No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Miliki 0,5 Gram Sabu, Dua Pemuda Asal Leato Utara Terancam Hukuman Empat Tahun Penjara

Admin by Admin
Senin 23 Agustus 2021
in Hukum & Kriminal
0
Kasat Narkoba Polres Bone Bolango, Iptu Zulman Abdul Muis. (Indra/Gopos)

Kasat Narkoba Polres Bone Bolango, Iptu Zulman Abdul Muis. (Indra/Gopos)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, SUWAWA – Kedapatan memiliki 0,5 gram Narkoba jenis Sabu, dua pelaku yang diduga sebagai pengguna terancam hukuman minimal empat tahun penjara.

Dua pelaku tersebut berinisial AB (28) dan IT (24) asal Keluarahan Leato Utara yang tertangkap tangan di Kelurahan Pauwo, Kecamatan Kabila, Kabupaten Bone Bolango. Sampai hari ini keduanya masih dalam tahap pemeriksaan oleh Kepolisian Polres Bone Bolango pada Satuan Reserse Narkoba.

Kasat Narkoba Polres Bone Bolango, Iptu Zulman Abdul Muis saat ditemui di ruang kerja mengungkapkan, kedua pelaku sudah diamankan dan sementara dalam proses pengembangan oleh Satnarkoba.

Baca Juga :  Polres Gorontalo Kota Ciduk 5 Pengguna Narkoba

“Kemungkinan hari ini akan ditetapkan sebagai tersangka, tinggal menunggu hasil pemeriksaan dari BPOM Gorontalo,” ungkap Iptu Zulman, Senin (23/8/2021)

Ia menjelaskan, kedua pelaku akan diganjar dengan Pasal 112 KUHP yang menyebutkan barang siapa yang memiliki Narkotika golongan satu akan diancam minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun.

“Keduanya telah tertangkap tangan memiliki Narkoba jenis Sabu, dengan jumlah sebanyak 0,5 gram, dan akan dijerat Pasal 112,” jelasnya

Ia menambahkan bahwa salah satu terduga pelaku yaitu (AB) merupaka residivis dalam kasus yang sama, yang baru dinyatakan bebas setahun kemarin.

Baca Juga :  Pemuda Ini Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Seorang Kakek Pemilik Toko di Blitar

“AB ini dia pernah menjalani hukuman kurang lebih satu tahun di Lapas Kelas II Gorontalo, dan baru saya bebaskan pada tahun 2020 kemarin,” pungkasnya. (Indra/Gopos)

Baca Juga: Bawa 1,5 Ton Miras Cap Tikus, Dua Kurir Terancam Hukuman 17 Tahun Penjara

Tags: Bebas NarkobaBerantas NarkobaSabu
Previous Post

Keluarga Habibie Beri Alat Cuci Darah untuk RS Ainun

Next Post

Operasi Pekat Harap Tekan Angka Premanisme dan Peredaran Miras

Related Posts

Hukum & Kriminal

Ditreskrimsus Polda Gorontalo Telusuri Gudang Penyimpanan dan Batu Hitam di Bone Bolango

Minggu 11 Oktober 2026
Barang bukti alat berat yang digunakan di lokasi PETI.
Hukum & Kriminal

Polres Pohuwato Limpahkan Tiga Perkara Kasus PETI-Solar Bersubsidi ke Kejaksaan

Jumat 9 Oktober 2026
Hukum & Kriminal

Polres Bone Bolango Sita 123 Karung Batu Hitam Siap Kirim: Pemilik Masih Diselidiki 

Kamis 8 Oktober 2026
Suasana sidang pengucapan putusan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Selasa (06/10) di Ruang Sidang MK. Foto Humas MK/Ifa.
Hukum & Kriminal

MK Tak Temukan Bukti Kelulusan SLTA Gibran

Rabu 7 Oktober 2026
Hukum & Kriminal

Pemodal dan Pengawas PETI Tilangobula Suwawa Timur Ditetapkan Tersangka

Senin 5 Oktober 2026
Penyerahan barang bukti solar bersubsidi ke Kejari Pohuwato, Senin (05/10/2026) (Istimewa)
Hukum & Kriminal

Tersangka Pemilik 71 Jerigen Solar Bersubsidi Terancam Pidana Enam Tahun

Senin 5 Oktober 2026
Next Post
Kapolres Gorontalo, AKBP Ahmad Pardomuan. (Foto: Putra/Gopos)

Operasi Pekat Harap Tekan Angka Premanisme dan Peredaran Miras

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Konveyor Batu Bara dan Gedung PLTU Anggrek Dilalap Api

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan Masyarakat Kota Gorontalo Minta Kasus Terhadap Walikota Dihentikan Polda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kualitas Udara Gorontalo Memburuk, Warga Diimbau Pakai Masker di Luar Ruangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Antrean BBM Tak Bisa Dijawab Hanya dengan Kalimat “Stok Aman”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kombes Petrus Silalahi Jabat Dirkrimum Polda Gorontalo, Kombes Teddy Rachesna ke Bareskrim 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.