No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Terima SP3, Bawaslu Setop Kasus Hana Hasanah

Admin by Admin
Jumat 22 Maret 2019
in Gorontalo, Pemilu
0
26
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Calon anggota legislatif (caleg) DPR RI Hana Hasanah boleh bernapas lega. Langkah istri mantan Gubernur Gorontalo Fadel Muhammad itu melangkah ke Senayan kembali berlanjut. Itu setelah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Gorontalo menerima Surat Penghentian Proses Penyidikan Perkara (SP3) dugaan pelanggaran kampanye pemilu.

SP3 dikeluarkan penyidik Polda Gorontalo, Kamis (21/3/2019). Adapun dasar dikeluarkannya SP3 yakni adanya fakta baru yang diperoleh penyidik dalam pengusutan perkara.

Penghentian pengusutan kasus Hana Hasanah ini disampaikan oleh Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo Jaharudin Umar ketika menggelar jumpa pers, Kamis (21/3/2019)  di Bawaslu Provinsi Gorontalo.

Baca Juga :  Kerahkan 1.254 personel, Kapolda Gorontalo Ingatkan Warga Tak Gelar Perayaan Pergantian Tahun

Jaharudin Umar menjelaskan, pasal yang disangkakan kepada Hana Hasanah yaitu pasal 523 ayat 1 junto pasal 280 ayat 1 huruf c UUNo 7 tahun 2017 tidak memenuhi unsur tindak pidana.

Pasalnya saat melakukan penyidikan, penyidik menemukan fakta baru dalam kasus tersebut. Di antaranya program bantuan yang disampaikan pada saat kampanye merupakan program dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Selain itu, dua jilbab yang dijadikan alat bukti tidak ada pihak ahli maupun KPU yang dapat memastikan bukti tersebut merupakan alat peraga kampanye atau bukan.

Baca Juga :  Bedah Hasil Pemantauan, Regulasi-SDM Pengawasan Pemilu Perlu Diperkuat

“Setelah proses penyidikan selesai, maka Sentra Gakumdu Provinsi Gorontalo, dari unsur Bawaslu Provinsi Gorontalo, unsur Kepolisian Daerah Gorontalo dan unsur Kejaksaan Tinggi Gorontalo telah melakukan pembahasan ketiga. Sebagaimana hasil penyidikan maka perbuatan atau tindakan tersangka saudari Hana Hasanah tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilu. Sehingga tidak cukup bukti untuk dilanjutkan pada tahap penuntutan. Serta menerbitkan surat pemberhentian penyidikan atau SP3,” Jelas Jaharudin Umar.(andi/gopos)

Tags: Bawaslu Provinsi GorontaloHana Hasanah
Previous Post

Melawan Racun Demokrasi, Tangkal Hoaks dan Ujaran Kebencian

Next Post

Polisi Kantongi Identitas Pembunuh di Jl.Panjaitan

Related Posts

Aleg Deprov Gorontalo Tepis Kabar Ditahan Polisi Arab Saudi, Tegaskan Fokus Urus Kerjasama Haji
Gorontalo

Aleg Deprov Gorontalo Tepis Kabar Ditahan Polisi Arab Saudi, Tegaskan Fokus Urus Kerjasama Haji

Sabtu 12 Juli 2025
Permasalahan Satpol-PP dan Polisi, Adhan Dambea: Proses Hukum Jika Terbukti Bersalah
Gorontalo

Permasalahan Satpol-PP dan Polisi, Adhan Dambea: Proses Hukum Jika Terbukti Bersalah

Sabtu 12 Juli 2025
Sinergi Dukungan Harganas, BI Gorontalo Edukasi CBP Rupiah
Gorontalo

Sinergi Dukungan Harganas, BI Gorontalo Edukasi CBP Rupiah

Jumat 11 Juli 2025
Momen Harganas, Gubernur Gorontalo Ajak Masyarakat Tangkal Stunting
Gorontalo

Momen Harganas, Gubernur Gorontalo Ajak Masyarakat Tangkal Stunting

Jumat 11 Juli 2025
Tilang Simpatik dan ETLE Diberlakukan saat OPS Patuh Otanaha di Gorontalo
Gorontalo

Tilang Simpatik dan ETLE Diberlakukan saat OPS Patuh Otanaha di Gorontalo

Jumat 11 Juli 2025
Kronologi Pengendara Motor yang Tewas Terlindas Mobil Sayur di Paguyaman
Gorontalo

Kronologi Pengendara Motor yang Tewas Terlindas Mobil Sayur di Paguyaman

Jumat 11 Juli 2025
Next Post

Polisi Kantongi Identitas Pembunuh di Jl.Panjaitan

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Tilang Simpatik dan ETLE Diberlakukan saat OPS Patuh Otanaha di Gorontalo

    Tilang Simpatik dan ETLE Diberlakukan saat OPS Patuh Otanaha di Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengendara Motor Tewas Usai Bertabrakan Mobil Sayur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Penganiayaan oleh Oknum Anggota Satpol-PP: Korban Disetrum dan Dikeroyok

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kuasa Hukum Anggota Polri Kantongi Fakta Oknum Satpol PP Pakai Taser Gun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aleg Deprov Gorontalo Tepis Kabar Ditahan Polisi Arab Saudi, Tegaskan Fokus Urus Kerjasama Haji

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.