No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Pemkot Kotamobagu Tegaskan Penanganan Barang Bukti SPBU Pontodon Bukan Kewenangan Wali Kota

Pemkot menyebut sidak merupakan fungsi pengawasan pemerintah daerah, sedangkan penanganan perkara dan barang bukti berada pada ranah aparat penegak hukum.

Taslim Mamonto by Taslim Mamonto
Selasa 15 September 2026
in Kotamobagu
0
0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu menegaskan penanganan barang bukti terkait dugaan penyimpangan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) di SPBU Pontodon bukan merupakan kewenangan Wali Kota maupun pemerintah daerah.

Penegasan tersebut disampaikan menyusul berkembangnya kritik dan pertanyaan di media sosial mengenai tindak lanjut inspeksi mendadak (sidak) distribusi BBM yang sebelumnya dilakukan di SPBU Pontodon. Salah satu hal yang menjadi perhatian publik adalah keberadaan serta penanganan barang bukti setelah pelaksanaan sidak tersebut.

Kepala Bagian Hukum Setda Kota Kotamobagu, Rendra Dilapangan, mengatakan Wali Kota Kotamobagu telah menjalankan tugas dan kewenangannya sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, persoalan barang bukti dalam perkara tersebut dinilai tidak tepat apabila dikaitkan atau dibebankan kepada kepala daerah.

Baca Juga :  Wali Kota Kotamobagu Hadiri Pertemuan 5 Kepala Daerah BMR, Teken MoU Strategis

“Sangat keliru jika persoalan barang bukti atau babuk dikaitkan atau disalahkan kepada Wali Kota. Pada prinsipnya, Wali Kota selaku kepala pemerintahan telah melaksanakan seluruh tugas dan kewenangannya secara taat asas sesuai dengan Tugas Pokok dan Fungsi,” tegas Rendra, Senin (14/9/2026).

Menurut Rendra, ketika suatu persoalan telah masuk dalam proses hukum, penanganan materi perkara maupun pengelolaan barang bukti berada di luar kewenangan pemerintah daerah. Pemerintah daerah memiliki batas kewenangan dan tidak dapat mengambil alih proses hukum yang menjadi ranah aparat penegak hukum. “Jadi, ketika sudah masuk pada proses penanganan perkara dan barang bukti, hal tersebut bukan lagi menjadi kewenangan pemerintah daerah,” jelasnya.

Baca Juga :  Peserta Apel Terpukau, Asisten I Sahaya Mokoginta Sampaikan Amanat Penuh dalam Bahasa Mongondow

Rendra menambahkan, pembagian kewenangan antarlembaga perlu dipahami agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam menyikapi tindak lanjut sidak distribusi BBM di SPBU Pontodon. Pemkot Kotamobagu menegaskan sidak merupakan bagian dari fungsi pengawasan pemerintah daerah sesuai kewenangannya, sementara proses hukum, termasuk penanganan perkara dan barang bukti, dilaksanakan oleh institusi yang memiliki kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan.***

Previous Post

Dishub Kotamobagu Jelaskan Dasar Hukum Retribusi Parkir di SanPalk

Next Post

Antrean BBM Subsidi Makassar Semakin Landai, 80 Persen SPBU Semakin Kondusif

Related Posts

Kotamobagu

Kapolres Abdul Kholik Sambut Tim Puslitbang Polri, Bahas Efektivitas Penegakan Hukum

Selasa 6 Oktober 2026
Kotamobagu

Kotamobagu dan Filipina Jajaki Kerja Sama Pengolahan Serat Daun Nanas

Selasa 6 Oktober 2026
Oplus_131072
Kotamobagu

Kapolres Abdul Kholik: TNI Kuat, Polri Solid, Bersama Rakyat Jaga Indonesia

Senin 5 Oktober 2026
Oplus_131072
Kotamobagu

Weny Gaib Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila, Ikrar Dibacakan Ketua DPRD

Kamis 1 Oktober 2026
Kotamobagu

Deklarasi Damai Poopo–Upai, Weny Gaib: Persaudaraan Harus Terus Dijaga

Rabu 30 September 2026
Kotamobagu

Rawat Kesepakatan Damai, Pemkot Kotamobagu Kunjungi Desa Poopo

Selasa 29 September 2026
Next Post

Antrean BBM Subsidi Makassar Semakin Landai, 80 Persen SPBU Semakin Kondusif

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • KKP dan Kemedagri Beri Masukan Ranpergub Pengelolaan Gurita Sulawesi Tengah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sejumlah Pamen dan Pama Polda Gorontalo Dimutasi, Berikut Daftarnya 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Profil Kapolda Gorontalo Irjen Pol. Nurworo Danang: Eks Kasatgas MBG Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BKAD Gorontalo Konsultasi Evaluasi Perubahan APBD Kabupaten Boalemo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BKAD Provinsi Gorontalo Evaluasi Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Gorontalo Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.