No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Miliki 0,5 Gram Sabu, Dua Pemuda Asal Leato Utara Terancam Hukuman Empat Tahun Penjara

Admin by Admin
Senin 23 Agustus 2021
in Hukum & Kriminal
0
Kasat Narkoba Polres Bone Bolango, Iptu Zulman Abdul Muis. (Indra/Gopos)

Kasat Narkoba Polres Bone Bolango, Iptu Zulman Abdul Muis. (Indra/Gopos)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, SUWAWA – Kedapatan memiliki 0,5 gram Narkoba jenis Sabu, dua pelaku yang diduga sebagai pengguna terancam hukuman minimal empat tahun penjara.

Dua pelaku tersebut berinisial AB (28) dan IT (24) asal Keluarahan Leato Utara yang tertangkap tangan di Kelurahan Pauwo, Kecamatan Kabila, Kabupaten Bone Bolango. Sampai hari ini keduanya masih dalam tahap pemeriksaan oleh Kepolisian Polres Bone Bolango pada Satuan Reserse Narkoba.

Kasat Narkoba Polres Bone Bolango, Iptu Zulman Abdul Muis saat ditemui di ruang kerja mengungkapkan, kedua pelaku sudah diamankan dan sementara dalam proses pengembangan oleh Satnarkoba.

Baca Juga :  Tak Hanya Kopi, di Warkop Ini Ternyata Turut Jual Pil Koplo

“Kemungkinan hari ini akan ditetapkan sebagai tersangka, tinggal menunggu hasil pemeriksaan dari BPOM Gorontalo,” ungkap Iptu Zulman, Senin (23/8/2021)

Ia menjelaskan, kedua pelaku akan diganjar dengan Pasal 112 KUHP yang menyebutkan barang siapa yang memiliki Narkotika golongan satu akan diancam minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun.

“Keduanya telah tertangkap tangan memiliki Narkoba jenis Sabu, dengan jumlah sebanyak 0,5 gram, dan akan dijerat Pasal 112,” jelasnya

Ia menambahkan bahwa salah satu terduga pelaku yaitu (AB) merupaka residivis dalam kasus yang sama, yang baru dinyatakan bebas setahun kemarin.

Baca Juga :  Sembunyi Narkoba Dalam Kaos Kaki, Ketahuan Polisi Gorontalo, Dijebloskan ke Bui

“AB ini dia pernah menjalani hukuman kurang lebih satu tahun di Lapas Kelas II Gorontalo, dan baru saya bebaskan pada tahun 2020 kemarin,” pungkasnya. (Indra/Gopos)

Baca Juga: Bawa 1,5 Ton Miras Cap Tikus, Dua Kurir Terancam Hukuman 17 Tahun Penjara

Tags: Bebas NarkobaBerantas NarkobaSabu
Previous Post

Keluarga Habibie Beri Alat Cuci Darah untuk RS Ainun

Next Post

Operasi Pekat Harap Tekan Angka Premanisme dan Peredaran Miras

Related Posts

Hukum & Kriminal

Arisan Fiktif Marak Lagi, Warga Gorontalo Jadi Korban

Selasa 7 Juli 2026
Hukum & Kriminal

Kejari Bonebol Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Rehabilitasi Wisata Lombongo

Rabu 1 Juli 2026
Hukum & Kriminal

Kapolda Gorontalo Pastikan Penanganan Kasus Menonjol Terus Berproses

Rabu 1 Juli 2026
Penyerahan Dua tersangka kasus PETI, Senin (29/06/2026) (Istimewa)
Hukum & Kriminal

Kasus PETI Masuk Tahap Penuntutan, Polres Pohuwato Limpahkan Dua Tersangka ke Kejari

Selasa 30 Juni 2026
Hukum & Kriminal

Kapolda Gorontalo Imbau Warga Tingkatkan Kewaspadaan Curanmor

Senin 29 Juni 2026
Hukum & Kriminal

Polda Gorontalo Tangani 20 Kasus Pencurian Periode Januari-Juni

Senin 29 Juni 2026
Next Post
Kapolres Gorontalo, AKBP Ahmad Pardomuan. (Foto: Putra/Gopos)

Operasi Pekat Harap Tekan Angka Premanisme dan Peredaran Miras

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Spanyol Melaju ke 8 Besar Piala Dunia 2026 Setelah Kalahkan Portugal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arisan Fiktif Marak Lagi, Warga Gorontalo Jadi Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Anggota DPRD Dapil Tapa-Bulango Diskusi bersama Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Kapolres di Gorontalo Berganti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wali Kota Gorontalo Copot Lurah yang Abaikan Warga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.