No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Pemkab Gorontalo Perkuat Pemahaman soal Kewenangan Desa

Admin by Admin
Selasa 3 Desember 2019
in Advetorial, Kabupaten Gorontalo
0
0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo telah mengeluarkan Peraturan Bupati tahun 2019, yang mengatur tentang Kewenangan Desa. Akan tetapi masih dijumpai kekeliruan dalam penafsiran peraturan tersebut.

Menyikapi hal itu, Pemkab Gorontalo kembali meningkatkan pemahaman pemerintah desa (desa) terkait pemahaman dan impelementasi dari peraturan bupati tersebut. Yaitu melalui Workshop Peraturan Bupati tentang Kewenangan Desa 2019, Senin (2/12/2019). Kegiatan yang dilaksanakan Dinas PMD itu menghadirkan Bupati Gorontalo sebagai pemateri.

Kegiatan yang digelar di Ruang Madani, Kantor Bupati Gorontalo ini diikuti oleh seluruh unsur OPD dan Camat se-Kabupaten Gorontalo.

Baca Juga :  Kabupaten Gorontalo Raih Penghargaan Daerah Peduli HAM

Bupati Gorontalo, Nelson Pomalingo, mengungkapkan selama ini pemerintah desa dalam menjalankan kendali pemerintahan sudah sesuai dengan petunjuk teknis yang berlaku. Akan tetapi terkadang keliru dalam menafsirkannya. Sehingga, sosialisasi ini sangat diperlukan guna meminimalisir terjadinya kekeliruan itu.

“Pemdes selama ini sudah bertugas sesuai dengan juknis, tapi terkadang masih keliru dalam menafsirkannya. Misalnya, mereka buat jalan tapi terkadang jalan itu dibuat besar sekali padahal msih ada hal-hal urgen yang perlu diselesaikan,” ujarnya

Nelson mengatakan peraturan Bupati ini akan diterapkan mulai tahun depan. Selain itu, peraturan ini juga bukan merupakan bentuk pembatasan terhadap hak dan kewenangan pemerintah desa, melainkan memberikan kewenangan yang lebih luas lagi.

Baca Juga :  Desa Wisata Religi Bongo Juara 2 Desa Wisata Berkembang Indonesia

“Dengan adanya kewenangan ini, pemerintah daerah memberikan fleksibilitas dan terjadi sinkronisasi antara pemerintah daerah dan pemerintah desa,” ungkap Nelson.(arif/gopos)

Tags: Bupati GorontaloKewenangan DesaNelson PomalingoPemkab Gorontalo
Previous Post

Boalemo Diguncang Gempa Magnitudo 4,9, Bitung Magnitudo 5,3

Next Post

Temui Menteri PPN/Bapenas, Gubernur Minta Support untuk Pembangunan RS Ainun Habibie

Related Posts

Pemkab Gorontalo Gandeng BRI Massifkan Transaksi Nontunai di Pasar
Kabupaten Gorontalo

Pemkab Gorontalo Gandeng BRI Massifkan Transaksi Nontunai di Pasar

Senin 16 Juni 2025
Kabupaten Gorontalo

Pemda Kabgor Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran

Jumat 13 Juni 2025
Kerjasama Pemkab Gorontalo-Alfamart Dorong Produk UMKM Naik Kelas
Kabupaten Gorontalo

Kerjasama Pemkab Gorontalo-Alfamart Dorong Produk UMKM Naik Kelas

Jumat 13 Juni 2025
Desa Iloponu Jadi Perwakilan Pemkab Gorontalo di Lomba Desa Tingkat Provinsi
Kabupaten Gorontalo

Desa Iloponu Jadi Perwakilan Pemkab Gorontalo di Lomba Desa Tingkat Provinsi

Rabu 11 Juni 2025
Idul Adha, Pani Gold Project Bagikan 26 Ekor Sapi Kurban di 9 Desa Lingkar Tambang
Advetorial

Idul Adha, Pani Gold Project Bagikan 26 Ekor Sapi Kurban di 9 Desa Lingkar Tambang

Sabtu 7 Juni 2025
Gaji 13 ASN Pemkot Gorontalo Dibayarkan Besok!
Kabupaten Gorontalo

Anggaran Rp26,4 Miliar Siap, Gaji 13 ASN Kabgor Cair Besok

Minggu 1 Juni 2025
Next Post

Temui Menteri PPN/Bapenas, Gubernur Minta Support untuk Pembangunan RS Ainun Habibie

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Polres Bone Bolango Lakukan Tilang Malam Sesuai Prosedur

    Polres Bone Bolango Lakukan Tilang Malam Sesuai Prosedur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Ringkus Pemuda yang Nekat Masuk Rumah Warga dan Nyaris Perkosa ABG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Soal Isu Penghentian Operasi PT. GM di Suwawa, Yakub Tangahu: Saya Tidak Setuju

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Walikota Gorontalo Sanksi Oknum Satpol PP Back Up Pedagang Miras

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Kota Gorontalo Bisa Gunakan Mobil Dinas Walikota untuk Acara Pernikahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.