASN Eks Praja IPDN Dugaan Kekerasan Seksual

Putra Tangahu by Putra Tangahu
Selasa 25 November 2025
in Hukum & Kriminal
0
0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo tahan oknum ASN Eks Praja IPDN sejak Senin malam 24-11-2025.

Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Desmont Harjendro menegaskan terkait update dari kasus yang melibatkan oknum ASN di Wilayah Gorontalo kemarin sejak 24 November sudah dilakukan penahanan.

“Yang bersangkutan mendatangi Polda tanpa diundang setelah dua kali kita lakukan pemanggilan dengan alasan sakit dan tidak bisa hadir,” ujarnya menerangkan.

Saat datang di Polda Gorontalo, pihak kepolisian langsung melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan dan langsung dilakukan penahanan. Yang bersangkutan dilakukan pemeriksaan selama 3 jam.

Baca Juga :  Mutasi Kembali Terjadi di Lingkungan Polda Gorontalo dan Polres Jajaran 

“Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 sebagai perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, jo. Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ketentuan pasal tersebut, mengatur ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar,” tandasnya. (Putra/Gopos)

Tags: Dugaan Kekerasan SeksualKekerasan SeksualOknum ASN Praja IPDNPolda Gorontalo
Previous Post

Pelanggar Lalulintas di Kota Gorontalo Ikut Sidang Ditempat Operasi Zebra Otanaha

Next Post

Majukan Pendidikan Guru, Bupati Boalemo Tekankan Inovasi dan Kreativitas

Related Posts

Hukum & Kriminal

25 Saksi Diperiksa, Perkara Dugaan Pembongkaran Bangunan Cagar Budaya Terus Berlanjut

Jumat 16 Oktober 2026
Hukum & Kriminal

Polisi Segara Panggil Terlapor Dugaan Pemalsuan Dokumen Eks Rumah Jawatan

Kamis 15 Oktober 2026
Hukum & Kriminal

Dugaan Pemalsuan Dokumen Eks Rumah Jawatan, Kepala Kantor Pelestarian Kebudayaan Diperiksa Polisi

Kamis 15 Oktober 2026
Hukum & Kriminal

Ditreskrimsus Polda Gorontalo Telusuri Gudang Penyimpanan dan Batu Hitam di Bone Bolango

Minggu 11 Oktober 2026
Barang bukti alat berat yang digunakan di lokasi PETI.
Hukum & Kriminal

Polres Pohuwato Limpahkan Tiga Perkara Kasus PETI-Solar Bersubsidi ke Kejaksaan

Jumat 9 Oktober 2026
Hukum & Kriminal

Polres Bone Bolango Sita 123 Karung Batu Hitam Siap Kirim: Pemilik Masih Diselidiki 

Kamis 8 Oktober 2026
Next Post
Bupati Boalemo, Rum Pagau, menutup pelatihan calon kepala sekolah tahun 2025, berlangsung di cabana resto, Senin (24/11/2025) (Istimewa)

Majukan Pendidikan Guru, Bupati Boalemo Tekankan Inovasi dan Kreativitas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • 25 Saksi Diperiksa, Perkara Dugaan Pembongkaran Bangunan Cagar Budaya Terus Berlanjut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bahasa Kekuasaan dan Politik Bencana Karhutla

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BKAD Provinsi Gorontalo Gelar FGD Penyesuaian Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siti Hajar: Ratu Zamzam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Konveyor Batu Bara dan Gedung PLTU Anggrek Dilalap Api

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.