No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Pelaku Penggelapan 3 Mobil Diamankan Polda Gorontalo

Putra Tangahu by Putra Tangahu
Selasa 22 Juli 2025
in Hukum & Kriminal
0
0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Gorontalo berhasil mengungkap dan menangkap tersangka kasus tindak pidana penggelapan 3 unit mobil yang terjadi pada bulan Desember 2022. Pelaku diketahui bernama Alfian Youdi Kristian Wuisan, S.E alias Fian (39), warga Desa Pineleng I, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara.

Kasus ini diungkap oleh Plh. Kasubdit 3 Jatanras Kompol Guruh Baggus Eddy Suryana, S.I.K., M.H, dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Kasubbid PID Polda Gorontalo Kompol Anggoro Condro Wibowo, S.I.K., yang digelar pada Senin, 21 Juli 2025, di Mapolda Gorontalo.

Kompol Guruh menjelaskan, kejadian bermula saat korban Sumarlin K. Abdullah, seorang anggota Polri, menitipkan tiga unit mobil miliknya ke showroom milik tersangka yang bernama UD. Putri Sejahtera Motor dengan maksud untuk dijual. Mobil-mobil tersebut adalah Suzuki Carry Pick Up warna hitam DB 8946 BJ (2020), Daihatsu Xenia warna putih DB 1641 AV dan Toyota Agya warna hitam DB 1941 DC.

Baca Juga :  Resmob Polda Gorontalo Bekuk 4 Pelaku Judi Togel Online

“Namun tanpa sepengetahuan korban, tersangka justru menjual ketiga mobil tersebut ke kantor Moladin, tempat tersangka bekerja sebagai sales, dan memasukkan seluruh hasil penjualan ke rekening atas nama istrinya yang telah lebih dulu didaftarkan sebagai agen Moladin. Akibat tindakan tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp300 juta,” tutur Kompol Guruh.

Adapun madus operandi yang dilakukan yakni, pelaku memanfaatkan kepercayaan korban serta posisinya sebagai sales Moladin sekaligus pemilik showroom untuk memproses dan menjual kendaraan tanpa persetujuan pemilik.

Lanjutnya, meski dua kali dipanggil, tersangka mangkir dari pemeriksaan. Atas hal tersebut, Tim Resmob Otanaha Polda Gorontalo diturunkan untuk mencari pelaku ke Kota Manado, Sulawesi Utara.

Baca Juga :  Penerimaan Casis, Kapolda Ingatkan Jangan Percaya Calo

“Tersangka berhasil diamankan pada 14 Juli 2025 di sebuah kos-kosan di Kelurahan Ranotana Weru, Kecamatan Wanea, Kota Manado. Saat penangkapan, ditemukan pula dua lembar KTP palsu atas nama pelaku dan istrinya serta tiga unit handphone yang digunakan dalam proses kejahatan,” ujarnya.

Barang bukti yang diamankan berupa, tiga kwitansi jual beli kendaraan atas nama korban, satu unit mobil Suzuki Carry Pick Up DB 8946 BJ, dua lembar KTP palsu dan tiga unit handphone.

Diakhir penyampaiannya, tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun.

“Saat ini, tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Gorontalo untuk proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga telah menyusun berkas perkara guna dikirimkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),” ungkap Kompol Guruh. (Putra/Gopos)

Tags: Ditreskrimum Polda GorontaloPencurian MobilPenggelapanPolda Gorontalo
Previous Post

DPRD Bone Bolango Pacu Ranperda APBD Perubahan 2025

Next Post

PKL di Jalan Panjaitan Diusul Pindah ke Kawasan Kalimadu atau Pasar Sentral

Related Posts

Hukum & Kriminal

Kasus Dugaan Penganiayaan Anak di Gorontalo Masuk Tahap Pelimpahan ke Kejaksaan

Sabtu 12 September 2026
Hukum & Kriminal

Pelaku Penganiayaan Dokter Sitti Khadijah Diamankan Polisi

Sabtu 12 September 2026
Dokter RS Sitti Khadijah Aisyiyah Kota Gorontalo, Mohamad Rifki Hulalata, melaporkan seorang wartawan berinisial JT ke Polresta Gorontalo Kota atas dugaan penganiayaan.
Hukum & Kriminal

Dokter RS Sitti Khadijah Laporkan Jefry Taha yang Diduga Lakukan Penganiayaan

Sabtu 12 September 2026
Hukum & Kriminal

Eks Kadis PU Gorontalo Divonis 2 Tahun Penjara Korupsi Kanal Tanggidaa

Jumat 11 September 2026
Afandy Laya, alias Haji Pepen menghadiri sidang secara daring.
Hukum & Kriminal

Haji Pepen Divonis 5 Tahun Penjara Korupsi Kanal Tanggidaa: Lebih Rendah Dari Tuntutan JPU

Jumat 11 September 2026
Penyerahan Barang Bukti penangkapan dua alat berat jenis excavator di Kecamatan Dengilo. (Istimewa)
Hukum & Kriminal

Dua Tersangka PETI dan Excavator Dilimpahkan ke Kejari Pohuwato

Jumat 11 September 2026
Next Post
Anggota DPRD Kota Gorontalo Robin Yusuf.

PKL di Jalan Panjaitan Diusul Pindah ke Kawasan Kalimadu atau Pasar Sentral

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • comet star shining in a blue sky. (Ilustrasi)

    Warga Gorontalo Digegerkan Fenomena Kilatan Cahaya dan Suara Dentuman Keras

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PWI Gorontalo Soroti Dugaan Arogansi Oknum yang Mengaku Wartawan di RS Sitti Khadijah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dokter RS Sitti Khadijah Laporkan Jefry Taha yang Diduga Lakukan Penganiayaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • APSI-UIN Sultan Amai Gorontalo Buka Pendidikan Advokat Angkatan Pertama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haji Pepen Divonis 5 Tahun Penjara Korupsi Kanal Tanggidaa: Lebih Rendah Dari Tuntutan JPU

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.