No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Perkara TPPU Rp6,7 Miliar Lengkap, Polisi Geledah Kos Mewah di Kota Gorontalo

Putra Tangahu by Putra Tangahu
Kamis 7 September 2023
in Hukum & Kriminal
0
Petugas Penyidik Tidpikor Sat Reskrim Polresta Gorontalo Kota mengangkat sejumlah perabot dan hiasan di Kos Andromeda sebagai barang bukti dugaan kasus TPPU yang menyeret pasutri FA dan SMHB

Petugas Penyidik Tidpikor Sat Reskrim Polresta Gorontalo Kota mengangkat sejumlah perabot dan hiasan di Kos Andromeda sebagai barang bukti dugaan kasus TPPU yang menyeret pasutri FA dan SMHB

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Gorontalo menggeledah sebuah kos mewah di Jl. Prof. Aloei Saboe, Kelurahan Wongkaditi Timur, Kecamatan Kota Utara, Kota Gorontalo. Penggeledahan kos bernama Andromeda itu terkait perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp6,7 miliar yang melibatkan pasangan suami istri FA alias Fendi dan SMHB alias Memi.

FA dan SMHB merupakan pemilik dari tempat kos Andromeda. Bangunan beserta isi dan perabotan di dalam kos disinyalir berasal dari uang hasil TPPU yang diduga dilakukan FA dan SMHB. 

Dalam penggeledahan, Polisi mengangkut berbagai perabot dan hiasan di dalam kos. Mulai dari tempat tidur, keramik hingga jam berdiri. Barang-barang tersebut selanjutnya dibawa ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo sebagai barang bukti, Selasa (5/9/2023).

Penyerahan barang bukti dilakukan Unit 2 Tindak Pidana Korupsi (Tidpikor) Satuan Reskrim Polresta Gorontalo Kota setelah berkas perkara TPPU dengan tersangka utama FA dinyatakan lengkap. Bersama dengan berkas perkara, FA ikut dilimpahkan ke Kejari Kota Gorontalo.

Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol Dr. Ade Permana, SIK.,MH melalui Kasat Reskrim, Kompol Leonardo Widharta, SIK, menyampaikan dugaan TPPU yang melibatkan FA dan SMHB di tingkat penyidik telah dinyatakan lengkap (P21). Oleh karena itu, penyidik melimpahkan perkara bersama dengan tersangka dan barang bukti ke Kejari Kota Gorontalo.

Baca Juga :  Dugaan Pelecehan Seksual di Kampus IAIN Gorontalo Diadukan ke Polisi

“Dalam penyerahan ini, kami turut menyertakan barang bukti hasil kejahatan berupa 1 bundelan sertifikat hak milik nomor 290 atas nama pemilik FA. Di lahan tersebut terbangun rumah mewah yang diduga bersumber dari hasil kejahatan,” ujar Kompol Leonardo.

“Kemudian 1 bundelan sertifikat hak milik nomor 397 atas nama FA yang di lahan tersebut terbangun bangunan kos mewah dengan jumlah kamar sebanyak 14 kamar, 2 buah kursi syahrini beserta meja warna Gold, 10 buah keramik warna gold, 1 buah kaligrafi besar bergambar kakbah, 1 buah kaligrafi besar, 2 buah kaligrafi ukuran kecil 1 set ranjang/tempat tidur dan 1 buah jam dinding berdiri merek ‘seiko’,” tambah Kompol Leonardo.

Menurut Kompol Leonardo, beberapa waktu lalu penyidik Tidpikor Polresta Gorontalo Kota telah menyerahkan satu orang tersangka (SMHB) berkaitan perkara tersebut ke Kejari Kota Gorontalo. Tersangka tersebut telah dijatuhi vonis pidana penjara 1 tahun 2 bulan dan denda Rp200 juta.

Baca Juga :  Langgar Kode Etik, Polresta Gorontalo Kota PTDH Dua Personelnya

“Hari ini hanya pelaku utama yakni FA yang kami serahkan ke Kejari Kota Gorontalo. Sebelumnya satu orang pelaku sudah lebih awal kami limpahkan, karena berkas penyidikannya telah dinyatakan rampung,” pungkas Kompol Leonardo Widharta.

Kasus pencucian uang ini bermula saat pemilik UD Tiga Sejati mencurigai adanya laporan penjualan yang tak wajar yang disampaikan Fendi pada Januari 2021.

Setelah ditelusuri pemilik UD Tiga Sejati menemukan jumlah barang yang keluar dari gudang dengan uang yang disetorkan tidak sesuai. Berdasarkan temuan tersebut, pemilik UD Tiga Sejati akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polresta Gorontalo Kota pada September 2022.

Dari hasil audit independen diketahui kerugian yang dialami UD Tiga Sejati mencapai Rp6,7 miliar. Dari hasil penyidikan, Sat Reskrim Polresta Gorontalo Kota menetapkan tiga orang tersangka, yaitu FA, SMHB, dan WH.(adm-02/gopos)

Tags: Kos MewahPerkara TPPUTPPU
Previous Post

Banmus DPRD Gorut Segera Rapatkan Penyusunan Agenda Akhir Tahun

Next Post

Mario Dandy Penganiaya David Ozora Divonis 12 Tahun Penjara

Related Posts

Hukum & Kriminal

Antisipasi Pencurian dan Premanisme Polda Gorontalo-Polresta Gorontalo Kota Masifkan Patroli

Minggu 7 Juni 2026
Hukum & Kriminal

Kronologis Satu Pekerja Tewas di Tambang Suwawa Timur 

Sabtu 6 Juni 2026
Hukum & Kriminal

Profil Eks Kepala BGN Dadan Hindayana, Kini Jadi Tersangka Dugaan Korupsi MBG

Rabu 3 Juni 2026
Penyerahan para tersangka Polres Pohuwato kepada kejaksaan, Rabu (03/06/2026) (Istimewa)
Hukum & Kriminal

Polres Pohuwato Limpahkan Dua Tersangka PETI ke Kejaksaan

Rabu 3 Juni 2026
Polres Pohuwato mediasi perselisihan antara warga dan debcolector, Selasa (03/06/2026) (Istimewa)
Hukum & Kriminal

Tim URC Pohuwato Respon Cepat Perselisihan Warga dan Debt Collector

Rabu 3 Juni 2026
ilustrasi.(istimewa)
Hukum & Kriminal

Cekcok Berujung Maut, Satu Warga Bilato Tewas Ditikam Usai Pesta Miras

Selasa 2 Juni 2026
Next Post
Terdakwa kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (15/08/2023). [Suara.com]

Mario Dandy Penganiaya David Ozora Divonis 12 Tahun Penjara

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • SIM Digital Resmi Hadir, Ini Langkah Mudah Aktivasi Lewat HP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mantan Wakil Bupati Bone Bolango Kilat Wartabone Tutup Usia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polresta Gorontalo Kota Sita 13 Unit Kendaraan Diduga Terlibat Balap Liar 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Riset Mahasiswa UNBITA Jadi Masukan BPBD, Petakan Kerentanan Banjir di Dumbo Raya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kronologis Satu Pekerja Tewas di Tambang Suwawa Timur 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.