GOPOS.ID, KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu memperkuat sinergi dalam upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan antara Wali Kota Kotamobagu, Weny Gaib, dan Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Tasjrifin Muliana Abdullah, SH., MH., yang berlangsung di Aula Rumah Dinas Wali Kota Kotamobagu, Rabu (13/5/2026).
Kegiatan tersebut dirangkaikan dengan audiensi serta pelaksanaan Klinik Hukum Mitigasi Risiko Hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang diinisiasi Kejaksaan Negeri Kotamobagu bagi jajaran Pemerintah Kota Kotamobagu.
Dalam sambutannya, Wali Kota Kotamobagu, Weny Gaib, menyampaikan bahwa kerja sama tersebut merupakan langkah strategis dalam memperkuat koordinasi dan kolaborasi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum, khususnya di bidang hukum perdata dan tata usaha negara.
Menurutnya, dinamika dan tantangan pembangunan daerah yang semakin kompleks menuntut adanya pendampingan serta penguatan aspek hukum agar setiap kebijakan dan program pemerintah dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Penandatanganan nota kesepakatan ini merupakan bagian dari upaya kita bersama untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, dan akuntabel. Pemerintah daerah harus mengedepankan langkah mitigasi risiko hukum agar pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan optimal tanpa melanggar aturan,” ujar Weny Gaib.
Ia juga menegaskan pentingnya pendekatan preventif, edukatif, dan konsultatif dalam mencegah munculnya persoalan hukum di lingkungan pemerintahan. Dengan adanya kerja sama tersebut, pemerintah daerah diharapkan memiliki ruang konsultasi yang lebih luas dalam setiap pengambilan kebijakan maupun pelaksanaan program pembangunan.
“Sinergi ini diharapkan memberikan manfaat besar bagi penyelenggaraan pemerintahan daerah sekaligus menghadirkan kepastian hukum dalam setiap pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintah demi kepentingan masyarakat,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Tasjrifin Muliana Abdullah, menegaskan bahwa Kejaksaan memiliki peran tidak hanya dalam penegakan hukum, tetapi juga sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam upaya pencegahan pelanggaran hukum.
Menurutnya, pendekatan preventif harus menjadi prioritas agar potensi masalah hukum dapat dicegah sejak awal sebelum berkembang menjadi persoalan yang lebih besar.
“Penegakan hukum merupakan langkah terakhir atau ultimum remedium. Karena itu, yang lebih penting adalah bagaimana kita bersama-sama membangun sistem pencegahan yang efektif melalui pendampingan, konsultasi, dan edukasi hukum,” kata Tasjrifin.
Ia menjelaskan, melalui nota kesepakatan tersebut, Kejaksaan Negeri Kotamobagu akan memberikan dukungan berupa pendampingan hukum, konsultasi, hingga penguatan kapasitas bagi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam menjalankan program dan kegiatan pemerintahan.
Tasjrifin juga menegaskan bahwa kehadiran Kejaksaan bukan untuk menimbulkan rasa takut di kalangan aparatur pemerintah, melainkan untuk menjadi mitra yang membantu memastikan setiap kebijakan berjalan sesuai koridor hukum.
“Kami hadir bukan untuk menakut-nakuti. Kejaksaan hadir sebagai mitra pemerintah daerah dalam mencegah terjadinya pelanggaran hukum, termasuk praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Namun apabila upaya pencegahan tidak dijalankan dan ditemukan pelanggaran yang merugikan negara maupun masyarakat, maka penegakan hukum tetap akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Melalui kerja sama tersebut, Pemkot Kotamobagu dan Kejari Kotamobagu berharap tercipta tata kelola pemerintahan yang semakin profesional, taat hukum, serta mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan tetap mengedepankan prinsip akuntabilitas dan transparansi. **








