No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Bukan Tindak Pidana, PN Gorontalo Vonis Lepas Terdakwa Penggelapan Kaos 2.000 Pcs

Hasanuddin by Hasanuddin
Jumat 24 Juni 2022
in Hukum & Kriminal
0
Bukan Tindak Pidana, PN Gorontalo Vonis Lepas Terdakwa Penggelapan Kaos 2.000 Pcs

Jefriyanto katili bersama tim kuasa hukum dari bantuan hukum dulohupa, foto : Sari/gopos

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, KOTA GORONTALO – Masih ingat kasus dugaan penggelapan kaos 2.000 picis yang membuat JK alias Jefri, seorang mahasiswa di Gorontalo terpaksa meringkuk di balik jeruji besi? Kasus yang mencuat pada Januari 2022 telah usai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo. Hasilnya, PN Gorontalo menyatakan kasus tersebut bukan termasuk tindak pidana, serta menjatuhkan vonis lepas dari tuntutan hukum penuntut umum terhadap Jefri.

Vonis lepas untuk Jefri dibacakan majelis hakim PN Gorontalo pada persidangan 21 Juni 2022. Dengan adanya putusan tersebut, Jefri, yang sebelumnya mendekam di balik jeruji besi, kini bisa menghirup udara bebas.

Sebelumnya, Jefri diajukan ke kursi pesakitan PN Gorontalo dengan tuduhan penggelapan kaos 2.000 picis. Kaos tersebut digunakan sebagai merchandise pendaftaran Seminar Nasional Creative Young Entrepreneurs National Inspiration 2019 di Universitas Negeri Gorontalo (UNG). Jefri waktu itu memesan baju kepada seorang kawan, dengan jumlah pesanan 2.000 kaos.

Jefri dan panitia lainnya menargetkan jumlah pengunjung sampai 2.500 jiwa. Namun saat pelaksanaan jauh dari harapan. Peserta yang hadir tidak mencapai 50 persen. Akhirnya Jefri hanya bisa membayar separuh dan belum bisa melunasi saat itu juga.

“Kaos 2.000 picis tersebut selanjutnya menjadi hutang kepada salah seorang sahabat yang dimaksud. Hutang tersebut bukan serta merta tidak dibayarkan. Saudara Jefri membayarkan sebagaimana terbukti dipersidangan total yang telah dibayarkan saudara Jefri kepada temannya itu adalah Rp39,6 juta,” ungkap Tim Kuasa Hukum Jefri dari Rumah Bantuan Hukum Dulohupa, Rickiyanto J. Monintja, kepada gopos.id, Kamis (23/6/2022) malam.

Baca Juga :  Kejati Gorontalo Sita Dokumen Milik Kontraktor Tersangka Dugaan Korupsi Jalan Panjaitan

Menurut Rickiyanto, Jefri beritikad baik dan berusaha untuk menjalin silaturahmi dengan yang bersangkutan. Pihaknya juga membantah Informasi bila Jefri melarikan diri dan tidak berupaya melunasi hutang. Akan tetapi kasus tersebut terus bergulir hingga ke Kepolisian. Proses hukum berjalan pada 20 Januari 2022 Jefri ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Polres Gorontalo kota, dan resmi menjadi tahanan.

“Selama 153 hari Jefri menjalani hidup di balik jeruji besi. Baik selama masa tahanan di Polres Gorontalo maupun di rumah tahanan Lapas Kelas IIA Gorontalo,” kata Rickiyanto.

Pada Februari 2022, Jefri yang berstatus mahasiswa di UNG akan melakukan prosesi wisuda. Ia diwisuda bersama dengan wisudawan lain. Berbeda wisudawan lainya yang penuh sukacita didampingi kerabat dan keluarga, Jefri dikawal ketat oleh kepolisian. Jefri hanya diberi waktu 11 jam untuk mengikuti wisuda.

“Kami kuasa hukum Jefri dari rumah bantuan hukum Dulohupa, berupaya melakukan penangguhan atau alih status tahanan, agar Jefri bisa mengikuti prosesi wisuda, permohonan tersebut tidak dikabulkan. Jefri hanya diberikan dispensasi untuk mengikuti wisuda. Ia bukan pelaku kriminal, dan bukan pelaku teror kelas wahid, sehingga kami menilai pengawalan Kepolisian tidak perlu seketat itu,” jelas Rickiyanto.

