Kotamobagu — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kotamobagu bersama tim gabungan kembali menggelar operasi penegakan Peraturan Daerah pada Sabtu (15/11/2025) malam. Razia ini dilakukan untuk memperkuat keamanan dan ketertiban masyarakat.
Kepala Satpol PP dan Damkar Kota Kotamobagu, Sahaya Mokoginta, mengatakan operasi tersebut melibatkan unsur Polres Kotamobagu, Subdenpom, serta beberapa dinas seperti Dinas Perdagangan, Dinas Kesehatan, Dinas Pariwisata, DPMPTSP, dan instansi terkait lainnya.
Dalam razia itu, petugas menyasar kios, kafe, serta penjual minuman beralkohol yang diduga beroperasi tanpa izin. Hasilnya, puluhan botol minuman keras berbagai jenis—golongan A hingga B—berhasil diamankan ke Mako Satpol PP.
“Semua temuan akan diproses sesuai ketentuan Perda. Terima kasih kepada seluruh unsur yang mendukung. Operasi berjalan aman dan kondusif,” ujar Sahaya.
Sementara itu, Kepala Disperindag Kotamobagu Ariono Potabuga mengingatkan para pedagang untuk mematuhi aturan, termasuk larangan menjual miras tanpa izin dan kewajiban menyingkirkan produk kedaluwarsa. Ia menegaskan bahwa seluruh lokasi yang dirazia tidak memiliki izin penjualan minuman beralkohol.
Kasat Samapta Polres Kotamobagu, AKP Paul D. Sihotang, menambahkan operasi ini merupakan bagian dari upaya menjaga Harkamtibmas agar situasi tetap aman dan nyaman bagi warga.








