GOPOS.ID – Pemerintah telah resmi menghapus Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II, khusus untuk kendaraan bekas, terhitung mulai tahun 2025 ini.
Yap, pembeli mobil atau motor bekas kini tidak lagi membayar BBNKB II, layaknya membeli kendaraan baru.
Sebelum BBNKB II ini dihapus, pembeli kendaraan bekas akan dikenakan tarif sekitar 1 persen dari harga kendaraan, tergantung merek dan tipenya. Misalnya, untuk mobil bekas seharga Rp150 juta, maka akan dikenakan biaya BBNKB II sebesar Rp1,5 juta.
Kebijakan ini telah diatur dalam Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).
Meski begitu, tetap ada beberapa biaya lain yang harus tetap dibayarkan dalam proses balik nama kendaraan bekas ini. Di antaranya:
1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
2. Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)
3. Biaya administrasi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
4. Biaya penerbitan pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB)
5. Biaya penerbitan Buku Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB)
Mengutip imbauan Korlantas Polri melalui situs resminya, menghimbau masyarakat yang baru saja membeli kendaraan bekas, baik mobil maupun sepeda motor, untuk segera melakukan proses balik nama agar data kepemilikan tercatat resmi sesuai identitas pemilik yang sah.(adm03gopos)







