No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Pelantikan Pejabat Pemprov Sudah Sesuai Aturan

Hasan by Hasan
Rabu 15 Januari 2020
in Advetorial, Gorontalo Hebat
0
12
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo memberi tambahan penjelasan terkait pelantikan pejabat  yang dilaksanakan pada Selasa (14/1/2020). Ditegaskan bila pengangkatan dan pelantikan para pejabat sudah sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku.

Tambahan penjelasan ini disampaikan menyusul adanya respon dari beberapa pihak terkait pelantikan pejabat Pemprov Gorontalo. Yakni menyangkut pengangkatan pejabat yang berstatus tersangka.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Gorontalo, Zukri Surotinojo, menegaskan bahwa pelantikan pejabat sudah sesuai aturan. Pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 tahun 2017, Pasal 27 poin c disebutkan, PNS diberhentikan jika ditahan karena menjadi tersangka kasus pidana. “Beliau kan tidak ditahan? Kita menghormati asas praduga tak bersalah. Oleh karena itu hak-haknya sebagai PNS tetap ada, termasuk diangkat dalam jabatan tertentu,” jelas Zukri sebagaiman dilansir Humas Pemprov Gorontalo, Rabu (15/1/2020).

Baca Juga :  10 Kendaraan Diskumperindag Akan Dilelang

Mantan Karo Humas dan Protokol Provinsi Gorontalo menekankan, semua PNS yang memenuhi syarat punya hak yang sama untuk mengikuti seleksi calon Pimpinan Tinggi Pratama. Hal itu sejalan dengan Permenpan 15 tahun 2019. Pada poin II huruf B angka 3 tidak diatur tentang status tersangka tindak pidana oleh PNS.

“Kami juga tidak boleh menolak jika yang bersangkutan mengikuti seleksi terbuka. Kami juga sudah konsultasikan ke KASN, pesan mereka jangan diskriminatif,” urai Zukri.

BKD juga meluruskan opini bahwa pemberhentian PNS dari jabatannya didasarkan pada aspek suka atau tidak suka. Menurutnya, Tim Penilai Kinerja (TPK) mempertimbangkan berbagai laporan dan pemeriksaan kepada para pejabat yang bermasalah.

Baca Juga :  Massa Aksi LSM Laskar Diterima Komisi I DPRD Kabupaten Blitar Usai Gelar Unjuk Rasa 

Masalah ditinjau dari aspek kinerja, penyelewenangan kewenangan serta masalah rumah tangga. Tiga aspek yang dianggap berpengaruh buruk terhadap lingkungan kerja pegawai yang bersangkutan.

“Penyelewengan kewenangan bahkan sudah kita periksa dan diakui yang bersangkutan. Masalah keluarga juga begitu, kita panggil kedua belah pihak. Pertimbangan dari TPK bahwa pegawai seperti ini, perlu kita istirahatkan dulu sambil mereka menyelesaikan masalahnya,” tegasnya.(adm-02/gopos)

Tags: KASNPelantikan PejabatPemprov Gorontalo
Previous Post

21 Januari Polres Gorontalo Utara Siap Beroperasi

Next Post

UNG Kirim 10 Mahasiswa ke Ehime University, Jepang

Related Posts

Advetorial

Nelayan Boltara Didorong Melek Keuangan Melalui Program Gencarkan

Rabu 24 Juni 2026
Gorontalo Hebat

PENAS XVII 2026: Ajang Perkenalkan Gorontalo jadi Lumbung Jagung

Sabtu 20 Juni 2026
Gorontalo Hebat

Pentadio Resort-Menara Limboto Dibenahi, Wajah Baru Kabupaten Gorontalo Sambut Kontingen di Penas KTNA XVII 

Kamis 18 Juni 2026
Advetorial

Pemkab Boltara Tegaskan Komitmen Transparansi Lewat Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

Rabu 17 Juni 2026
Gorontalo Hebat

Dukung Kerja Wartawan, Media Center PENAS XVII Diresmikan 

Rabu 17 Juni 2026
Advetorial

BPJS Kesehatan Pamekasan Ungkap Surat Kontrol JKN Diterbitkan Berdasarkan Indikasi Medis

Senin 15 Juni 2026
Next Post

UNG Kirim 10 Mahasiswa ke Ehime University, Jepang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos. (Foto. Istimewa/Screenshot google)

    Sherly Tjoanda Dikabarkan Hadir di PENAS XVII

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • UMGO Benarkan Video Viral Soal Beasiswa-KIP Kampus Negeri adalah Calon Mahasiswinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rum Ngaku Kecewa, Kunjungan Mentrans ke Boalemo Dibatalkan Mendadak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sherly Tjoanda, Gubernur Maluku Utara Jadi Magnet di PENAS XVII Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • UNG Kukuhkan 700 Lulusan pada Wisuda ke-61, Rektor Pesan Jadilah Agen Perubahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.