No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Pengelolaan BMD Kota Gorontalo Terapkan Sistem Digitalisasi

Hasan by Hasan
Selasa 29 Maret 2022
in Kota Smart
0
Wali Kota Gorontalo, Marten Taha sedang membuka kegiatan sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2021 tentang tata cara pelaksanaan pembukuan investasi dan pelaporan barang milik daerah, dan bimbingan teknis aplikasi Elektronik Barang Milik Daerah (E-BMD) di Kota Makassar, Senin (28/3/2022). Foto : Humas.

Wali Kota Gorontalo, Marten Taha sedang membuka kegiatan sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2021 tentang tata cara pelaksanaan pembukuan investasi dan pelaporan barang milik daerah, dan bimbingan teknis aplikasi Elektronik Barang Milik Daerah (E-BMD) di Kota Makassar, Senin (28/3/2022). Foto : Humas.

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, KOTA GORONTALO – Penerapan sistem digitalisasi oleh Pemerintah Kota Gorontalo semakin masif. Langkah untuk mewujudkan smart city itu dilakukan pada berbagai aspek. Salah satunya dalam pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).

Penerapan sistem digitalisasi ini dilakukan Pemkot Gorontalo menindaklanjuti  Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2021 tentang tata cara pelaksanaan pembukuan investasi dan pelaporan barang milik daerah, dan bimbingan teknis aplikasi Elektronik Barang Milik Daerah (E-BMD).

Wali Kota Gorontalo, Marten Taha mengungkapkan, bahwa peraturan Perintah nomor 28 tahun 2020 memberikan dampak yang cukup besar terhadap pengaturan terkait dengan pengelolaan barang milik daerah. Wali Kota dua periode ini mengatakan, pengelolaan barang milik daerah merupakan salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. Oleh karena itu barang milik daerah harus dikelola secara baik dan benar dengan memperhatikan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi, efisiensi, akuntabilitas, dan memiliki kapasitas nilai.

Baca Juga :  Pesan Ismail Madjid ke Pelaku Usaha Depot Air Isi Ulang dan Pengukuhan ASDAMIN-GO

“Barang milik daerah sebagai bagian dari aset daerah sepatutnya tidak hanya dipergunakan untuk tugas, dan fungsi di organisasi perangkat daerah namun sudah selayaknya dioptimalisasikan penggunaannya untuk sebesar-besarnya memberikan manfaat bagi masyarakat, melayani dan mendukung masyarakat untuk dapat terus tumbuh dan berkembang menjadi masyarakat yang semakin makmur dan produktif,” kata Marten pada sambutannya pada Pembukaan sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2021 di Kota Makassar, Senin (28/3/2022).

Politisi Partai Golkar ini melanjutkan, selain mengoptimalisasi pengelolaan barang milik daerah menjadi salah satu sumber pendapatan bagi pemerintah daerah yang menjalankan amanat regulasi yang lebih tinggi, serta sejalan dengan penerapan Permendagri Nomor 47 tahun 2021 maka telah dilaunching sistim E-BMD yang berbasis Permendagri.

Baca Juga :  Wali Kota Gorontalo Tanamkan Budaya Menabung di Kalangan Siswa

“Sistem E-BMD Ini dibangun dengan tujuan untuk membantu pemerintah daerah dalam menyajikan laporan secara cepat, tepat, dan sistem ini dirancang dengan memperhatikan kaidah-kaidah yang mudah dipahami, dan aplikatif serta dapat menjadikan laporan barang milik daerah yang dibutuhkan dalam mendukung pelayanan catatan atas laporan keuangan pemerintah daerah,” pungkasnya. (Sari/gopos).

Tags: BMD Kota GorontaloKota GorontaloPemkot Gorontalo
Previous Post

WOM Finance Gelar Trofeo WFC di Anniversary ke-14

Next Post

Bukber Tahun Ini Dibolehkan, Tapi Dilarang Sambil Berbicara

Related Posts

Kota Smart

Adhan Dambea Beberkan Bukti Rumah Jawatan Kantor Pos Bukan Cagar Budaya!

Sabtu 5 September 2026
Pemerintah Kota Gorontalo mengajak seluruh umat Islam di Kota Gorontalo ikut bersama melaksanakan Shalat Istisqa di Lapangan Taruna Remaja Kota Gorontalo, Jumat (21/8/2026).
Kota Smart

Pemkot Ajak Umat Islam Kota Gorontalo Shalat Istisqa di Lapangan Taruna Remaja, Besok

Kamis 20 Agustus 2026
Direktur Perumda Muara Tirta Kota Gorontalo, Ir. Lucky Paudi
Kota Smart

Musim Kemarau, Direktur Perumda Kota Gorontalo Minta Warga Segera Laporkan Pipa Bocor

Rabu 19 Agustus 2026
Suplai air bersih ke masyarakat oleh pihak Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Muara Tirta Kota Gorontalo. (foto.istimewa)
Kota Smart

Perumda Muara Tirta Pastikan Layanan Air Bersih di Kota Gorontalo Tetap Terjaga di Tengah Kemarau

Rabu 19 Agustus 2026
Kota Smart

Perumda Muara Tirta: Provider Wajib Koordinasi, Rusak Pipa Siap Diproses Hukum

Sabtu 18 Juli 2026
Kota Smart

Adhan Dambea Instruksikan Penghapusan Waria dari Penerima Bansos

Jumat 17 Juli 2026
Next Post
Ilustrasi buka puasa bersama atau bukber. (Suara.com)

Bukber Tahun Ini Dibolehkan, Tapi Dilarang Sambil Berbicara

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • comet star shining in a blue sky. (Ilustrasi)

    Warga Gorontalo Digegerkan Fenomena Kilatan Cahaya dan Suara Dentuman Keras

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PWI Gorontalo Soroti Dugaan Arogansi Oknum yang Mengaku Wartawan di RS Sitti Khadijah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dokter RS Sitti Khadijah Laporkan Jefry Taha yang Diduga Lakukan Penganiayaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haji Pepen Divonis 5 Tahun Penjara Korupsi Kanal Tanggidaa: Lebih Rendah Dari Tuntutan JPU

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • APSI-UIN Sultan Amai Gorontalo Buka Pendidikan Advokat Angkatan Pertama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.