No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Penganiayaan di Biluhu Timur, Gigitan di Wajah Seret ASK Jadi Tersangka

Ishak Noho by Ishak Noho
Jumat 17 April 2026
in Hukum & Kriminal
0
0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Penyidik Satreskrim Polres Gorontalo menetapkan pria berinisial ASK sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di Desa Biluhu Timur, Kecamatan Batudaa Pantai, Kabupaten Gorontalo. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup.

Kasus ini bermula dari cekcok mulut yang berujung pada kekerasan fisik, menyebabkan korban HS mengalami luka robek permanen di bagian wajah.

Peristiwa terjadi pada Selasa, 12 Agustus 2025. Saat itu, korban HS tengah dalam perjalanan pulang ke rumah, ketika bertemu dengan rekannya, Jefri, yang kemudian mengajaknya ke sebuah tempat biliar tak jauh dari lokasi untuk membahas pekerjaan menyetrum udang.

Setibanya di lokasi, korban melihat tersangka ASK yang langsung menegur korban dengan nada tinggi. Teguran tersebut memicu adu mulut singkat, sebelum tersangka meninggalkan tempat dan pulang ke rumahnya.

Korban yang berupaya menyelesaikan persoalan kemudian menyusul tersangka ke rumahnya dan meminta maaf. Namun permintaan itu tidak dihiraukan. Tersangka kembali berjalan ke arah jalan raya, diikuti korban yang kembali mencoba meminta maaf dengan menyodorkan tangan.

Alih-alih meredakan situasi, tersangka justru menepis tangan korban, menendang betis kiri korban, dan mendorongnya hingga terjatuh ke bahu jalan. Dalam posisi terlentang, korban kemudian diduduki oleh tersangka yang langsung menggigit pipi kanan korban hingga mengalami luka robek.

Baca Juga :  Polres Gorontalo Sita 150 Liter Cap Tikus di Wilayah Batudaa

Dalam kondisi terdesak, korban berusaha melepaskan diri dengan mengambil pisau kecil sepanjang kurang lebih 10 cm yang biasa dibawanya saat bekerja. Korban sempat menusuk punggung tersangka sebanyak dua kali hingga gigitan tersebut akhirnya terlepas.

Namun, tersangka kembali melakukan kekerasan dengan memukul menggunakan siku dan mencekik leher korban hingga kesulitan bernapas. Perkelahian tersebut baru berakhir setelah warga sekitar datang melerai dan memisahkan keduanya. Korban kemudian meninggalkan lokasi kejadian.

Akibat insiden tersebut, korban mengalami luka robek serius di pipi kanan. Luka itu membuat korban kesulitan mengunyah makanan selama kurang lebih dua bulan dan hanya dapat berbaring ke sisi kiri saat tidur.

Kapolres Gorontalo, AKBP Ki  Ide Bagus Tri, lewat KBO Reskrim Polres Gorontalo, IPTU Utjen Sule, membenarkan bahwa perkara ini telah naik ke tahap penyidikan. Ia menyampaikan bahwa berkas perkara kini telah memasuki tahap pertama.

“Berkas perkara sudah tahap satu dan saat ini tinggal menunggu penelitian dari pihak kejaksaan, apakah sudah dinyatakan lengkap atau masih ada kekurangan. Jika masih ada yang perlu dilengkapi, tentu akan segera kami penuhi,” jelasnya, Jumat (17/4/2026).

Baca Juga :  Terusik Suara Musik, Warga Limboto Nekat Bobol Cafe

Ia menambahkan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara yang didukung keterangan saksi serta hasil visum, yang menunjukkan adanya luka nyata pada korban.

Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan Pasal 466 ayat (1) dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 6 bulan penjara.

Meski demikian, tersangka tidak dilakukan penahanan dan hanya dikenakan wajib lapor karena dinilai kooperatif selama proses hukum berjalan.

Polisi juga memastikan proses hukum akan terus berlanjut hingga berkas dinyatakan lengkap dan siap dilimpahkan ke tahap berikutnya. 

Dalam kasus ini keduanya saling lapor hingga pihak Kepolisian telah menetapkan keduanya menjadi tersangka dengan dua laporan yang berbeda. HS sendiri berkas perkaranya telah dilimpahkan ke Kejaksaan dan telah dilakulan penahanan.

“Perkara ini saling lapor maka keduanya kami proses berdasarkan bukti-bukti yang kami temukan. Kami tidak sembarang menetapkan tersangka semua sesuai prosedur hukum,” tutupnya. (Isno/gopos)

Tags: Gigit PipiPenganiayaanPenikamanPolres Gorontalo
Previous Post

Pemkab Jember Genjot Program RTLH, Gus Fawait Targetkan 1.000 Rumah Layak pada 2026

Next Post

Target 30 Ribu Hektare, Gorontalo Percepat Tanam Jagung Jelang Penas 2026

Related Posts

Hukum & Kriminal

Antisipasi Pencurian dan Premanisme Polda Gorontalo-Polresta Gorontalo Kota Masifkan Patroli

Minggu 7 Juni 2026
Hukum & Kriminal

Kronologis Satu Pekerja Tewas di Tambang Suwawa Timur 

Sabtu 6 Juni 2026
Hukum & Kriminal

Profil Eks Kepala BGN Dadan Hindayana, Kini Jadi Tersangka Dugaan Korupsi MBG

Rabu 3 Juni 2026
Penyerahan para tersangka Polres Pohuwato kepada kejaksaan, Rabu (03/06/2026) (Istimewa)
Hukum & Kriminal

Polres Pohuwato Limpahkan Dua Tersangka PETI ke Kejaksaan

Rabu 3 Juni 2026
Polres Pohuwato mediasi perselisihan antara warga dan debcolector, Selasa (03/06/2026) (Istimewa)
Hukum & Kriminal

Tim URC Pohuwato Respon Cepat Perselisihan Warga dan Debt Collector

Rabu 3 Juni 2026
ilustrasi.(istimewa)
Hukum & Kriminal

Cekcok Berujung Maut, Satu Warga Bilato Tewas Ditikam Usai Pesta Miras

Selasa 2 Juni 2026
Next Post

Target 30 Ribu Hektare, Gorontalo Percepat Tanam Jagung Jelang Penas 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • SIM Digital Resmi Hadir, Ini Langkah Mudah Aktivasi Lewat HP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Riset Mahasiswa UNBITA Jadi Masukan BPBD, Petakan Kerentanan Banjir di Dumbo Raya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polresta Gorontalo Kota Sita 13 Unit Kendaraan Diduga Terlibat Balap Liar 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kronologis Satu Pekerja Tewas di Tambang Suwawa Timur 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemprov Gorontalo Terus Perkuat Sektor Peternakan dan Perkebunan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.