GOPOS.IS, KOTAMOBAGU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kotamobagu menggelar Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat I terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Kotamobagu Tahun Anggaran 2025. Agenda tersebut berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Kota Kotamobagu, Kamis (2/4/2026).
Paripurna dipimpin jajaran pimpinan DPRD Kota Kotamobagu dengan agenda utama penyampaian laporan pertanggungjawaban pemerintah daerah atas pelaksanaan program pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat selama tahun anggaran 2025.
Dalam rapat tersebut, penyampaian LKPJ Wali Kota Kotamobagu dibacakan oleh Wakil Wali Kota Kotamobagu, Rendy Virgiawan Mangkat. Laporan itu memuat berbagai capaian kinerja daerah, pelaksanaan program dan kegiatan, hingga perkembangan indikator pembangunan sepanjang tahun 2025.
Pada pemaparannya, pemerintah daerah turut menyinggung kondisi kebijakan fiskal nasional yang berdampak terhadap pelaksanaan sejumlah program di daerah, termasuk langkah efisiensi anggaran yang dilakukan pemerintah pusat.
Meski menghadapi tantangan tersebut, Pemerintah Kota Kotamobagu menegaskan komitmennya untuk tetap memaksimalkan pelayanan publik melalui pelaksanaan program prioritas yang dinilai bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat.
LKPJ yang disampaikan dalam sidang paripurna tersebut tidak hanya menjadi bentuk laporan administratif tahunan, namun juga menggambarkan upaya pemerintah daerah dalam menjawab berbagai kebutuhan masyarakat sekaligus menjadi bahan evaluasi untuk peningkatan kinerja pemerintahan ke depan.
DPRD Kota Kotamobagu juga menegaskan bahwa pembahasan LKPJ akan menjadi landasan dalam menyusun rekomendasi strategis kepada pemerintah daerah. Rekomendasi itu nantinya diharapkan dapat memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan efektivitas pembangunan, dan memperbaiki kualitas pelayanan publik.
Asisten Bidang Pemerintahan Setda Kota Kotamobagu, Sahaya Mokoginta, mengatakan penyampaian LKPJ oleh Wakil Wali Kota merupakan bagian penting dalam menjaga kesinambungan pemerintahan dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Menurutnya, substansi laporan yang disampaikan telah menggambarkan arah kebijakan serta capaian pembangunan daerah sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019. LKPJ juga dinilai menjadi instrumen penting untuk mengukur kinerja pemerintah daerah secara objektif dan transparan.
“Melalui pembahasan LKPJ ini akan terlihat secara komprehensif capaian, tantangan, serta ruang perbaikan yang perlu ditindaklanjuti bersama antara pemerintah daerah dan DPRD,” ujar Sahaya.
Tahapan pembahasan selanjutnya akan dilaksanakan melalui panitia khusus DPRD hingga nantinya ditetapkan rekomendasi resmi terhadap LKPJ Wali Kota Kotamobagu Tahun Anggaran 2025.
Rapat paripurna tersebut turut dihadiri unsur Forkopimda, anggota DPRD Kota Kotamobagu, pejabat tinggi pratama, para asisten, pimpinan OPD, serta para sangadi dan lurah se-Kota Kotamobagu.








