No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Miliki 0,5 Gram Sabu, Dua Pemuda Asal Leato Utara Terancam Hukuman Empat Tahun Penjara

Admin by Admin
Senin 23 Agustus 2021
in Hukum & Kriminal
0
Kasat Narkoba Polres Bone Bolango, Iptu Zulman Abdul Muis. (Indra/Gopos)

Kasat Narkoba Polres Bone Bolango, Iptu Zulman Abdul Muis. (Indra/Gopos)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, SUWAWA – Kedapatan memiliki 0,5 gram Narkoba jenis Sabu, dua pelaku yang diduga sebagai pengguna terancam hukuman minimal empat tahun penjara.

Dua pelaku tersebut berinisial AB (28) dan IT (24) asal Keluarahan Leato Utara yang tertangkap tangan di Kelurahan Pauwo, Kecamatan Kabila, Kabupaten Bone Bolango. Sampai hari ini keduanya masih dalam tahap pemeriksaan oleh Kepolisian Polres Bone Bolango pada Satuan Reserse Narkoba.

Kasat Narkoba Polres Bone Bolango, Iptu Zulman Abdul Muis saat ditemui di ruang kerja mengungkapkan, kedua pelaku sudah diamankan dan sementara dalam proses pengembangan oleh Satnarkoba.

Baca Juga :  Warga Temukan 731 Karung Batu Hitam di Kecamatan Tapa, Kapolres Perintah Personil Lakukan Pemantauan

“Kemungkinan hari ini akan ditetapkan sebagai tersangka, tinggal menunggu hasil pemeriksaan dari BPOM Gorontalo,” ungkap Iptu Zulman, Senin (23/8/2021)

Ia menjelaskan, kedua pelaku akan diganjar dengan Pasal 112 KUHP yang menyebutkan barang siapa yang memiliki Narkotika golongan satu akan diancam minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun.

“Keduanya telah tertangkap tangan memiliki Narkoba jenis Sabu, dengan jumlah sebanyak 0,5 gram, dan akan dijerat Pasal 112,” jelasnya

Ia menambahkan bahwa salah satu terduga pelaku yaitu (AB) merupaka residivis dalam kasus yang sama, yang baru dinyatakan bebas setahun kemarin.

Baca Juga :  BNNP Gorontalo Tangkap 5 Orang Jaringan Narkoba Internasional, 210 Gram Sabu Disita

“AB ini dia pernah menjalani hukuman kurang lebih satu tahun di Lapas Kelas II Gorontalo, dan baru saya bebaskan pada tahun 2020 kemarin,” pungkasnya. (Indra/Gopos)

Baca Juga: Bawa 1,5 Ton Miras Cap Tikus, Dua Kurir Terancam Hukuman 17 Tahun Penjara

Tags: Bebas NarkobaBerantas NarkobaSabu
Previous Post

Keluarga Habibie Beri Alat Cuci Darah untuk RS Ainun

Next Post

Operasi Pekat Harap Tekan Angka Premanisme dan Peredaran Miras

Related Posts

Pemuda asal Makassar ditangkap Polres Pohuwato usai didapati membawa narkotika jenis sabu, Senin (18/05/2026) malam (Istimewa)
Hukum & Kriminal

Polisi Tangkap Pemuda Dari Makassar Diduga Bawa Sabu di Pohuwato

Selasa 19 Mei 2026
Pemuda asal Makassar ditangkap Polres Pohuwato usai didapati membawa narkotika jenis sabu, Senin (18/05/2026) malam (Istimewa)
Hukum & Kriminal

Pemuda Asal Makassar Diamankan Polres Pohuwato Diduga Bawa Sabu

Selasa 19 Mei 2026
Kuasa hukum, Dewi Umairoh Kusumaningrum.
Hukum & Kriminal

Bantah Tuduhan Penipuan, Pengacara Dewi Kusumaningrum Polisikan Balik Mantan Klien

Selasa 19 Mei 2026
Korban saat penanganan medis, (Istimewa)
Hukum & Kriminal

Penganiayaan Berat ASN di Pohuwato Dipicu Miras

Selasa 12 Mei 2026
Hukum & Kriminal

Sering Bolos Kerja Jadi Alasan 2 Personel Polresta Gorontalo Kota di PTDH

Selasa 12 Mei 2026
Hukum & Kriminal

Cekcok Berakhir Pembacokan, Pria di Kota Timur Diamankan Polisi

Selasa 12 Mei 2026
Next Post
Kapolres Gorontalo, AKBP Ahmad Pardomuan. (Foto: Putra/Gopos)

Operasi Pekat Harap Tekan Angka Premanisme dan Peredaran Miras

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Puluhan Murid SD di Telaga Biru Muntah-muntah Usai Santap MBG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mahasiswa UNG Juara Lomba Baca Puisi, Siap Berlaga di Peksiminas Tingkat Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ASN dan PPPK Tak Boleh Rangkap Jabatan sebagai Anggota BPD, Ini Penjelasan Aturannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Di Balik Pengakuan Bersalah, Adakah Keadilan untuk Korban?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gubernur Gorontalo Dukung Penuh Temu Jurnalis 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.