No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Pelaku Pembunuhan di Jl. Panjaitan Terancam 15 Tahun Penjara

Admin by Admin
Sabtu 23 Maret 2019
in Gorontalo, Headline, Hukum & Kriminal
0
1.5k
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Niat hati ingin menikah. Tapi malah badan terkurung di penjara. Begitulah nasib dialami lelaki K alias Tono, warga Kelurahan Maricaya, Kecamatan Makassar, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Pria berusia 34 tahun itu harus meringkuk di balik jeruji besi sel tahanan Polres Gorontalo Kota. Itu setelah Tono diduga pelaku pembunuhan sadis di kediaman keluarga Yohanes Pangkong di Jl. Panjaitan, Kelurahan Limba U1, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo. Peristiwa yang menewaskan penghuni rumah Simon Pangkong (49) dan Sintiawati Horiyono (70) itu terjadi pada Senin (18/3/2019) dini hari pukul 03.00 Wita.

Kapolres Gorontalo Kota AKBP. Robin Lumban Raja,SIK.,MSi pada konfrensi pers, Sabtu (23/3/2019) malam tadi menjelaskan, terduga pelaku lelaki K melakukan aksi pencurian disertai pembunuhan. Dari interogasi awal, lelaki K mengaku butuh uang untuk melunasi utang serta membiayai pernikahan.

Baca Juga :  Polres Gorontalo Kota Bekuk Terduga Spesialis Pencuri Handphone

“Karena ketahuan, dia melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam. Akibatnya 2 meninggal serta 2 lainnya luka-luka. Korban luka masih dalam perawatan,” kata AKBP. Robin Lumban.

Kartono terekam CCTV
Terduga pelaku pembunuhan di kediaman keluarga Yohanes Pangkong di Jl. Panjaitan, Kecamatan Limba U1, Kota Gorontalo terekam kamera CCTV. (istimewa)

Baca juga : Ini Pengakuan Pelaku Pembunuhan di Jl Panjaitan

Menurut Robin Lumban, pihaknya masih akan terus mendalami dan menggali keterangan pelaku.

“Terhadap pelaku akan kita kenakan pasal 338 KUHP dan/atau 365 ayat (3) KUHP. Ancaman maksimal 15 tahun penjara,” ujar AKBP. Robin Lumban

Pasal 338 KHUP mengatur tentang pembunuhan. Yakni “Barangsiapa dengan segaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.”.

Untuk pasal 365 ayat (3) mengatur tentang pencurian dengan kekerasan. Disebutkan “Hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun dijatuhkan karena perbuatan itu ada orang mati.”.

Baca Juga :  Kapolda Gorontalo Bakal Tindak Tegas Personilnya yang Melanggar Aturan saat Bertugas

Baca juga : Tukang Kunci Pelaku Pembunuhan, Sering Mangkal Dekat Rumah 

Sebelumnya, Tono sengaja masuk ke dalam rumah keluarga Yohanes Pangkong untuk mencuri. Aksi tak terpuji itu dilakukan karena membutuhkan uang. Untuk menutupi utang sekaligus biaya pernikahan.

Tapi aksinya pria berkulit sawo matang itu ketahuan penghuni rumah Imelda Pangkong (46). Tono kabur ke arah dapur. Mengambil sebilah pisau. Bersamaan dengan hal itu Tono terlibat perkelahian dengan empat penghuni rumah. Yakni Yonanes Pangkong, Sintiawati Horiyono, Imelda Pangkong serta Simon pangkong.(andi/adm-02/gopos)

Baca juga : Pembunuhan Sadis Panjaitan: Sekeluarga Dibantai, Dua Tewas, Dua Kritis

Tags: Pembunuhan Jl PanjaitanPolda GorontaloPolres Gorontalo Kota
Previous Post

Tukang Kunci Pelaku Pembunuhan, Sering Mangkal Dekat Rumah Korban

Next Post

Motif Pembunuhan di Jl. Panjaitan, Kapolres: Ini Murni Pencurian

Related Posts

Rekaman CCTV.
Gorontalo

Tak Hanya Aniaya Dokter, Aksi Jefry Taha Rusak Fasilitas Rumah Sakit Sitti Khadijah Terekam CCTV

Minggu 13 September 2026
Lokasi warung remang-remang tempat ditemukannya NU meninggal dunia, Sabtu (12/9/2026) (Istimewa)
Gorontalo

Lelaki Asal Gorontalo Utara Meninggal Usai Berhubungan di Warung Remang-remang Pohuwato

Minggu 13 September 2026
Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail (tengah karawo hijau), bersama Wakil Gubernur Gorontalo, Idah Syahidah (kiri Gubernur Gorontalo), Kepala Perwakilan BI Gorontalo, Bambang Setya Permana (5 dari kanan) bersama unsur Forkopimda serta Bupati/Wali Kota se-Gorontalo membunyikan Polopalo menandai pembukaan  Harfest 2026, Sabtu (12/9/2026).(Haris/Diskominfo Provinsi Gorontalo)
Gorontalo

Harfest Jadi Penggerak Kolaborasi dan Inovasi Ekonomi Kreatif

Sabtu 12 September 2026
Fireball in the evening sky over the fields. Bright shooting star. Meteor illuminates the starry sky. (Ilustrasi)
Gorontalo

Penjelasan BMKG Terkait Fenomena Kilatan Cahaya dan Dentuman di Gorontalo

Sabtu 12 September 2026
Hukum & Kriminal

Kasus Dugaan Penganiayaan Anak di Gorontalo Masuk Tahap Pelimpahan ke Kejaksaan

Sabtu 12 September 2026
Hukum & Kriminal

Pelaku Penganiayaan Dokter Sitti Khadijah Diamankan Polisi

Sabtu 12 September 2026
Next Post

Motif Pembunuhan di Jl. Panjaitan, Kapolres: Ini Murni Pencurian

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • comet star shining in a blue sky. (Ilustrasi)

    Warga Gorontalo Digegerkan Fenomena Kilatan Cahaya dan Suara Dentuman Keras

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PWI Gorontalo Soroti Dugaan Arogansi Oknum yang Mengaku Wartawan di RS Sitti Khadijah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dokter RS Sitti Khadijah Laporkan Jefry Taha yang Diduga Lakukan Penganiayaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haji Pepen Divonis 5 Tahun Penjara Korupsi Kanal Tanggidaa: Lebih Rendah Dari Tuntutan JPU

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • APSI-UIN Sultan Amai Gorontalo Buka Pendidikan Advokat Angkatan Pertama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.