No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Paling Laris Karena Cepat Bikin Glowing, Produk Brilian Skin Mengandung Bahan Berbahaya

Muhajir by Muhajir
Kamis 28 Juli 2022
in Hukum & Kriminal
0
Produk kosmetik pemutih, Brilliant Skin disita oleh Balai Pengawasa Obat dan Makanan (BPOM) Gorontalo karena mengandung bahan berbahaya. (muhajir/gopos)

Produk kosmetik pemutih, Brilliant Skin disita oleh Balai Pengawasa Obat dan Makanan (BPOM) Gorontalo karena mengandung bahan berbahaya. (muhajir/gopos)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Produk kosmetik pemutih, Brilliant Skin disita oleh Balai Pengawasa Obat dan Makanan (BPOM) Gorontalo. Produk ini disita karena ternyata tidak memiliki izin edar dan mengandung bahan berbahaya yaitu asam retinoat dan hidrokuinon.

Produk Brilliant Skin bukan satu-satunya produk yang disita BPOM Gorontalo. Pada konferensi pers penertiban pasar dari kosmetik ilegal dan/atau mengandung bahan berbahaya, Kamis (28/7/2022), BPOM Gorontalo merilis 684 jenis kosmetik tanpa izin edar alias ilegal dengan jumlah kosmetik sebanyak 14.716 buah. Ratusan jenis kosmetik tersebut terdiri dari cream pemutih, toner pemutih, sabun cair, sabun batangan, body lotion, masker sacheet sampai sediaan rias wajah seperti liptick, eye shadow dan mascara.

Dari berbagai jenis kosmetik tanpa izin edar ini, ada beberapa yang diketahui telah mengandung bahan berbaya termauk Brilliant Skin. Ada pula produk kosmetik Gorontalo yaitu produk 99 yang ternyata mengandung merkuri.

Baca Juga :  Kepergok Cungkil Pintu Rumah Orang, Tiga Sekawan Ini Diciduk Percobaan Pencurian
Kepala Balai POM Agus Yudi Prayudana, S. Farm, Apt menunjukkan jenis produk kosmetik ilegal saat konferensi pers, Kamis (28/7/2022) (muhajir/gopos)

“BPOM Gorontalo juga akan mengambil sampel untuk pemeriksaan kosmetik ilegal untuk mengetahui kandungan pada kosmetik yang belum diketahui kandungannya,” ujar Kepala Balai POM Agus Yudi Prayudana, S. Farm, Apt kepada awak media.

BPOM mengajak masyarakat untuk cerdas menjadi konsumen termasuk dalam memilih kosmetik. Agus Yudi berpesan agar masyarakat mengecek izin edar dari kosmetik bila akan membeli produk konsumen.

Baca juga: Ratusan Jenis Kosmetik Ilegal Disita, Ada yang Mengandung Bahan Berbahaya

BPOM sendiri menyita 684 jenis kosmetik ini dari 24 toko di Gorontalo yang tersebar di Kota Gorontalo 18 toko, Kabupaten Gorontalo 5 toko dan Boalemo 1 toko.

Agus Yudi menegaskan, sesuai ketentuan UU No 36 Tahun 2019 Tentang Kesehatan pada Pasal 196 dijelaskan bahwa Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Baca Juga :  10 Distributor di Gorontalo Memenuhi Ketentuan BPOM

“Selanjutnya pada pasal 197 Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah),” ujarnya.

Dengan membaca konten ini, kita makin tahu indonesia dengan produk-produk ilegal yang harus diwaspadai oleh penggunanya.  (muhajir/gopos)

Tags: BPOM GorontaloKosmetik Berbahayakosmetik ilegal
Previous Post

Cristiano Ronaldo Minta Putus Kontrak! Begini Respon Manchester United

Next Post

Pertamina Ajak Jurnalis Tetorial Sulawesi Ramaikan AJP 2022

Related Posts

Korban saat penanganan medis, (Istimewa)
Hukum & Kriminal

Penganiayaan Berat ASN di Pohuwato Dipicu Miras

Selasa 12 Mei 2026
Hukum & Kriminal

Sering Bolos Kerja Jadi Alasan 2 Personel Polresta Gorontalo Kota di PTDH

Selasa 12 Mei 2026
Hukum & Kriminal

Cekcok Berakhir Pembacokan, Pria di Kota Timur Diamankan Polisi

Selasa 12 Mei 2026
Hukum & Kriminal

Langgar Kode Etik, Polresta Gorontalo Kota PTDH Dua Personelnya

Selasa 12 Mei 2026
ilustrasi.(istimewa)
Hukum & Kriminal

Pria di Lemito Tewas Ditembak dengan Senapan Angin

Senin 11 Mei 2026
Hukum & Kriminal

Lapas Kelas II A Gorontalo Geledah Kamar Warga Binaan: Temukan Barang Terlarang

Jumat 8 Mei 2026
Next Post
AJP 2022

Pertamina Ajak Jurnalis Tetorial Sulawesi Ramaikan AJP 2022

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Langgar Kode Etik, Polresta Gorontalo Kota PTDH Dua Personelnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seorang Pria di Kecamatan Dungingi Diduga Tewas Tersambar Petir 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SAR Gorontalo: Pria di Dungingi Meninggal Tersambar Petir saat Memancing

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Depan Polsek Kota Utara Timpa Kebel Listrik, Halangi Jalan Pengendara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ASN dan PPPK Tak Boleh Rangkap Jabatan sebagai Anggota BPD, Ini Penjelasan Aturannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.