No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Kemendagri Siapkan Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan

redaksi by redaksi
Senin 7 September 2020
in Nasional
0
Kemendagri Pantau Pendaftaran Peserta Pilkada 2020

Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagrida, Akmal Malik. Foto Istimewa

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mempertimbangkan sanksi penundaan pelantikan terhadap pasangan calon (paslon) terpilih, yang melakukan pelanggaran dalam proses pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020.

Pelanggaran tersebut antara lain terhadap protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19.

“Salah satu opsi bentuk sanksi dan ketegasan kita, terhadap para pelanggar. Bagi paslon yang menang nanti bisa tunda pelantikannya, disekolahkan dulu selama tiga sampai enam bulan,” kata Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik, melalui keterangan tertulisnya, Senin (7/9/2020).

Ia mengatakan, pasangan calon yang bersangkutan akan disekolahkan di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kemendagri selama tiga sampai enam bulan.

Paslon terpilih disekolahkan untuk menerapkan kepatuhan terhadap segala peraturan dan perundang-undangan yang berlaku saat menjadi kepala daerah.

Akmal mengatakan, Kemendagri juga telah berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait pelaksanaan protokol kesehatan di setiap tahapan pilkada.

Baca Juga :  Uang Panai Rp40 Juta Terbakar di Gowa Dapat Ditukar di Bank Indonesia

Pada pendaftaran pencalonan yang berlangsung pada 4-6 September terjadi kerumunan massa di tengah pandemi Covid-19.

Bawaslu dan KPU telah menyampaikan beberapa langkah yang akan dilakukan kepada Kemendagri.

Kemendagri akan segera berkomunikasi dengan pihak-pihak terkait seperti kepolisian dan instansi yang mampu menertibkan peserta pilkada gar patuh terhadap protokol kesehatan.

“Tadi saya katakan menyamakan persepsi, teman-teman KPU akan melakukan apa, Bawaslu melakukan apa, lalu pemerintah daerah lakukan apa. Kita jadikan masukan untuk Pak Mendagri untuk rapat hari Rabu di Menko Polhukam,” tambahnya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Bahtiar, mengusulkan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mendiskualifikasi bakal pasangan calon (bapaslon) yang tak memedulikan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Penyebabnya, sejumlah bapaslon yang menimbulkan kerumunan massa saat pendaftaran pencalonan Pilkada 2020.

“Saya usulkan agar KPU, Bawaslu diskualifikasi bapaslon yang tak peduli dengan protokol kesehatan,” kata Bahtiar melalui keterangannya.

Baca Juga :  Sebanyak 34 Jemaah Tablig asal Gorut Diisolasi di Asrama Haji

Ia mengatakan, KPU dan Bawaslu harus tegas dalam menindak bapaslon dan partai politik sebagai peserta pilkada yang tidak mentaati aturan.

Sebab, protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19 menjadi bagian dari aturan pelaksanaan pilkada di tengah pandemi.

Baca Juga:Evaluasi Pergub 41, Gubernur Gorontalo: Jangan Hanya Jadi Pemanis, Harus Ada Sikap Tegas dari Wali Kota-Bupati

Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pilkada dalam kondisi bencana nonalam Covid-19 sudah mengatur ketentuan pendaftaran pencalonan harus memperhatikan protokol kesehatan.

Pendaftaran hanya dihadiri oleh bapaslon dan/atau ketua serta sekretaris partai politik pengusung.

Untuk pejawat kepala daerah yang maju dalam pilkada 2020, Kemendagri dapat memberikan teguran tertulis jika yang bersangkutan melanggar protokol kesehatan.

Bagi bakal calon yang bukan dari pejawat pun seharusnya tidak boleh luput dari sanksi.(Infopublik.id)

Tags: covid 19KemendagriPilkada 2020
Previous Post

Evaluasi Pergub 41, Gubernur Gorontalo: Jangan Hanya Jadi Pemanis, Harus Ada Sikap Tegas dari Wali Kota-Bupati

Next Post

Pentingnya Penelitian Tentang PKMP Sebagai Kebutuhan Daerah

Related Posts

Ramai Peserta PBI Dinonaktifkan, Ini Tanggapan BPJS Kesehatan
Nasional

Ramai Peserta PBI Dinonaktifkan, Ini Tanggapan BPJS Kesehatan

Jumat 6 Februari 2026
Peserta PBI JKN Dinonaktifkan, BPJS Kesehatan Tegaskan Data Tetap Seimbang
Nasional

Peserta PBI JKN Dinonaktifkan, BPJS Kesehatan Tegaskan Data Tetap Seimbang

Kamis 5 Februari 2026
Imigrasi Luncurkan GCI, WNA Berikatan Kuat dengan RI Bisa Peroleh ITAP Tak Terbatas
Nasional

Imigrasi Luncurkan GCI, WNA Berikatan Kuat dengan RI Bisa Peroleh ITAP Tak Terbatas

Selasa 27 Januari 2026
HPN 2026 Bakal Dihadiri Presiden Prabowo, Museum Siber di Banten Siap Dibangun
Nasional

HPN 2026 Bakal Dihadiri Presiden Prabowo, Museum Siber di Banten Siap Dibangun

Jumat 23 Januari 2026
Panglima TNI Siap Tindak Tegas soal Pengibaran Bendera GAM
Nasional

Panglima TNI Siap Tindak Tegas soal Pengibaran Bendera GAM

Senin 29 Desember 2025
Polri Selidiki Asal Kayu Gelondongan di Banjir Sumatera
Nasional

Polri Selidiki Asal Kayu Gelondongan di Banjir Sumatera

Kamis 4 Desember 2025
Next Post
Wabup Gorut

Pentingnya Penelitian Tentang PKMP Sebagai Kebutuhan Daerah

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Sayembara Desain Kantor Wali Kota Gorontalo Yang Baru Dimulai 20 Februari 2026

    Sayembara Desain Kantor Wali Kota Gorontalo Yang Baru Dimulai 20 Februari 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Konten Kreator ZH Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Rektor UMGO

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aleg PKB Kabgor Enggan Berkomentar soal Kasus Asusila

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polda Gorontalo Klaim Aktivitas PT Pets Tidak Sebabkan Banjir Pohuwato

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rania Riris Ismail, Sosok Komisaris Baru BSG Hasil RUPS LB 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.