No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Pemkab Gorontalo Perkuat Pemahaman soal Kewenangan Desa

Admin by Admin
Selasa 3 Desember 2019
in Advetorial, Kabupaten Gorontalo
0
0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo telah mengeluarkan Peraturan Bupati tahun 2019, yang mengatur tentang Kewenangan Desa. Akan tetapi masih dijumpai kekeliruan dalam penafsiran peraturan tersebut.

Menyikapi hal itu, Pemkab Gorontalo kembali meningkatkan pemahaman pemerintah desa (desa) terkait pemahaman dan impelementasi dari peraturan bupati tersebut. Yaitu melalui Workshop Peraturan Bupati tentang Kewenangan Desa 2019, Senin (2/12/2019). Kegiatan yang dilaksanakan Dinas PMD itu menghadirkan Bupati Gorontalo sebagai pemateri.

Kegiatan yang digelar di Ruang Madani, Kantor Bupati Gorontalo ini diikuti oleh seluruh unsur OPD dan Camat se-Kabupaten Gorontalo.

Baca Juga :  Gunakan Dana Pribadi, Nelson Pomalingo Bantu Pemulangan Jenazah Aktivis

Bupati Gorontalo, Nelson Pomalingo, mengungkapkan selama ini pemerintah desa dalam menjalankan kendali pemerintahan sudah sesuai dengan petunjuk teknis yang berlaku. Akan tetapi terkadang keliru dalam menafsirkannya. Sehingga, sosialisasi ini sangat diperlukan guna meminimalisir terjadinya kekeliruan itu.

“Pemdes selama ini sudah bertugas sesuai dengan juknis, tapi terkadang masih keliru dalam menafsirkannya. Misalnya, mereka buat jalan tapi terkadang jalan itu dibuat besar sekali padahal msih ada hal-hal urgen yang perlu diselesaikan,” ujarnya

Nelson mengatakan peraturan Bupati ini akan diterapkan mulai tahun depan. Selain itu, peraturan ini juga bukan merupakan bentuk pembatasan terhadap hak dan kewenangan pemerintah desa, melainkan memberikan kewenangan yang lebih luas lagi.

Baca Juga :  Honorer dan Aparat Desa di Kabgor Dapat Rumah

“Dengan adanya kewenangan ini, pemerintah daerah memberikan fleksibilitas dan terjadi sinkronisasi antara pemerintah daerah dan pemerintah desa,” ungkap Nelson.(arif/gopos)

Tags: Bupati GorontaloKewenangan DesaNelson PomalingoPemkab Gorontalo
Previous Post

Boalemo Diguncang Gempa Magnitudo 4,9, Bitung Magnitudo 5,3

Next Post

Temui Menteri PPN/Bapenas, Gubernur Minta Support untuk Pembangunan RS Ainun Habibie

Related Posts

Sosialisasi Penggunaan E-Retribusi Pedagang Gencar Dilakukan
Kabupaten Gorontalo

Sosialisasi Penggunaan E-Retribusi Pedagang Gencar Dilakukan

Sabtu 28 Juni 2025
Kabupaten Gorontalo Siap Jadi Tuan Rumah Penas
Kabupaten Gorontalo

Kabupaten Gorontalo Siap Jadi Tuan Rumah Penas

Kamis 26 Juni 2025
Pemkab Gorontalo Luncurkan Hunian Murah untuk Petani Milenial
Kabupaten Gorontalo

Pemkab Gorontalo Luncurkan Hunian Murah untuk Petani Milenial

Selasa 24 Juni 2025
Launching MTS Unggulan, Pemkab Gorontalo Sambut Baik Inovasi Muhammadiyah
Kabupaten Gorontalo

Launching MTS Unggulan, Pemkab Gorontalo Sambut Baik Inovasi Muhammadiyah

Sabtu 21 Juni 2025
Pemkab Gorontalo Bahas Strategi Pencegahan Pernikahan Dini dan Kekerasan Anak
Kabupaten Gorontalo

Pemkab Gorontalo Bahas Strategi Pencegahan Pernikahan Dini dan Kekerasan Anak

Jumat 20 Juni 2025
422 THL Resmi Jadi PPPK, Wali Kota Kotamobagu: “Lebih 20 Tahun Mengabdi, Kami Hormat!”
Advetorial

422 THL Resmi Jadi PPPK, Wali Kota Kotamobagu: “Lebih 20 Tahun Mengabdi, Kami Hormat!”

Selasa 17 Juni 2025
Next Post

Temui Menteri PPN/Bapenas, Gubernur Minta Support untuk Pembangunan RS Ainun Habibie

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Naik Kuda, Kapolresta Gorontalo Kota Cetak Sejarah di HUT ke-79 Bhayangkara

    Naik Kuda, Kapolresta Gorontalo Kota Cetak Sejarah di HUT ke-79 Bhayangkara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pendaftar AIR Fun Run Sentuh 2.200 Peserta, Pendaftaran Ditutup 7 Juli

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Barito, Rokok dan Krim Wajah Bikin Inflasi di Gorontalo Juni 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prof. Nurdin Naik Traktor Saat Dikukuhkan Guru Besar UNG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aplikasi Jaldis Etrip, Inovasi Revitalisasi Sistem Perjalanan Dinas DPRD

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.