GOPOS.ID, BONE BOLANGO – Kepolisian Resor (Polres) Bone Bolango berhasil melakukan penyitaan terhadap Minuman Keras (Miras) berbagai merek saat pelaksanaan operasi pekat beberapa waktu lalu.
Kasat Sabhara Polres Bone Bolango, IPTU Syamsul Azhar, mengungkapkan hasil dari kegiatan operasi pekat 2026. Dalam operasi ini, terdapat tujuh laporan polisi yang dihasilkan, dengan rincian 5 dari TIM UKL dan dua dari Polsek, yaitu Polsek Bone dan Polsek Suwawa.
“Dari tujuh laporan polisi tersebut, barang bukti yang berhasil diamankan terdiri dari 368 botol minuman keras,” ujarnya dalam konferensi pers, Senin (8-6-2026).
IPTU Syamsul Azhar menjelaskan bahwa hanya sebagian dari barang bukti yang ditampilkan dalam konferensi pers ini, merupakan sampel. Di antara barang bukti yang ditampilkan, terdapat 47 botol minuman keras yang dikemas dalam botol ukuran 600 mililiter, serta dua botol bir kesanova.
IPTU Syamsul Azhar menegaskan bahwa peredaran minuman keras ini melanggar Perda nomor 4 tahun 2006, khususnya pasal 44 yang mengatur tentang minuman beralkohol di wilayah Kabupaten. Dia menambahkan bahwa melalui operasi pekat ini, pihaknya telah menghilangkan empat laporan polisi terkait peredaran miras, di mana hukumannya bervariasi mulai dari denda hingga hukuman percobaan kurungan.
Sebagai penutup, IPTU Syamsul Azhar berharap agar masyarakat lebih sadar akan bahaya peredaran minuman keras dan berkomitmen untuk mendukung upaya penegakan hukum. (Putra/Gopos)







