GOPOS.ID, GORONTALO – Sepandai pandainya tupai melompat, akhirnya jatuh juga. Mungkin peribahasa ini layak disematkan kepada lelaki berinisial IH (39), yang merupakan terduga spesialis pembobol rumah.
Ya, IH ditangkap saat bersembunyi di salah satu rumah warga di Kelurahan Huangobotu, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo, Selasa (25/3/2025).
Ternyata, IH sudah lama menjadi incaran aparat kepolisian. Buktinya, untuk menangkap terduga pelaku utama spesialis pembobol rumah yang meresahkan warga ini, beberapa satuan kerja kepolisian dilibatkan untuk melakukan serangkaian penyelidikan intensif. Mulai dari Tim Resmob Otanaha Polda Gorontalo, Tim Analis Polda Gorontalo hingga Resmob Polresta Gorontalo Kota.
Tak tanggung-tanggung, beberapa barang bukti yang diduga kuat hasil pencurian ikut disita polisi. Masing-masing 1 unit motor Honda Scoopy dengan nomor polisi DM 2739 JQ, 1 unit motor Yamaha Fino, 1 unit handphone iPhone 15 Pro Max warna ungu, 1 unit handphone iPhone XR warna merah, 1 unit handphone iPhone XR warna hitam, 1 unit handphone Redmi warna biru, 1 unit handphone Samsung, 1 lembar STNK, 1 tas selempang hitam merk Gardio, 1 jam tangan Alexander Christie dan 1 buah kunci sepeda motor.
“Pada bulan Maret 2025 ini, ada dua kasus pembobolan rumah yang melibatkan terduga pelaku,” kata Direskrimum Polda Gorontalo, Kombes Pol Yos Guntur Yudi Fauris Susanto.
Pertama, tanggal 14 Maret 2025 dimana terduga pelaku IH membobol rumah saat korban sedang shalat tarawih. Ketika pulang, korban atas nama Awin Hunawa mendapati pintu rumahnya terbuka dan beberapa unit handphone sudah hilang.
Kedua, tanggal 22 Maret 2025, dimana IH diduga berhasil mencuri 1 unit sepeda motor Yamaha Fino dan mengambil uang tunai Rp1 juta setelah membobol lemari korban Fahmin Hiola.
“Pelaku (IH) merupakan residivis kasus pembobolan rumah pada tahun 2019,” sambung Guntur.
Direskrimsus pun menghimbau kepada masyarakat agar kedepan lebih waspada lagi terhadap aksi pencurian dan segera melaporkan kejadian-kejadian yang mencurigakan.(adm03gopos)
RESIDIVIS MACAM NIE HARUS DI HUKUM POTONG TANGAN, BIAR TOBAT SEKALIAN