GOPOS.ID, MARISA – Kabar gembira bagi para petani di seluruh Indonesia. Pemerintah resmi menurunkan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi sebesar 20 persen, mulai berlaku sejak 22 Oktober 2025. Kebijakan ini memberikan angin segar bagi pelaku sektor pertanian yang selama ini terbebani biaya produksi tinggi.
Kebijakan ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam menjaga stabilitas sektor pertanian, sekaligus memperkuat ketahanan pangan nasional di tengah fluktuasi harga bahan pokok.
Salah satu pengecer pupuk di Desa Marisa Selatan, Kecamatan Marisa, Gerik Hamid, menyambut positif kebijakan tersebut. Menurutnya, begitu mendapat informasi resmi tentang penurunan harga, pihaknya langsung menyesuaikan harga jual sesuai aturan pemerintah.
“Kami langsung mengikuti harga yang ditetapkan pemerintah. Untuk stok lama yang kami beli dengan harga lebih tinggi, ada kompensasi dari suplier sehingga tidak merugikan pengecer,” ujar Gerik, Jum’at (24/10/2025)
Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Pohuwato, Kamri Alwi, memastikan harga pupuk bersubsidi di wilayahnya kini sudah sesuai dengan ketentuan pemerintah.
“Kami telah berkoordinasi dengan seluruh pengecer. Saat ini harga pupuk bersubsidi di Pohuwato sudah mengikuti aturan. Jika masih ada yang menjual di atas harga yang ditetapkan, masyarakat diminta segera melapor, dan akan memberikan sanksi tegas,” tegas Kamri.
Dengan adanya penurunan harga ini, diharapkan para petani dapat lebih bersemangat meningkatkan produksi dan kesejahteraan petani di Pohuwato.
“Semoga harga pupuk menurun bisa mendorong kemandirian pangan dan ekonomi daerah,” tutup Kamri
Penurunan harga berlaku untuk seluruh jenis pupuk bersubsidi yang umum digunakan petani. Adapun rincian harga terbaru setelah pemangkasan 20 persen yaitu:
Urea dari Rp2.250 menjadi Rp1.800 per kilogram.
NPK dari Rp2.300 menjadi Rp1.840 per kilogram.
NPK Kakao dari Rp3.300 menjadi Rp2.640 per kilogram.
ZA khusus tebu dari Rp1.700 menjadi Rp1.360 per kilogram.
Pupuk organik dari Rp800 menjadi Rp640 per kilogram. (Yusuf/Gopos)








