No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Nobar Piala Dunia 2022 Ditempat Umum Tanpa Izin Bisa Disanksi

Putra Tangahu by Putra Tangahu
Jumat 24 Juni 2022
in Nasional
0
Konferensi pers berkaitan dengan nobar Piala Dunia 2022. (Suara.com)

Konferensi pers berkaitan dengan nobar Piala Dunia 2022. (Suara.com)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Pesta sepakbola paling bergengsi Piala Dunia 2022 akan berlangsung mulai November mendatang di Qatar. Ada aturan khusus bagi mereka yang ingin mengadakan nonton bareng alias nobar di Indonesia.

Tanpa izin dari pemegang hak siar resmi Piala Dunia 2022, kegiatan nobar tidak diperkenankan. Bahkan, jika nobar dilakukan di kampung-kampung atau pos ronda sekalipun.

Surya Citra Mandiri (SCM) yang berada di bawah naungan EMTEK Grup sebagai pemegang hak siar resmi Piala Dunia 2022 menjelaskan ada ancaman pidana bagi mereka yang melanggar.

Pasalnya, penayangan Piala Dunia 2022 menjadi kendali penuh pemegang hak siar. Mereka menunjuk IEG (PT Indonesia Entertainment Grup) untuk mengelola hak kegiatan nobar.

Oleh sebab itu, penayangan pertandingan Piala Dunia 2022 hanya untuk penggunaan pribadi, bukan buat kepentingan lain baik komersial atau non-komersial seperti nobar. Kecuali mereka sudah mendapat izin dari pemegang hak siar resmi.

Baca Juga :  Menko Airlangga Ajak Pemuda Muhammadiyah Berwirausaha, Bisa Manfaatkan Fasilitas KUR

“Jadi untuk yang namannya nobar, Anda mau menarik iuran atau tidak itu harus meminta izin,” kata Hendy Lim selaku Direktur IEG dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (23/6/2022) melansir dari laman suara.com – jaringan berita Gopos.id.

Baca Juga: Berkat G20, Direktur Eksekutif Global Fund Jajaki Peluang Kerjasama Saat Bertemu Menko Airlangga

Sementara untuk nobar di rumah dengan keluarga atau kerabat diperbolehkan. Yang mereka tekankan adalah nobar di tempat umum seperti kafe, mal, sampai pos ronda sekalipun.

“Misalnya kamu kumpul-kumpul sama temen kamu di rumah, ya bolehlah sekeluarga nonton. Justru diimbau,” terang Hendy.

“Tapi kalau kamu sudah kumpulin massa, berapapun jumlahnya dan di tempat umum, narik bayaran atau tidak, tetap harus izin,” tegas Hendy.

Baca Juga :  Pemerintah Dimita Tak “PHP” Soal Haji 2021

Sementara itu, Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham RI, Brigjen Pol Anom Wibowo mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan berkaitan dengan nobar ini.

Sebab, ada undang-undang yang mengatur berkaitan dengan ini. Tentu, ada sanki bagi mereka yang melanggar.

“Diantaranya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik,” ujar Anom Wibowo.

“Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan segala aturan pelaksanaan yang berlaku,” pungkasnya. (Suara/Putra/Gopos)

Tags: DilarangDitempat UmumNonton BarengPiala Dunia 2022Piala Dunia Qatar
Previous Post

Berkat G20, Direktur Eksekutif Global Fund Jajaki Peluang Kerjasama Saat Bertemu Menko Airlangga

Next Post

Bukan Tindak Pidana, PN Gorontalo Vonis Lepas Terdakwa Penggelapan Kaos 2.000 Pcs

Related Posts

Nasional

Prajurit Yonif 713/Satya Tama Ikut Bangun Jembatan Merah Putih di Papua

Rabu 14 Oktober 2026
Nasional

DPC GMNI Jakarta Timur Gelar PPAB Raya, Perkuat Ideologi dan Konsolidasi Kader di Era Digital

Senin 12 Oktober 2026
Gorontalo

BULOG Cetak Rekor Sepanjang Sejarah, Pengadaan Beras Melampaui 4 Juta Ton

Jumat 9 Oktober 2026
Komisi VII DPR RI melaksanakan rangkaian uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test terhadap para calon Dewas RRI, Rabu (7/10).(Foto: Antara)
Nasional

Komisi VII DPR Tetapkan Lima Dewas RRI Periode 2026–2031, Satu Putra Gorontalo

Rabu 7 Oktober 2026
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memberikan sambutan pada pembukaan Rakernas Asosiasi Kepala Desa Seluruh Indonesia (AKSI) di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (9/9/2026). (Foto: Antara)
Nasional

DPR Hormati Putusan MK soal Ijazah SMA Gibran

Rabu 7 Oktober 2026
Wapres Gibran Rakabuming saat membuka pameran INACRAFT Jakarta, Rabu (7/10/2026) (ANTARA/HO-Dokumentasi Pribadi)
Nasional

Gibran: Jika Tidak Lulus SMA, Tidak Mungkin Bisa Kuliah di Singapura

Rabu 7 Oktober 2026
Next Post
Jefriyanto katili bersama tim kuasa hukum dari bantuan hukum dulohupa, foto : Sari/gopos

Bukan Tindak Pidana, PN Gorontalo Vonis Lepas Terdakwa Penggelapan Kaos 2.000 Pcs

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Konveyor Batu Bara dan Gedung PLTU Anggrek Dilalap Api

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan Masyarakat Kota Gorontalo Minta Kasus Terhadap Walikota Dihentikan Polda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kualitas Udara Gorontalo Memburuk, Warga Diimbau Pakai Masker di Luar Ruangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kombes Petrus Silalahi Jabat Dirkrimum Polda Gorontalo, Kombes Teddy Rachesna ke Bareskrim 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Antrean BBM Tak Bisa Dijawab Hanya dengan Kalimat “Stok Aman”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.