GOPOS.ID, KOTAMOBAGU – Memasuki tahun kedua kepemimpinan Wali Kota Kotamobagu, dr. Weny Gaib, Sp.M., bersama Wakil Wali Kota Rendy Virgiawan Mangkat, Pemerintah Kota Kotamobagu terus memperkuat komitmen dalam meningkatkan disiplin, profesionalitas, dan responsivitas aparatur desa maupun kelurahan.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui pelaksanaan evaluasi kinerja perangkat desa, kelurahan, serta lembaga kemasyarakatan yang dijadwalkan mulai Rabu, 8 April 2026. Evaluasi ini dilakukan sebagai langkah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik yang cepat, tepat, dan akuntabel kepada masyarakat.
Proses evaluasi akan dilaksanakan secara objektif, transparan, dan terukur oleh tim resmi yang dibentuk pemerintah daerah. Penilaian mencakup berbagai aspek penting, mulai dari kinerja, kepemimpinan, integritas, disiplin, komunikasi, kerja sama, hingga etika dan perilaku aparatur.
Asisten I Bidang Pemerintahan, Sahaya S. Mokoginta, mengatakan evaluasi tersebut menjadi langkah strategis dalam memperkuat tata kelola pemerintahan dari tingkat desa dan kelurahan.
“Evaluasi ini bukan hanya sekadar formalitas administratif, tetapi merupakan instrumen strategis untuk memastikan seluruh perangkat desa dan kelurahan bekerja secara profesional, disiplin, dan bertanggung jawab. Pemerintah menginginkan adanya standar kinerja yang jelas dan terukur,” ujar Sahaya.
Menurutnya, memasuki tahun kedua pemerintahan menjadi momentum konsolidasi dan pembenahan di seluruh lini pemerintahan. Aparatur yang tidak mampu menyesuaikan diri dengan tuntutan disiplin, integritas, dan kinerja akan dievaluasi sesuai aturan yang berlaku.
Ia juga menegaskan bahwa penilaian tidak hanya berfokus pada capaian administratif, namun turut memperhatikan etika dan perilaku aparatur dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Evaluasi dilakukan secara menyeluruh, meliputi kepemimpinan, tanggung jawab, disiplin, pelayanan publik, komunikasi, loyalitas, etika, hingga kepatuhan terhadap aturan. Penguatan etika sangat penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah,” jelasnya.
Sahaya turut menyoroti masih adanya lemahnya koordinasi internal, termasuk aparatur yang tidak menghadiri agenda resmi pemerintahan tanpa alasan yang jelas. Hal tersebut dinilai mencerminkan rendahnya komitmen serta disiplin organisasi.
Karena itu, seluruh sangadi, lurah, dan perangkat diminta mempersiapkan seluruh data serta dokumen pendukung secara lengkap dan dapat dipertanggungjawabkan guna mendukung kelancaran evaluasi.
Adapun peserta evaluasi terdiri dari seluruh perangkat desa dan kelurahan serta lembaga kemasyarakatan, mulai dari kepala urusan, kepala dusun, kepala lingkungan, hingga RT dan RW. Seluruh peserta diwajibkan hadir sesuai jadwal yang telah ditetapkan, dan ketidakhadiran tanpa alasan sah akan dianggap sebagai bentuk pengunduran diri.
Hasil evaluasi nantinya akan menjadi dasar dalam pembinaan, peningkatan kapasitas aparatur, pemberian penghargaan, hingga penegakan disiplin di lingkungan pemerintahan desa dan kelurahan di Kota Kotamobagu. *”








