GOPOS.ID, KOTA GORONTALO – Pemerintah Kota Gorontalo bersama Kepolisian Resor Kota (Polresta) Gorontalo Kota memusnahkan ribuan botol minuman keras (miras) hasil penertiban peraturan daerah (Perda) di Lapangan Padebuolo, Kecamatan Kota Timur, Senin (29/12/2025).
Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea dalam sambutannya mengapresiasi seluruh pihak yang terlibat dalam penegakan Perda terkait pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol di wilayah Kota Gorontalo.
Menurut Adhan, pemusnahan miras tersebut merupakan wujud tanggung jawab pemerintah daerah dalam menciptakan rasa aman dan nyaman di tengah masyarakat.
“Dengan terciptanya rasa aman dan tertib, maka akan terbangun kondisi yang harmonis di daerah kita. Ini menjadi harapan kita bersama,” ujar Adhan.
Ia menilai, konsumsi minuman beralkohol masih menjadi salah satu faktor pemicu terjadinya tindak kriminal di Kota Gorontalo. Oleh karena itu, pemerintah daerah mengambil langkah tegas guna mengantisipasi peredaran miras, sekaligus menekan angka kriminalitas.
Lebih lanjut, Adhan menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan implementasi Perda Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. Ia berharap penegakan Perda tidak berhenti pada kegiatan pemusnahan semata, tetapi dilakukan secara berkelanjutan.
“Persoalan ini harus kita seriusi bersama. Jika hanya mengandalkan pemerintah daerah tanpa dukungan masyarakat, maka potensi terjadinya tindak kriminal masih akan tetap ada,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Adhan juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga Kota Gorontalo sebagai daerah religius yang dikenal dengan julukan Serambi Madinah, dengan tetap menjunjung tinggi falsafah adat bersendikan agama dan agama bersendikan kitabullah.
Sebagai informasi, miras yang dimusnahkan merupakan hasil penertiban Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Gorontalo selama periode April hingga November 2025. Total miras yang dimusnahkan mencapai 19.754 botol dari berbagai merek dan jenis. (Isno/gopos)








