No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Perkara Disetop Bawaslu, Hana Tegaskan Tak Ada Pencoretan

Admin by Admin
Sabtu 30 Maret 2019
in Gorontalo, Politik
0
45
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Gorontalo resmi menghentikan perkara dugaan pelanggaran kampanye Hana Hasanah. Sejalan hal tersebut, Calon Anggota DPR RI yang diusung Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu menegaskan, pencalonan dirinya meraih kursi DPR RI tetap sah. Tidak ada pencoretan sebagaimana rumor yang sempat berkembang beberapa waktu lalu.

“Pencalonan Ibu Hana Hasanah hingga saat ini masih tetap sah. Tidak ada pencoretan. Dan perkara yang diadukan beberapa waktu lalu terkait dugaan pelanggaran kampanye telah dihentikan oleh Bawaslu Provinsi Gorontalo,” ujar Hana Hasanah melalui kuasa hukum Eko Prabowo,SH kepada wartawan, Jumat (29/3/2019).

Baca Juga :  Hamim : Saya Petarung dan Siap Kerja Keras Raih Suara Maksimal di Sulut
Pengacara AKN Law Firm Eka Prabowo,SH mewakili Hana Hasanah menyampaikan penjelasan terkait perkara dan status pencalonan Hana Hasanah sebagai caleg DPR RI. (gopos.id)

Menurut Eko Prabowo, penjelasan ini disampaikan lantaran masih ada pertanyaan di kalangan masyarakat terkait perkara dan status pencalonan istri mantan Gubernur Fadel Muhammad tersebut.

“Kami kembali menjelaskan hal ini karena banyak dari masyarakat yang setiap klien kami mengadakan sosialisasi ke lapangan bertanya-tanya terkait dengan laporan tersebut,” ujar Eka.

Baca juga : Terima SP3, Bawaslu Setop Kasus Hana Hasanah

Lebih lanjut Eka mengatakan, proses perkara kliennya telah dihentikan pada 20 Maret 2019.

“Surat pemberitahuan penghentian perkara ini kami terima pada 21 Maret. Dan dalam surat itu tertera tanggal 20 Maret 2019,” kata pengacara dari AKN Law Firm itu.

Baca Juga :  Setelah Distribusi Buku Saku PTPS, Buku Saku Untuk Saksi Diserahkan

Eka Prabowo juga mengapresiasi kinerja dari Gakumdu dan instansi-instansi terkait dan mendukung bawaslu dalam penegakan aturan pemilihan umum.

“Kami sangat mengapresiasi kinerja dari Gakumdu dan instansi-instansi yang tergabung didalamnya. Kami juga mendukung bawaslu dalam menegakkan aturan pemilihan umum,” tandas Eka.(muhajir/gopos)

Tags: BawasluCaleg DPR RIGakumduHana Hasanah
Previous Post

Kemendagri Dorong Pemda Gandeng Ormas Tingkatkan Partisipasi Politik

Next Post

Launching Logo Baru TVRI di Gorontalo Meriah

Related Posts

Kapolda Pimpin Kenaikan Pangkat 167 Anggota Polri Polda Gorontalo
Gorontalo

Kapolda Pimpin Kenaikan Pangkat 167 Anggota Polri Polda Gorontalo

Senin 30 Juni 2025
Kronologis Kebakaran Lahan di Kelurahan Liluwo Kota Gorontalo
Gorontalo

Kronologis Kebakaran Lahan di Kelurahan Liluwo Kota Gorontalo

Minggu 29 Juni 2025
Banjir Hantam Wilayah Limboto Barat, Puluhan Rumah Terendam
Gorontalo

Banjir Hantam Wilayah Limboto Barat, Puluhan Rumah Terendam

Minggu 29 Juni 2025
Mayat Perempuan Ditemukan Hanyut di Sungai Desa Boludawa
Gorontalo

Mayat Perempuan Ditemukan Hanyut di Sungai Desa Boludawa

Minggu 29 Juni 2025
FPMIK Gorontalo dan Braga Mongondow Sharing Session: Musik Sebagai Jembatan Identitas Bolaang Mongondow
Gorontalo

FPMIK Gorontalo dan Braga Mongondow Sharing Session: Musik Sebagai Jembatan Identitas Bolaang Mongondow

Sabtu 28 Juni 2025
Kepala Pusat KKN UNG Revisi Poin Surat Pernyataan KKN yang Rugikan Mahasiswa
Gorontalo

Kepala Pusat KKN UNG Revisi Poin Surat Pernyataan KKN yang Rugikan Mahasiswa

Jumat 27 Juni 2025
Next Post

Launching Logo Baru TVRI di Gorontalo Meriah

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Razia Satpol PP Kota Gorontalo Temukan Miras dan Lem Eha-Bond

    Razia Satpol PP Kota Gorontalo Temukan Miras dan Lem Eha-Bond

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kronologis Kebakaran Lahan di Kelurahan Liluwo Kota Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepala Pusat KKN UNG Revisi Poin Surat Pernyataan KKN yang Rugikan Mahasiswa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolda Pimpin Kenaikan Pangkat 167 Anggota Polri Polda Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Langgar Kode Etik, Polda Gorontalo PTDH Empat Anggota Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.