GOPOS.ID, GORONTALO – Seorang siswi SMK di Kota Gorontalo harus menanggung luka batin mendalam. Ia menjalani hari-hari penuh tekanan tak lagi bersosialisasi, dan tak lagi merasa aman. Trauma yang dialaminya bermula dari hubungan pacaran yang berubah menjadi rangkaian dugaan pelecehan seksual berulang oleh seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) di Gorontalo Utara.
Terduga pelaku adalah MAR, seorang oknum ASN lulusan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) yang bertugas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut). Perkenalan yang berujung pacaran terjadi pada Februari 2025.
Orang tua korban, yang kini menanggung beban emosional putrinya, menceritakan bagaimana MAR menggunakan janji pernikahan sebagai senjata utama untuk meruntuhkan pertahanan sang siswi yang masih belia.
“Anak saya dipaksa beberapa kali serta diancam juga dijanjikan dinikahi,” ujar ibu korban, Jumat (7/11/2025).
Berdasarkan keterangan korban kepada orang tuanya, MAR diduga melancarkan aksinya di empat lokasi berbeda. Ironisnya, salah satu lokasi adalah kos-kosan yang sengaja disewa oleh terduga pelaku, tak jauh dari rumah korban.
“Modusnya terduga pelaku mendatangkan tukang pijat di kos-kosan tersebut lalu memijat terduga pelaku. Setelah itu, terduga pelaku menyuruh tukang pijat berhubungan intim dengan korban di hadapan terduga pelaku,” sambung orang tua korban, menjelaskan dugaan skenario pelecehan yang tak terbayangkan.
Lebih parah lagi, dugaan pelecehan tak berhenti pada MAR dan ‘tukang pijat’ itu. Orang tua korban menyebutkan, MAR diduga melancarkan aksinya dengan melibatkan lebih dari dua orang kenalannya, yang tak seluruhnya dikenali korban. Bahkan, kata orang tua korban, “Teman korban ikut dibayar terduga pelaku untuk melancarkan aksinya tersebut.”
Perbuatan berantai ini membekas luka yang nyata. Korban yang baru pertama kali berpacaran dan berada di bawah tekanan ancaman dan janji palsu, awalnya takut untuk mengungkap semua yang ia alami.
“Anak ini takut untuk mengungkapkan hal itu dan baru pertama kali pacaran,” ucap orang tua korban.
Pasca kejadian, korban mulai menunjukkan gelagat yang mencurigakan, sempat lari dari rumah, dan menunjukkan trauma parah jika bertemu dengan terduga pelaku. Akhirnya, setelah keberanian itu terkumpul, semua perbuatan MAR terungkap.
“Kami keluarga tidak terima dan melaporkan ke Polda Gorontalo pada 26 Mei 2025, dan saat ini masih tahap penyidikan,” tegas orang tua korban.
Kasus ini tak hanya soal tindak pidana, tetapi juga tentang runtuhnya kepercayaan dan kehancuran masa depan seorang remaja.
Peran seorang ASN, yang seharusnya menjadi panutan dan pelayan masyarakat, justru digunakan untuk mengeksploitasi kaum yang lebih lemah. Menjadi pengingat publik akan urgensi perlindungan anak dan perempuan dari predator, terutama mereka yang menyalahgunakan kekuasaan atau status sosial. (Putra/gopos)
Catatan Redaksi
Kasus ini masih dalam tahap penyidikan dan belum memasuki proses persidangan. Gopos.id menekankan pentingnya menjaga asas praduga tak bersalah, serta memastikan hak-hak hukum baik pelapor maupun terlapor dihormati secara setara.








