GOPOS.ID, JEMBER – Pemkab Jember mulai mengkaji perubahan aturan pengendalian minuman beralkohol setelah menemukan toko yang berjualan tanpa izin resmi.
Temuan itu muncul dalam penertiban sebuah gerai minuman beralkohol di Kelurahan Gebang, Kecamatan Patrang, yang tidak mengantongi izin penjualan berlaku.
Kepala DPMPTSP Jember Isnaini Dwi Susanti mengatakan, pemilik toko hanya mampu menunjukkan NIB saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas.
“Pemilik usaha tidak bisa menunjukkan izin resmi untuk penjualan minuman beralkohol di wilayah Jember,” kata Santi, Jumat (14/8/2026).
Pemeriksaan lebih lanjut menemukan NIB tersebut memang terdaftar, tetapi alamat kegiatan usahanya berada di luar wilayah Kabupaten Jember.
“Setelah kami cek, NIB memang ada, tetapi bukan untuk Jember. Lokasinya terdaftar di Sidoarjo atau Surabaya,” ujarnya.
Kondisi tersebut menjadi perhatian Pemkab Jember karena masih ditemukan gerai yang menjalankan aktivitas penjualan tanpa klasifikasi usaha sesuai ketentuan.
Beberapa toko diketahui hanya menggunakan izin sebagai toko umum, sementara penjualan minuman beralkohol membutuhkan klasifikasi KBLI yang sesuai.
Pemkab Jember kini menilai Perda Nomor 3 Tahun 2018 perlu disesuaikan dengan perkembangan kebijakan perizinan yang berlaku saat ini.
Aturan tersebut sebelumnya telah memuat ketentuan mengenai pengawasan, perizinan, hingga penindakan terhadap peredaran minuman beralkohol di wilayah Jember.
Namun, perubahan kewenangan membuat regulasi daerah tersebut perlu diperbarui, terutama terkait perizinan minuman beralkohol golongan A.
“Kita memang sudah punya regulasi, tetapi harus dievaluasi dan direvisi agar sesuai dengan kebijakan yang baru,” tutur Santi.
Santi menyebut surat pembahasan revisi telah dikirim kepada Sekda Jember untuk mendorong rapat bersama sejumlah organisasi perangkat daerah dan pihak terkait.
Menurutnya, Perda 3/2018 juga belum memiliki Peraturan Bupati yang dapat menjadi petunjuk teknis pelaksanaan pengawasan di lapangan.
“Perda kita tahun 2018 belum memiliki Perbup, sehingga pengaturannya perlu dibuat lebih rinci,” tegasnya.
Sambil menunggu proses revisi, Pemkab Jember bersama Satpol PP dan kepolisian akan meningkatkan Operasi Pekat untuk menekan peredaran minuman beralkohol ilegal.(kur)








