No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Pemkot Minta Pengusaha Restoran, Hotel Hingga Warkop Taat Pajak

Admin by Admin
Senin 9 November 2020
in Kota Smart
0
0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, KOTA GORONTALO – Wali Kota Gorontalo, Marten Taha mengingatkan lagi kepada para pengusaha di Kota Gorontalo untuk taat dalam menyetorkan pajak. Sebab setoran pajak dari sektor usaha ini, sangat membantu pemerintah, apalagi di tengah pandemi seperti saat ini.

Hal itu dikemukakan Marten Taha saat membuka kegiatan sosialisasi pemanfaatan alat perekam transaksi Elektronik Payment Operations System (E-post), yang berlangsung di Maqna Hotel, Senin (9/11/2020).

“Tata kelola pajak ini sangat rumit. Jadi harus dijelaskan lagi ke pelaku usaha agar mereka bisa patuh pajak,” ujar Marten Taha.

Baca Juga :  Pemkot Gorontalo Terapkan E-POS, Mudahkan Transaksi Pajak

Marten Taha menuturkan, pajak restoran ini adalah pajak yang di pungut atas pelayanan yang disediakan oleh pihak restoran, rumah makan, kafesera, kantin, warung, dan lain-lain termasuk jasa katering.

“Pajak hanya ada dua. Pajak yang dipungut oleh Pemerintah pusat dan pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah,” tutur Marten.

Ia menjelaskan pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat tersebut tidak terlalu banyak. Yang dipungut oleh pemerintah pusat diantaranya PPn dan PPh. Tetapi di daerah pajaknya sangat banyak.

“Seperti pajak hotel, restoran, warkop, parkir, penerangan jalan, dan lain-lain. Nah, ini kita mengingatkan agar para pelaku usaha ini untuk taat bayar pajak mereka. Agar dapat meningkatkan pertumbuhan daerah,” paparnya.

Baca Juga :  Pemkot Gorontalo Siap Tindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI

Disamping itu, Marten mengatakan tata kelola pajak ini memang tidak mudah dan sangat rumit. Ada yang pemungut dan ada pula yang wajib dipungut. Sehingga harus ditata lebih baik, agar pengutan pajak dapat berjalan optimal untuk kemajuan daerah. (ramlan/gopos)

Tags: Pajak DaerahPajak restoran
Previous Post

Tolak Omnibuslaw, Ratusan Anggota FSPMI Geruduk DPRD Gorontalo

Next Post

Pemkot Gorontalo Terapkan E-POS, Mudahkan Transaksi Pajak

Related Posts

Kota Smart

Adhan Dambea Beberkan Bukti Rumah Jawatan Kantor Pos Bukan Cagar Budaya!

Sabtu 5 September 2026
Pemerintah Kota Gorontalo mengajak seluruh umat Islam di Kota Gorontalo ikut bersama melaksanakan Shalat Istisqa di Lapangan Taruna Remaja Kota Gorontalo, Jumat (21/8/2026).
Kota Smart

Pemkot Ajak Umat Islam Kota Gorontalo Shalat Istisqa di Lapangan Taruna Remaja, Besok

Kamis 20 Agustus 2026
Direktur Perumda Muara Tirta Kota Gorontalo, Ir. Lucky Paudi
Kota Smart

Musim Kemarau, Direktur Perumda Kota Gorontalo Minta Warga Segera Laporkan Pipa Bocor

Rabu 19 Agustus 2026
Suplai air bersih ke masyarakat oleh pihak Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Muara Tirta Kota Gorontalo. (foto.istimewa)
Kota Smart

Perumda Muara Tirta Pastikan Layanan Air Bersih di Kota Gorontalo Tetap Terjaga di Tengah Kemarau

Rabu 19 Agustus 2026
Kota Smart

Perumda Muara Tirta: Provider Wajib Koordinasi, Rusak Pipa Siap Diproses Hukum

Sabtu 18 Juli 2026
Kota Smart

Adhan Dambea Instruksikan Penghapusan Waria dari Penerima Bansos

Jumat 17 Juli 2026
Next Post

Pemkot Gorontalo Terapkan E-POS, Mudahkan Transaksi Pajak

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • comet star shining in a blue sky. (Ilustrasi)

    Warga Gorontalo Digegerkan Fenomena Kilatan Cahaya dan Suara Dentuman Keras

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PWI Gorontalo Soroti Dugaan Arogansi Oknum yang Mengaku Wartawan di RS Sitti Khadijah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dokter RS Sitti Khadijah Laporkan Jefry Taha yang Diduga Lakukan Penganiayaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haji Pepen Divonis 5 Tahun Penjara Korupsi Kanal Tanggidaa: Lebih Rendah Dari Tuntutan JPU

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • APSI-UIN Sultan Amai Gorontalo Buka Pendidikan Advokat Angkatan Pertama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.