No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Terima SP3, Bawaslu Setop Kasus Hana Hasanah

Admin by Admin
Jumat 22 Maret 2019
in Gorontalo, Pemilu
0
26
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Calon anggota legislatif (caleg) DPR RI Hana Hasanah boleh bernapas lega. Langkah istri mantan Gubernur Gorontalo Fadel Muhammad itu melangkah ke Senayan kembali berlanjut. Itu setelah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Gorontalo menerima Surat Penghentian Proses Penyidikan Perkara (SP3) dugaan pelanggaran kampanye pemilu.

SP3 dikeluarkan penyidik Polda Gorontalo, Kamis (21/3/2019). Adapun dasar dikeluarkannya SP3 yakni adanya fakta baru yang diperoleh penyidik dalam pengusutan perkara.

Penghentian pengusutan kasus Hana Hasanah ini disampaikan oleh Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo Jaharudin Umar ketika menggelar jumpa pers, Kamis (21/3/2019)  di Bawaslu Provinsi Gorontalo.

Baca Juga :  Perkuat Pengawasan, Bawaslu Provinsi Distribusi Buku Saku PTPS

Jaharudin Umar menjelaskan, pasal yang disangkakan kepada Hana Hasanah yaitu pasal 523 ayat 1 junto pasal 280 ayat 1 huruf c UUNo 7 tahun 2017 tidak memenuhi unsur tindak pidana.

Pasalnya saat melakukan penyidikan, penyidik menemukan fakta baru dalam kasus tersebut. Di antaranya program bantuan yang disampaikan pada saat kampanye merupakan program dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Selain itu, dua jilbab yang dijadikan alat bukti tidak ada pihak ahli maupun KPU yang dapat memastikan bukti tersebut merupakan alat peraga kampanye atau bukan.

Baca Juga :  Perpustakaan Desa Suka Makmur Wakili Gorontalo di Tingkat Nasional

“Setelah proses penyidikan selesai, maka Sentra Gakumdu Provinsi Gorontalo, dari unsur Bawaslu Provinsi Gorontalo, unsur Kepolisian Daerah Gorontalo dan unsur Kejaksaan Tinggi Gorontalo telah melakukan pembahasan ketiga. Sebagaimana hasil penyidikan maka perbuatan atau tindakan tersangka saudari Hana Hasanah tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilu. Sehingga tidak cukup bukti untuk dilanjutkan pada tahap penuntutan. Serta menerbitkan surat pemberhentian penyidikan atau SP3,” Jelas Jaharudin Umar.(andi/gopos)

Tags: Bawaslu Provinsi GorontaloHana Hasanah
Previous Post

Melawan Racun Demokrasi, Tangkal Hoaks dan Ujaran Kebencian

Next Post

Polisi Kantongi Identitas Pembunuh di Jl.Panjaitan

Related Posts

Gorontalo

Tim Gabungan Amankan 80 Karung Diduga Sianida Asal Filipina di Gorontalo Utara

Jumat 25 September 2026
Gorontalo

DWP BKAD Turut Berpartisipasi dalam Penguatan Tata Kelola Organisasi DWP Provinsi Gorontalo

Jumat 25 September 2026
Gorontalo

Kreativitas Warga Binaan di Lapas Perempuan Gorontalo: Membangun Kemandirian Melalui Kerajinan Tangan

Jumat 25 September 2026
Reynold Gobel mewakili PLN Nusantara Power Unit Pembangkitan Gorontalo menerima penghargaan dari Rektor UMGO sebagai mitra pendukung kegiatan Kuliah Kerja Dakwah (KKD) 2026. (foto.istimewa)
Gorontalo

Dukung Kegiatan KKD 2026, PLN Nusantara Power UP Gorontalo Raih Penghargaan dari UMGO

Jumat 25 September 2026
Gorontalo

Kapolresta Gorontalo Kota Pimpin Langsung Distribusi 5.000 Liter Air Bersih

Jumat 25 September 2026
Gorontalo

Jumat Berkah, Dit Intelkam Polda Gorontalo Bagikan Makanan untuk Pengemudi Bentor

Jumat 25 September 2026
Next Post

Polisi Kantongi Identitas Pembunuh di Jl.Panjaitan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Tim Resmob Saronde, Polres Gorontalo Utara berhsil mengamankan seorang pria berinisial ID terduga pelaku. (foto.istimewa)

    Terduga Pelaku Kematian Guru ASN di Tolinggula Diamankan Tim Resmob Saronde

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kerangka Manusia di Kebun Tebu Paguyaman Berjenis Kelamin Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Selidiki Dugaan Perzinahan Owner Gadai di Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Langgar Kode Etik, Satbrimob Polda Gorontalo PTDH Tiga Personelnya 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tim Gabungan Amankan 80 Karung Diduga Sianida Asal Filipina di Gorontalo Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.