KOTAMOBAGU — Keberadaan petugas parkir di kawasan kuliner Santai Paloko Kinalang (SanPalk), tepat di depan Universitas Dumoga Kotamobagu (UDK), mendapat perhatian publik. Menanggapi hal tersebut, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kotamobagu memberikan penjelasan mengenai dasar hukum pemungutan retribusi parkir di kawasan tersebut.
Dishub menegaskan, pungutan parkir pada lokasi yang telah ditetapkan sebagai tempat parkir khusus memiliki dasar hukum dan berbeda dengan pungutan yang dilakukan tanpa kewenangan. Kepala Dinas Perhubungan Kota Kotamobagu menjelaskan, ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Kotamobagu Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Berdasarkan ketentuan tersebut, halaman UDK dan kawasan SanPalk masuk dalam kategori tempat parkir khusus yang pengelolaannya dilakukan secara resmi. “Kalau untuk parkir memang ada, tetapi sesuai Perda. Itu berlaku untuk tempat parkir khusus, seperti di halaman UDK dan area SanPalk. Tarifnya sudah ditetapkan, yaitu Rp2.000 untuk sepeda motor dan Rp3.000 untuk mobil per kendaraan,” jelas Kepala Dishub saat dikonfirmasi awak media.
Meski demikian, Dishub menegaskan retribusi tersebut tidak berlaku untuk seluruh titik di sekitar SanPalk maupun UDK. Parkir yang berada di bahu jalan utama atau lokasi lain di luar zona yang telah ditetapkan sebagai tempat parkir khusus tidak termasuk objek retribusi daerah. Karena itu, masyarakat diminta membedakan antara retribusi parkir resmi dengan pungutan yang dilakukan di lokasi tanpa kewenangan.
Dishub juga mengimbau masyarakat memastikan lokasi parkir dan mekanisme pemungutan sebelum melakukan pembayaran. Transparansi mengenai lokasi, dasar hukum dan besaran tarif dinilai penting untuk memberikan kepastian kepada masyarakat sekaligus mencegah terjadinya pungutan di luar ketentuan. “Retribusi parkir adalah sumber PAD yang sah untuk pembangunan daerah. Sebaliknya, pungutan di luar ketentuan Perda tidak dibenarkan. Kami minta warga berani bertanya jika dipungut di area yang bukan zona resmi,” tegasnya. Pemerintah Kota Kotamobagu berharap pengelolaan parkir di kawasan SanPalk dan UDK dapat berlangsung tertib, transparan dan sesuai ketentuan sekaligus mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).***








