KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu menegaskan penanganan barang bukti terkait dugaan penyimpangan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) di SPBU Pontodon bukan merupakan kewenangan Wali Kota maupun pemerintah daerah.
Penegasan tersebut disampaikan menyusul berkembangnya kritik dan pertanyaan di media sosial mengenai tindak lanjut inspeksi mendadak (sidak) distribusi BBM yang sebelumnya dilakukan di SPBU Pontodon. Salah satu hal yang menjadi perhatian publik adalah keberadaan serta penanganan barang bukti setelah pelaksanaan sidak tersebut.
Kepala Bagian Hukum Setda Kota Kotamobagu, Rendra Dilapangan, mengatakan Wali Kota Kotamobagu telah menjalankan tugas dan kewenangannya sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, persoalan barang bukti dalam perkara tersebut dinilai tidak tepat apabila dikaitkan atau dibebankan kepada kepala daerah.
“Sangat keliru jika persoalan barang bukti atau babuk dikaitkan atau disalahkan kepada Wali Kota. Pada prinsipnya, Wali Kota selaku kepala pemerintahan telah melaksanakan seluruh tugas dan kewenangannya secara taat asas sesuai dengan Tugas Pokok dan Fungsi,” tegas Rendra, Senin (14/9/2026).
Menurut Rendra, ketika suatu persoalan telah masuk dalam proses hukum, penanganan materi perkara maupun pengelolaan barang bukti berada di luar kewenangan pemerintah daerah. Pemerintah daerah memiliki batas kewenangan dan tidak dapat mengambil alih proses hukum yang menjadi ranah aparat penegak hukum. “Jadi, ketika sudah masuk pada proses penanganan perkara dan barang bukti, hal tersebut bukan lagi menjadi kewenangan pemerintah daerah,” jelasnya.
Rendra menambahkan, pembagian kewenangan antarlembaga perlu dipahami agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam menyikapi tindak lanjut sidak distribusi BBM di SPBU Pontodon. Pemkot Kotamobagu menegaskan sidak merupakan bagian dari fungsi pengawasan pemerintah daerah sesuai kewenangannya, sementara proses hukum, termasuk penanganan perkara dan barang bukti, dilaksanakan oleh institusi yang memiliki kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan.***








