No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

MK Akan Bacakan 20 Putusan Atas Permohonan Uji Materiil, Ini Daftarnya

Admin by Admin
Kamis 30 Juli 2026
in Nasional
0
Ilustrasi - Hakim Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pengucapan putusan pengujian materiil undang-undang terhadap 20 permohonan salah satunya menyoal kuota internet hangus di ruang sidang utama Gedung I MK, Jakarta, Kamis (23/7/2026). ANTARA/Laily Rahmawaty/am.

Ilustrasi - Hakim Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pengucapan putusan pengujian materiil undang-undang terhadap 20 permohonan salah satunya menyoal kuota internet hangus di ruang sidang utama Gedung I MK, Jakarta, Kamis (23/7/2026). ANTARA/Laily Rahmawaty/am.

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan menggelar sidang pengucapan putusan ataupun ketetapan atas 20 permohonan uji materiil pada Kamis.

Dilansir dari lama resmi MK, sidang akan digelar di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, mulai pukul 13.30 WIB.

Dari 20 permohonan itu, tiga di antaranya berkenaan dengan pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 yang menyoal anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG), yakni permohonan nomor 55/PUU-XXIV/2026, nomor 52/PUU-XXIV/2026 dan nomor 40/PUU-XXIV/2026.

Permohonan nomor 55/PUU-XXIV/2026, dimohonkan oleh Reza Sudrajat, seorang guru non-ASN atau honorer di salah satu SMP negeri di Karawang, Jawa Barat, yang baru pertama kali beracara di MK.

Sidang pemeriksaan pendahuluan digelar 12 Februari 2026, pemohon menyoroti masuknya anggaran program MBG ke dalam pos anggaran pendidikan.

Permohonan nomor 40/PUU-XXIV/2026 diajukan oleh Sa’ed, selaku mahasiswa, yang merasakan dampak keterbatasan fasilitas pendidikan akibat anggaran pendidikan dialokasikan untuk program MBG.

Kemudian permohonan nomor 52/PUU-XXIV/2026 diajukan oleh Felix Rega, seorang dosen, yang hak-hak kesejahteraanya belum terpenuhi, tetapi anggaran pendidikan dialokasikan ke program MBG.

Pada persidangan tanggal 11 Maret 2026, sidang ketiga permohonan ini digabung karena memiliki isu pengujian norma yang sama.

Berikut rincian 20 permohonan yang bakal diputus Mahkamah Konstitusi hari ini

  1. Permohonan nomor 55/PUU-XXIV/2026 terkait uji materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.
  2. Permohonan nomor 52/PUU-XXIV/2026 perihal uji materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.
  3. Permohonan nomor 40/PUU-XXIV/2026 mengenai uji materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.
  4. Permohonan nomor 257/PUU-XXIV/2026 terkait uji materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.
  5. Permohonan nomor 256/PUU-XXIV/2026 mengenai uji materiil Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
  6. Permohonan nomor 244/PUU-XXIV/2026 terkait uji materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Udang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
  7. Permohonan nomor 241/PUU-XXIV/2026 perihal uji materiil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
  8. Permohonan nomor 246/PUU-XXIV/2026 terkait uji materiil Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah.
  9. Permohonan nomor 254/PUU-XXIV/2026 mengenai uji materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.
  10. Permohonan nomor 247/PUU-XXIV/2026 perihal uji materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
  11. Permohonan nomor 245/PUU-XXIV/2026 terkait pengujian materiil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
  12. Permohonan nomor 233/PUU-XXIV/2026 mengenai pengujian materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
  13. Permohonan nomor 228/PUU-XXIV/2026 terkait pengujian materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
  14. Permohonan nomor 227/PUU-XXIV/2026 mengenai pengujian formil Undang-Undang Polri tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
  15. Permohonan nomor 223/PUU-XXIV/2026 terkait pengujian materiil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
  16. Permohonan nomor 225/PUU-XXIV/2026 perihal pengujian materiil Undang-Undang Nomor 32 Tahu 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
  17. Permohonan nomor 224/PUU-XXIV/2026 mengenai pengujian materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Pengadilan Agama.
  18. Permohonan nomor 221/PUU-XXIV/2026 terkait pengujian materiil Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
  19. Permohonan nomor 260/PUU-XXIV/2026 perihal pengujian materiil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
  20. Permohonan nomor 261/PUU-XXIV/2026 terkait uji materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. (ANTARA)
Baca Juga :  BPOM Setop Sementara Peredaran Cokelat Kinder Joy
Tags: Putusan MK
Previous Post

KY Pastikan Keterwakilan Perempuan Dalam Seleksi Calon Hakim Agung

Next Post

Seminar Judul Perdana Hukum Bisnis UNBITA, Perkuat Budaya Riset dan Tingkatkan Kualitas Skripsi Mahasiswa

Related Posts

Pemberian cendramata oleh Wakapolda Riau Brigjen Pol. Simson Zet Ringu, S.I.K., M.Si. kepada Prof. Dian Ekawaty Ismail dari Universitas Gorontalo
Nasional

Ahli Hukum Pidana Gorontalo Paparkan Penerapan KUHP Baru dan Mitigasi Praperadilan di Polda Riau

Senin 26 Oktober 2026
Nasional

Penumpang Internasional Kini Bisa Pesan Whoosh Lewat All Indonesia  

Kamis 22 Oktober 2026
Nasional

Prajurit Yonif 713/Satya Tama Ikut Bangun Jembatan Merah Putih di Papua

Rabu 14 Oktober 2026
Nasional

DPC GMNI Jakarta Timur Gelar PPAB Raya, Perkuat Ideologi dan Konsolidasi Kader di Era Digital

Senin 12 Oktober 2026
Gorontalo

BULOG Cetak Rekor Sepanjang Sejarah, Pengadaan Beras Melampaui 4 Juta Ton

Jumat 9 Oktober 2026
Komisi VII DPR RI melaksanakan rangkaian uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test terhadap para calon Dewas RRI, Rabu (7/10).(Foto: Antara)
Nasional

Komisi VII DPR Tetapkan Lima Dewas RRI Periode 2026–2031, Satu Putra Gorontalo

Rabu 7 Oktober 2026
Next Post
Screenshot

Seminar Judul Perdana Hukum Bisnis UNBITA, Perkuat Budaya Riset dan Tingkatkan Kualitas Skripsi Mahasiswa

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Kejati Tahan Eks Pj Gubernur Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Santriwati Meninggal Tenggelam, Keluarga Polisikan Pimpinan Ponpes Hubulo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • “Perintah” Eks Pj Gubernur ke Syukri Botutihe Proyek Video Wall Kini Didalami Kejati

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sempat DPO, Oknum Notaris Hartati Haridji Diringkus Kejaksaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Masa Aksi Penambang Suwawa Diduga Jarah Gudang Logistik PT GM

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.