No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Owner Investasi Online Mantri Trader Digelandang ke Polres Pohuwato

Putra Tangahu by Putra Tangahu
Jumat 11 Maret 2022
in Hukum & Kriminal
0
Sat Reskrim Polres Pohuwato pada Senin dini hari (7/3/2022) sekitar pukul 02.35 WITA berhasil mengamankan tersangka WN alias pa Mantri selaku Owner Investasi Bodong Mantri Treder di salah satu rumah keluarganya MA di Desa Dambalo, Kecamatan Popayato, Kabupaten Pohuwato. (Foto: Istimewa)

Sat Reskrim Polres Pohuwato pada Senin dini hari (7/3/2022) sekitar pukul 02.35 WITA berhasil mengamankan tersangka WN alias pa Mantri selaku Owner Investasi Bodong Mantri Treder di salah satu rumah keluarganya MA di Desa Dambalo, Kecamatan Popayato, Kabupaten Pohuwato. (Foto: Istimewa)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, POHUWATO – Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal ( Sat Reskrim ) Polres Pohuwato yang dipimpin oleh Kasat Reskrim, AKP Cecep Ibnu Ahmadi, pada Senin dini hari (7/3/2022) sekitar pukul 02.35 WITA berhasil mengamankan tersangka WN alias pa Mantri selaku Owner Investasi Bodong Mantri Treder di salah satu rumah keluarganya MA di Desa Dambalo, Kecamatan Popayato, Kabupaten Pohuwato.

Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono mengungkapkan, sesuai informasi dari Kapolres Pohuwato AKBP Joko Sulistiono WN yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara Penipuan dan Penggelapan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/07/I/2022/SPKT/Res-Phwt/Polda Gorontalo.

“Tersangka diamankan saat sedang istirahat dan bersembunyi di salah satu rumah keluarganya di Desa Dambalo, Kecamatan Popayato, Kabupaten Pohuwato,” ungkapnya, Jumat (11/3/2022).

Baca Juga :  Pani Gold Project Bantu Tambahan Gizi Ibu Hamil dan Anak Balita

Baca Juga: Bank Indonesia Tingkatkan Daya Tarik Pariwisata Torosiaje

Wahyu menerangkan, WN sebelumnya sudah dua kali dipanggil penyidik namun mangkir dan berdasarkan laporan pengaduan yang masuk di posko Satreskrim Polres Pohuwato ada 39 orang yang melaporkan dugaan investasi bodong Mantri Treader yang dimiliki oleh WN.

“Saat WN diperiksa sebagai saksi yang bersangkutan bersedia hadir, namun setelah hasil gelar perkara dan statusnya dinaikkan sebagai tersangka yang bersangkutan dipanggil dua kali tidak hadir tanpa alasan yang jelas,” katanya.

“Sehingga penyidik mengeluarkan surat perintah membawa dan surat perintah penangkapan kepada yang bersangkutan,” imbuhnya.

Baca Juga: MUI Bolehkan Shaf Sholat Kembali Dirapatkan

Terakhir dirinya menyampaikan, berdasarkan data member yang membuat laporan pengaduan serta data admin, besaran dana yang dihimpun oleh WN sekitar Rp 30 Milyar dan masih perlu didalami oleh penyidik.

Baca Juga :  Polres Gorontalo Tangkap Pria yang Nekat Curi Uang Dalam Mobil di SPBU

“Selanjutnya terhadap WN diancam dengan pasal 46 ayat (1) Undang – Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 10 Tahun 1998 dan/atau pasal 378 dan pasal 372 Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana atas dugaan tindak pidana menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin dari pimpinan Bank Indonesia serta tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan ancaman maksimal 15 tahun,” tandasnya. (Putra/Gopos)

Tags: Investasi OnlineMantri TraderPohuwato
Previous Post

MUI Bolehkan Shaf Sholat Kembali Dirapatkan

Next Post

Jelang Ramadan, Kapolri Kejar Target Akselerasi Vaksinasi Booster

Related Posts

Hukum & Kriminal

Penganiayaan di Biluhu Timur, Gigitan di Wajah Seret ASK Jadi Tersangka

Jumat 17 April 2026
Kasi Intel Danif Zeanu Wijaya (kiri)
Kasi Pidum Muhamad Faizal Akbar Ilato (kanan).
Hukum & Kriminal

Berkas Perkara Segera Dilimpahkan, Kursi Pesakitan Menanti Konten Kreator ZH

Kamis 16 April 2026
Hukum & Kriminal

Polda Serahkan Konten Kreator ZH ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo

Kamis 16 April 2026
Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo, Kombes Pol Maruly Pardede.
Hukum & Kriminal

Polda Gorontalo bakal Jemput Paksa Konten Kreator ZH

Selasa 14 April 2026
Hukum & Kriminal

PN Limboto Tolak Praperadilan Zainudin Hadjarati, Penetapan Tersangka Tetap Sah

Selasa 14 April 2026
Hukum & Kriminal

Kejati Gorontalo Telusuri Dana Bubur Kacang Hijau Atlet Rp500 Juta

Minggu 12 April 2026
Next Post
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meninjau pelaksanaan percepatan akselerasi vaksinasi serentak di 5.214 titik 34 Provinsi Indonesia. Dalam kesempatan ini, Sigit menghadiri secara langsung kegiatan tersebut di Sleman City Hall, Kabupaten Sleman, DIY. (Foto: Humas Polri)

Jelang Ramadan, Kapolri Kejar Target Akselerasi Vaksinasi Booster

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Ilustrasi AI

    ASN dan PPPK Tak Boleh Rangkap Jabatan sebagai Anggota BPD, Ini Penjelasan Aturannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prof Nurdin Resmi Dilantik sebagai Sekda Boalemo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kebahagiaan Selimuti Lapas Perempuan Kelas III Gorontalo di Hari Kartini ke-147

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prof. Nurdin Naik Traktor Saat Dikukuhkan Guru Besar UNG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Jember Bukan Bebani ASN, ini Penjelaskan Kebijakan Turun Lapangan Verval

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.