GOPOS.ID, GORONTALO – Direktorat Reskrim Umum (Ditreskrimum) Polda Gorontalo mengamankan sebanyak 20 orang pemuda yang menjadi terduga pelaku pencabulan anak di bawah umur. Puluhan pemuda itu diamankan pada Jumat, 24 Januari 2025, pukul 22.00 Wita setelah orang tua korban mengadukan perkara yang menimpa anaknya ke Polisi.
Dugaan pencabulan yang dilakukan 20 pemuda tersebut terjadi di Desa Mongolato, Kecamatan Telaga, Kabupaten Gorontalo. Peristiwa bermula ketika korban meminta izin bersama untuk keluar bersama teman laki-lakinya. Awalnya sang ibu menolak mengizinkan. Namun sang ayah mengizinkan dengan syarat agar cepat pulang.
Hingga tengah malam pukul 00.00 Wita, korban tak juga kunjung pulang ke rumah. Hati kedua orang tua korban waswas.
Pada Hari Jumat tanggal 24 Januari 2025 sekitar pukul 22.00 wita Ditreskrimum Polda Gorontalo berhasil mengamankan 20 terduga pelaku pencabulan anak di bawah umur yang terjadi di Desa Mongolato Kec. Telaga Kabupaten Gorontalo. Sang Ayah berinisiatif mencari keberadaan korban di seputaran Taman Telaga. Berharap anaknya berada di seputaran taman yang terletak dekat kompleks Perlimaan Telaga tersebut. Tapi berulang kali memutari Taman Telaga, keberadaan korban tak juga ditemukan.
Pencarian berlanjut keesokan harinya. Nomor handphone milik korban dihubungi, tapi tak ada respon. Kedua orang tua berusaha menggali informasi dari teman-teman korban. Akhirnya diperoleh informasi bila korban berada di lapangan Padebuolo Kota Gorontalo. Kedua orang tua langsung menjemput.
”Setelah korban dijemput langsung dibawa ke Polsek telaga untuk ditemui keterangan dan ditemukan adanya kekerasan sesual yang dialami korban,” ujar Direktur Reskrimmum Polda Gorontalo, Kombes Pol. Yos Guntur Yuni Fauris Susanto, SH., SIK., MH
Dalam pemeriksaan, korban mengaku dipaksa berhubungan intim dengan terlapor RK. Selain itu sejumlah teman-teman terlapor RK ikut melakukan hubungan intim terhadap korban secara bergiliran.
“Polri bergerak cepat setelah menerima laporan dari keluarga korban. 20 Terduga langsung kami amankan di Polda Gorontalo. dan saat ini telah dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Kombes Pol. Yos Guntur Yuni Fauris Susanto menyampaikan bahwa pelaku telah dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 82 ayat 1 dan ayat 2 tentang Tindak Pidana Pencabulan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Kasus pencabulan ini menjadi perhatian serius kami, terutama karena melibatkan anak di bawah umur. Kami akan memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta memberikan dukungan kepada korban dan keluarganya,” tambahnya.
Polda Gorontalo juga mengimbau kepada masyarakat agar selalu waspada dan menjaga anak-anak dari potensi kejahatan seksual. Dukungan dari masyarakat sangat dibutuhkan untuk mencegah terjadinya tindak kejahatan yang serupa.(adm-02/gopos)