No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Pemerintah Resmi Hapus Biaya Balik Nama untuk Kendaraan Bekas

Alexa by Alexa
Kamis 13 November 2025
in Nasional
0
Ilustrasi kendaraan bekas.(istimewa)

Ilustrasi kendaraan bekas.(istimewa)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID – Pemerintah telah resmi menghapus Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II, khusus untuk kendaraan bekas, terhitung mulai tahun 2025 ini.

Yap, pembeli mobil atau motor bekas kini tidak lagi membayar BBNKB II, layaknya membeli kendaraan baru.

Sebelum BBNKB II ini dihapus, pembeli kendaraan bekas akan dikenakan tarif sekitar 1 persen dari harga kendaraan, tergantung merek dan tipenya. Misalnya, untuk mobil bekas seharga Rp150 juta, maka akan dikenakan biaya BBNKB II sebesar Rp1,5 juta.

Kebijakan ini telah diatur dalam Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).

Baca Juga :  Ini Alasan Awak Kapal Tak Keluar Saat Kapal Selam Tenggelam

Meski begitu, tetap ada beberapa biaya lain yang harus tetap dibayarkan dalam proses balik nama kendaraan bekas ini. Di antaranya:

1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

2. Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)

3. Biaya administrasi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)

4. Biaya penerbitan pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB)

5. Biaya penerbitan Buku Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB)

Mengutip imbauan Korlantas Polri melalui situs resminya, menghimbau masyarakat yang baru saja membeli kendaraan bekas, baik mobil maupun sepeda motor, untuk segera melakukan proses balik nama agar data kepemilikan tercatat resmi sesuai identitas pemilik yang sah.(adm03gopos)

Baca Juga :  Muhammad Kece, Penghina Nabi Muhammad Ditangkap di Bali
Tags: Balik Nama Kendaraan BekasBBNKB II
Previous Post

Zul Iskandar Suleman Pimpin IBCA MMA Bone Bolango

Next Post

Fraksi PKB Kotamobagu Beri Bantuan ke Korban Kebakaran Tumobui, Jusran Deby Turun Langsung

Related Posts

Penimbangan dan Pemeriksaan Koper Jemaah Haji Gorontalo.(F. dok Gopos)
Nasional

Kemenhaj Siapkan 118 Hotel di Madinah Sambut JCH Gelombang Pertama

Selasa 21 April 2026
Nasional

Ketum DePA-RI: Kekerasan Seksual Tak Patut Ditoleransi. Kampus Harus Jadi Ruang Aman

Senin 20 April 2026
ILUSTRASI ; Guru membagikan Makanan Bergizi Gratis (MBG) pada siswa saat sekolah diliburkan akibat bangunan ambruk di Madrasah Ibtidaiyah Miftahul Falah, Gunungputri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (2/2/2026). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/rwa.
Nasional

Investigasi Dugaan Keracunan MBG

Senin 20 April 2026
Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menyampaikan informasi rekrutmen 30.000 manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih melalui panitia seleksi nasional.(dok Kemenko Pangan)
Nasional

Pemerintah Buka Rekrutmen 30.000 Manajer Koperasi Merah Putih

Kamis 16 April 2026
Ilustrasi AI
Nasional

ASN dan PPPK Tak Boleh Rangkap Jabatan sebagai Anggota BPD, Ini Penjelasan Aturannya

Rabu 15 April 2026
Gorontalo

Sekjen PAN Eko Patrio Pagi Ini Kunjungi Gorontalo, Salurkan Bantuan dan Konsolidasi Kader

Minggu 5 April 2026
Next Post

Fraksi PKB Kotamobagu Beri Bantuan ke Korban Kebakaran Tumobui, Jusran Deby Turun Langsung

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Ilustrasi AI

    ASN dan PPPK Tak Boleh Rangkap Jabatan sebagai Anggota BPD, Ini Penjelasan Aturannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prof Nurdin Resmi Dilantik sebagai Sekda Boalemo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kebahagiaan Selimuti Lapas Perempuan Kelas III Gorontalo di Hari Kartini ke-147

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tingkatkan Pelayanan, RSUD Hasri Ainun Habibie Lakukan Penilaian Potensi Pegawai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HIPMI Gorontalo Bulat Rekomendasikan Afifudin Suhaeli Kalla Maju Ketua Umum BPP HIPMI 2026–2029

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.