No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Pemkab Jember Siapkan Revisi Perda Miras, Aturan Izin Penjualan Bakal Diperketat

Alexa by Alexa
Jumat 14 Agustus 2026
in Jember
0
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jember, Isnaini Dwi Susanti.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jember, Isnaini Dwi Susanti.

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, JEMBER – Pemkab Jember mulai mengkaji perubahan aturan pengendalian minuman beralkohol setelah menemukan toko yang berjualan tanpa izin resmi.

Temuan itu muncul dalam penertiban sebuah gerai minuman beralkohol di Kelurahan Gebang, Kecamatan Patrang, yang tidak mengantongi izin penjualan berlaku.

Kepala DPMPTSP Jember Isnaini Dwi Susanti mengatakan, pemilik toko hanya mampu menunjukkan NIB saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas.

“Pemilik usaha tidak bisa menunjukkan izin resmi untuk penjualan minuman beralkohol di wilayah Jember,” kata Santi, Jumat (14/8/2026).

Pemeriksaan lebih lanjut menemukan NIB tersebut memang terdaftar, tetapi alamat kegiatan usahanya berada di luar wilayah Kabupaten Jember.

“Setelah kami cek, NIB memang ada, tetapi bukan untuk Jember. Lokasinya terdaftar di Sidoarjo atau Surabaya,” ujarnya.

Baca Juga :  Bantuan Pertanian Jember Tembus Rp312 Miliar, Gus Fawait Soroti Program Oplah

Kondisi tersebut menjadi perhatian Pemkab Jember karena masih ditemukan gerai yang menjalankan aktivitas penjualan tanpa klasifikasi usaha sesuai ketentuan.

Beberapa toko diketahui hanya menggunakan izin sebagai toko umum, sementara penjualan minuman beralkohol membutuhkan klasifikasi KBLI yang sesuai.

Pemkab Jember kini menilai Perda Nomor 3 Tahun 2018 perlu disesuaikan dengan perkembangan kebijakan perizinan yang berlaku saat ini.

Aturan tersebut sebelumnya telah memuat ketentuan mengenai pengawasan, perizinan, hingga penindakan terhadap peredaran minuman beralkohol di wilayah Jember.

Namun, perubahan kewenangan membuat regulasi daerah tersebut perlu diperbarui, terutama terkait perizinan minuman beralkohol golongan A.

Baca Juga :  Dari Homecare hingga Antrean BBM, Gus Fawait Pastikan Pemkab Jember Hadir Layani Warga

“Kita memang sudah punya regulasi, tetapi harus dievaluasi dan direvisi agar sesuai dengan kebijakan yang baru,” tutur Santi.

Santi menyebut surat pembahasan revisi telah dikirim kepada Sekda Jember untuk mendorong rapat bersama sejumlah organisasi perangkat daerah dan pihak terkait.

Menurutnya, Perda 3/2018 juga belum memiliki Peraturan Bupati yang dapat menjadi petunjuk teknis pelaksanaan pengawasan di lapangan.

“Perda kita tahun 2018 belum memiliki Perbup, sehingga pengaturannya perlu dibuat lebih rinci,” tegasnya.

Sambil menunggu proses revisi, Pemkab Jember bersama Satpol PP dan kepolisian akan meningkatkan Operasi Pekat untuk menekan peredaran minuman beralkohol ilegal.(kur)

Tags: Perda miras
Previous Post

Parkir Berlangganan Jember Ditargetkan Aktif Oktober 2026, Proyeksi PAD Rp23 Miliar

Next Post

Rum Pagau: Pramuka Boalemo Harus Ikut Dorong Swasembada Pangan

Related Posts

Pemantauan perubahan arus lalu lintas di seputaran Pasar Tanjung
Jember

Tuntutan Pendemo Diakomodasi, Jalan Samanhudi Jember Kembali Arah Selatan ke Utara

Senin 28 September 2026
Bupati Jember Muhammad Fawait usai mengikuti rapat paripurna DPRD
Jember

APBD Jember 2027 Mulai Dibahas, Gus Fawait Tekankan Program Harus Sesuai RPJMD

Senin 28 September 2026
Dinsos PPPA dan Kepala Diskominfo Jember saat berkunjung ke Kementerian Sosial RI
Jember

Pemkab Jember Usulkan Penambahan Kuota Bansos hingga 80 Persen

Sabtu 26 September 2026
Candi Deres yang menjadi salah satu benda cagar budaya
Jember

Lindungi Warisan Sejarah, Bupati Jember Resmi Tetapkan Lima Cagar Budaya

Sabtu 26 September 2026
Bupati Jember Muhammad Fawait saat menerima pendemo untuk berdiskusi
Jember

Aspirasi Warga hingga Layanan Kesehatan, Ini Cara Gus Fawait Respons Persoalan Jember

Rabu 23 September 2026
Bupati Jember Muhammad Fawait
Jember

Usai Gowes Yosowilangun-Puger, Gus Fawait Perkuat Layanan Homecare Jember

Selasa 22 September 2026
Next Post
Bupati Boalemo, Rum Pagau, menghadiri hari pramuka, di Kecamatan Wonosari. (Prokopim Boalemo)

Rum Pagau: Pramuka Boalemo Harus Ikut Dorong Swasembada Pangan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Pelantikan sejumlah Kepala Sekolah di Kota Gorontalo yang dilaksanakan beberapa bulan kemarin

    Mutasi Kepala Sekolah di Kota Gorontalo Disorot, Sertifikasi Guru SD dan SMP Terbengkalai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ditreskrimsus Polda Amankan 9 Orang Diduga Terlibat PETI di Tilangobula Suwawa Timur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Belum Tetapkan Tersangka Dugaan Perzinahan Bos Kedai MIB Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sekretariat Jurnalis Gorontalo Digondol Maling, Polisi Turun Selidiki

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tim SAR Evakuasi Satu Warga Kelelahan di Air Terjun Lombongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.