GOPOS.ID, JEMBER – Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur, menyiapkan pengaktifan kembali sistem parkir berlangganan paling lambat Oktober 2026.
Kebijakan tersebut diperkirakan mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir hingga sekitar Rp23 miliar.
Target itu dihitung berdasarkan data kendaraan 2023, dengan jumlah 958.574 sepeda motor dan 89.327 kendaraan roda empat.
Pemkab Jember juga memperhitungkan tingkat kepatuhan wajib pajak kendaraan sekitar 60 persen dalam proyeksi penerimaan tersebut.
Tarif yang disiapkan mencapai Rp40 ribu per tahun untuk kendaraan roda dua dan Rp80 ribu bagi kendaraan roda empat.
Kepala Dinas Perhubungan Jember Gatot Triyono mengatakan, dasar hukum penerapan kembali parkir berlangganan sudah tersedia melalui Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2026.
Menurut Gatot, tahapan berikutnya lebih banyak menyangkut persiapan teknis serta penyelarasan dengan sejumlah lembaga terkait.
“Kami tinggal melakukan MoU dengan Badan Pendapatan Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan kepolisian,” kata Gatot.
Dishub Jember sebelumnya juga berkoordinasi dengan Komisi C DPRD Jember untuk mendapatkan rekomendasi tertulis terkait rencana tersebut.
Rekomendasi legislatif itu, kata Gatot, tidak akan mengubah substansi maupun materi utama yang telah dituangkan dalam peraturan bupati.
Dorongan menghidupkan kembali sistem parkir berlangganan turut muncul dari pandangan sejumlah fraksi dalam beberapa rapat paripurna DPRD Jember.
“Apalagi sebelumnya sejumlah fraksi dalam beberapa sidang paripurna pandangan umum menginginkan parkir berlangganan dikembalikan,” ujar Gatot.
Secara historis, sistem tersebut pernah memberikan kontribusi besar terhadap pendapatan parkir Jember, dari Rp1 miliar pada 2008 menjadi Rp6 miliar pada 2009.
Penerimaan kemudian mencapai Rp10,6 miliar pada 2023. Setelah sistem dihentikan, pendapatan retribusi parkir turun menjadi sekitar Rp1,5 miliar pada 2024.
Penerapan kembali kebijakan tersebut mengacu pada PP Nomor 35 Tahun 2023 yang memungkinkan pemungutan pajak terutang dilakukan sekaligus sebelum pelayanan diberikan.(kur)








