GOPOS.ID, MARISA – Kasus kehilangan dompet milik warga di depan Apotek Alexa, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, Kamis (18/6/2026), berakhir damai melalui jalur kekeluargaan setelah Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Pohuwato berhasil mengamankan terduga pelaku kurang dari 24 jam.
Sebelumnya, peristiwa kehilangan tersebut dilaporkan ke Polres Pohuwato. Polisi lalu melacak rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian hingga berhasil mengidentifikasi seorang pria yang diduga kuat mengambil barang milik korban. Setelah diamankan bersama barang bukti berupa dompet berisi uang tunai, kartu identitas, serta kartu ATM yang masih utuh, korban memilih memaafkan terduga pelaku. Korban tidak melanjutkan perkara ini ke ranah hukum pidana karena seluruh barang berharganya telah kembali tanpa ada kerugian materiil.
Kasat Reskrim Polres Pohuwato, Iptu Renly Turangan, menjelaskan laporan masyarakat segera ditindaklanjuti sehingga barang milik korban dapat ditemukan dalam waktu singkat.
“Begitu laporan diterima, anggota segera melakukan penyelidikan di lapangan. Dari hasil pemeriksaan CCTV dan keterangan yang diperoleh, barang milik korban berhasil ditemukan dan diamankan kurang dari 24 jam,” ujar Iptu Renly.
Menurut Iptu Renly, kedua belah pihak kemudian sepakat menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan. Kesepakatan damai itu dituangkan dalam surat pernyataan perdamaian yang disaksikan pihak terkait.
“Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan melalui surat pernyataan perdamaian,” tutur Iptu Renly
Penyelesaian secara damai tersebut menjadi akhir dari permasalahan yang sempat dilaporkan ke kepolisian. Meski demikian, Polres Pohuwato tetap mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menjaga barang berharga saat beraktivitas di tempat umum.
“Masyarakat juga diimbau untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian, apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak pidana, sehingga dapat segera ditindaklanjuti dan ditangani secara cepat,” tutup Iptu Renly (Yusuf/Gopos)








