KOTAMOBAGU — Putri Damayanti Potabuga membantah tudingan adanya pungutan sebesar Rp20 ribu per malam kepada pedagang di kawasan UMKM Sanpalk (UDK) yang beredar di media sosial. Ia menegaskan tidak pernah melakukan pungutan sebagaimana yang dituduhkan.
Putri menjelaskan, keterlibatannya dalam penataan kawasan UDK merupakan bagian dari penugasan resmi Pemerintah Kota Kotamobagu. Ia menyebut dirinya masuk dalam tim yang ditetapkan melalui keputusan Wali Kota sejak 18 Mei 2026 untuk mengawal perkembangan kebijakan dan penataan kawasan tersebut.
Menurut Putri, pengelolaan iuran maupun retribusi resmi merupakan kewenangan instansi teknis pemerintah. Ia mengatakan, berbagai ketentuan mengenai pengelolaan sampah, ukuran tenda dan rencana iuran telah disosialisasikan serta dibahas bersama sejak 8 Juli 2026.
Namun, hingga saat ini pemerintah belum melakukan penarikan retribusi kepada para pedagang di kawasan tersebut. Karena itu, Putri meminta agar informasi mengenai adanya pungutan dapat dibedakan antara ketentuan resmi pemerintah dan pungutan yang dilakukan di luar mekanisme yang telah ditetapkan.
“Kepada siapa pun yang merasa menjadi korban pungutan di luar mekanisme resmi, silakan dilaporkan kepada instansi yang berwenang. Laporan tersebut sebaiknya disertai bukti agar dapat ditelusuri dan tidak berkembang menjadi tudingan tanpa dasar,” kata Putri.
Ia menambahkan, penataan kawasan UDK saat ini lebih diarahkan pada terciptanya ketertiban dan kenyamanan bagi para pedagang maupun masyarakat. Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah penyesuaian ukuran tenda agar kawasan tersebut lebih tertata.
Putri berharap setiap persoalan yang muncul di kawasan UDK dapat diselesaikan melalui mekanisme resmi dengan mengedepankan fakta yang dapat diverifikasi. Ia juga mengajak pihak-pihak yang memiliki informasi mengenai dugaan pungutan untuk menyampaikannya melalui jalur yang tepat agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan.