Baca Juga :  Wagub Ajak Generasi Milenial Gorontalo Jadi Pahlawan Masa Kini

“Amar putusan majelis hakim pengadilan negeri Gorontalo, bahwa perbuatan Jefriyanto katili bukanlah tindak pidana. Yang kedua memerintahkan Jefriyanto katili untuk segera dilepaskan dari tahanan seketika putusan tersebut diucapkan. Mengembalikan harkat dan martabat dari saudara Jefriyanto katili,” imbuh Ronal Husain .

Selanjutnya tim kuasa hukum Jefri juga memberikan hak jawab dan hak koreksi terhadap postingan gopos.id melalui kanal Instagram pada Januari dan Februari 2022. Pihaknya menjelaskan kaos tersebut dibayar oleh Jefri sebagaimana dijelaskan dalam fakta-fakta persidangan yakni sebesar Rp39,6 juta. Jefri juga tidak dibebankan untuk melunasi hutang tersebut.

“Sebenarnya hak jawab dan hak koreksi akan kami berikan serta merta pada saat berita tersebut rilis, akan tetapi karena kami menghargai proses persidangan,” imbuhnya.

Sekadar informasi dalam persidangan tuntutan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan tuntutan agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan. Terkait putusan lepas, pihak Kejaksaan menyatakan akan mengajukan kasasi.(Sari/gopos)

Tags: GorontaloKasus KaosPenggelapanPN Gorontalo
Previous Post

Nobar Piala Dunia 2022 Ditempat Umum Tanpa Izin Bisa Disanksi

Next Post

26 Calon Jemaah Haji Asal Pohuwato Diberangkatkan ke Tanah Suci 

Related Posts

Razia Satpol PP Kota Gorontalo Temukan Miras dan Lem Eha-Bond
Hukum & Kriminal

Razia Satpol PP Kota Gorontalo Temukan Miras dan Lem Eha-Bond

Minggu 29 Juni 2025
Kejari Kota Gorontalo Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana dari 37 Perkara
Hukum & Kriminal

Kejari Kota Gorontalo Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana dari 37 Perkara

Kamis 26 Juni 2025
Kejati Gorontalo Datangi Rumah Mantan Wali Kota Gorontalo
Hukum & Kriminal

Kejati Gorontalo Datangi Rumah Mantan Wali Kota Gorontalo

Rabu 25 Juni 2025
Dugaan Korupsi Perjadin Pejabat: Kantor Walikota Gorontalo Digeledah Kejati
Hukum & Kriminal

Dugaan Korupsi Perjadin Pejabat: Kantor Walikota Gorontalo Digeledah Kejati

Selasa 24 Juni 2025
Flash News: Kejati Gorontalo Datangi Kantor Walikota
Hukum & Kriminal

Flash News: Kejati Gorontalo Datangi Kantor Walikota

Selasa 24 Juni 2025
Pelaku Pencabulan yang Terekam CCTV di Pohuwato Terancam Penjara 15 Tahun
Hukum & Kriminal

Pelaku Pencabulan yang Terekam CCTV di Pohuwato Terancam Penjara 15 Tahun

Sabtu 21 Juni 2025
Next Post
26 Calon Jemaah Haji Asal Pohuwato Diberangkatkan ke Tanah Suci 

26 Calon Jemaah Haji Asal Pohuwato Diberangkatkan ke Tanah Suci 

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Razia Satpol PP Kota Gorontalo Temukan Miras dan Lem Eha-Bond

    Razia Satpol PP Kota Gorontalo Temukan Miras dan Lem Eha-Bond

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kronologis Kebakaran Lahan di Kelurahan Liluwo Kota Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepala Pusat KKN UNG Revisi Poin Surat Pernyataan KKN yang Rugikan Mahasiswa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolda Pimpin Kenaikan Pangkat 167 Anggota Polri Polda Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PPDB Gorontalo Tuai Masalah Lagi, Mulai dari Jarak Hingga Masuknya SMA Swasta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.