No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Dishub Kotamobagu Jelaskan Dasar Hukum Retribusi Parkir di SanPalk

Halaman UDK dan kawasan SanPalk masuk kategori tempat parkir khusus, dengan tarif Rp2.000 untuk sepeda motor dan Rp3.000 untuk mobil.

Taslim Mamonto by Taslim Mamonto
Selasa 15 September 2026
in Kotamobagu
0
0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

KOTAMOBAGU — Keberadaan petugas parkir di kawasan kuliner Santai Paloko Kinalang (SanPalk), tepat di depan Universitas Dumoga Kotamobagu (UDK), mendapat perhatian publik. Menanggapi hal tersebut, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kotamobagu memberikan penjelasan mengenai dasar hukum pemungutan retribusi parkir di kawasan tersebut.

Dishub menegaskan, pungutan parkir pada lokasi yang telah ditetapkan sebagai tempat parkir khusus memiliki dasar hukum dan berbeda dengan pungutan yang dilakukan tanpa kewenangan. Kepala Dinas Perhubungan Kota Kotamobagu menjelaskan, ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Kotamobagu Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Berdasarkan ketentuan tersebut, halaman UDK dan kawasan SanPalk masuk dalam kategori tempat parkir khusus yang pengelolaannya dilakukan secara resmi. “Kalau untuk parkir memang ada, tetapi sesuai Perda. Itu berlaku untuk tempat parkir khusus, seperti di halaman UDK dan area SanPalk. Tarifnya sudah ditetapkan, yaitu Rp2.000 untuk sepeda motor dan Rp3.000 untuk mobil per kendaraan,” jelas Kepala Dishub saat dikonfirmasi awak media.

Baca Juga :  PJ Walikota Abdullah Mokoginta Bakal Gandeng Pemkab Bolmong Gelar Bilalang EXPO

Meski demikian, Dishub menegaskan retribusi tersebut tidak berlaku untuk seluruh titik di sekitar SanPalk maupun UDK. Parkir yang berada di bahu jalan utama atau lokasi lain di luar zona yang telah ditetapkan sebagai tempat parkir khusus tidak termasuk objek retribusi daerah. Karena itu, masyarakat diminta membedakan antara retribusi parkir resmi dengan pungutan yang dilakukan di lokasi tanpa kewenangan.

Dishub juga mengimbau masyarakat memastikan lokasi parkir dan mekanisme pemungutan sebelum melakukan pembayaran. Transparansi mengenai lokasi, dasar hukum dan besaran tarif dinilai penting untuk memberikan kepastian kepada masyarakat sekaligus mencegah terjadinya pungutan di luar ketentuan. “Retribusi parkir adalah sumber PAD yang sah untuk pembangunan daerah. Sebaliknya, pungutan di luar ketentuan Perda tidak dibenarkan. Kami minta warga berani bertanya jika dipungut di area yang bukan zona resmi,” tegasnya. Pemerintah Kota Kotamobagu berharap pengelolaan parkir di kawasan SanPalk dan UDK dapat berlangsung tertib, transparan dan sesuai ketentuan sekaligus mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).***

Baca Juga :  Pj Wali Kota Abdullah Hadiri Rapat Paripurna DPRD Kotamobagu Untuk Pembahasan APBD Perubahan 2024
Previous Post

Kapolres Boltim Golfried Pakpahan Apresiasi Pengabdian Brimob di HUT ke-67

Next Post

Pemkot Kotamobagu Tegaskan Penanganan Barang Bukti SPBU Pontodon Bukan Kewenangan Wali Kota

Related Posts

Kotamobagu

Kapolres Abdul Kholik Sambut Tim Puslitbang Polri, Bahas Efektivitas Penegakan Hukum

Selasa 6 Oktober 2026
Kotamobagu

Kotamobagu dan Filipina Jajaki Kerja Sama Pengolahan Serat Daun Nanas

Selasa 6 Oktober 2026
Oplus_131072
Kotamobagu

Kapolres Abdul Kholik: TNI Kuat, Polri Solid, Bersama Rakyat Jaga Indonesia

Senin 5 Oktober 2026
Oplus_131072
Kotamobagu

Weny Gaib Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila, Ikrar Dibacakan Ketua DPRD

Kamis 1 Oktober 2026
Kotamobagu

Deklarasi Damai Poopo–Upai, Weny Gaib: Persaudaraan Harus Terus Dijaga

Rabu 30 September 2026
Kotamobagu

Rawat Kesepakatan Damai, Pemkot Kotamobagu Kunjungi Desa Poopo

Selasa 29 September 2026
Next Post

Pemkot Kotamobagu Tegaskan Penanganan Barang Bukti SPBU Pontodon Bukan Kewenangan Wali Kota

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • KKP dan Kemedagri Beri Masukan Ranpergub Pengelolaan Gurita Sulawesi Tengah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sejumlah Pamen dan Pama Polda Gorontalo Dimutasi, Berikut Daftarnya 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Profil Kapolda Gorontalo Irjen Pol. Nurworo Danang: Eks Kasatgas MBG Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BKAD Gorontalo Konsultasi Evaluasi Perubahan APBD Kabupaten Boalemo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BKAD Provinsi Gorontalo Evaluasi Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Gorontalo Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.