No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Bawa 1,5 Ton Miras Cap Tikus, Dua Kurir Terancam Hukuman 17 Tahun Penjara

Hasanuddin by Hasanuddin
Senin 23 Agustus 2021
in Hukum & Kriminal
0
Bawa 1,5 Ton Miras Cap Tikus, Dua Kurir Terancam Hukuman 17 Tahun Penjara

Dua unit mobil yang mengangkut miras jenis cap tikus seberat 1,5 ton saat diamankan di Satnarkoba Polres Bone Bolango. (Indra/Gopos)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, SUWAWA – Dua kurir yang menjadi perantara peredaran miras di Kabupaten Bone Bolango pada 17 Agustus kemarin terancam pasal berlapis dengan ancaman maksimal 17 tahun penjara.

Kasat Narkoba Polres Bone Bolango, IPTU Zulman Abdul Muis mengungkapkan kronologi penangkapan dua terduga pelaku yang bertugas sebagai kurir peredaran miras jenis cap tikus di Kabupaten Bone Bolango.

Ia menjelaskan bahwa peredaran miras ini menggunakan metode baru dalam melakukan tindak pidana tersebut. Ia menambahkan jika sebelumnya peredaran narkoba dilakukan oleh pemilik sendiri namun untuk kasus ini dilakukan oleh beberapa orang yang terbagi dalam beberapa tugas.

Baca Juga :  Patah Engkel, McGregor Kalah Lagi dari Dustin Piorier

“Barang bukti ini dibawa oleh kurir yang disewa dan mobilnya pun disewa,” jelas Iptu Zulman.

Iptu Zulman Abdul Muis juga menuturkan baik para pemilik, kurir, dan pengedar tidak pernah bertemu secara langsung akan tetapi hanya melakukan komunikasi via telepon

“Para kurir ini merasa tidak mengetahui tugas mereka sebenarnya seperti ini karna hanya disewa dan hanya menjalin komunikasi via telepon antara pengedar dan pemilik,” tutur Iptu Zulman.

Iptu Zulman Abdul Muis membeberkan saat ini sudah diamankan juga pemilik dari miras jenis cap tikus yang dimuat dalam 2 unit mobil yang masing-masing seberat 750 liter.

Baca Juga :  Polres Pohuwato Buru Pelaku yang Diduga Lakukan Asusila di Paguat

“Saat ini belum ada penetapan tersangka karena masih menunggu hasil pemeriksaan dari BPOM terkait kandungan alkohol dan bahayanya seperti apa,” beber Iptu Zulman.

Iptu Zulman Abdul Muis mengatakan jika terbukti, para pelaku yang terlibat dalam peredaran cap tikus ini terancam hukuman berlapis UU Pangan dan Pasal 204 KUHP maksimal 17 Tahun penjara. (Indra/gopos)

Tags: Cap TikusGorontaloMiras
Previous Post

Danrem 133/NW Beri Motivasi Prajurit Yonif 713/ST Jelang Uji Siap Tempur

Next Post

Penyerapan Anggaran Covid-19 Kota Gorontalo, Capai 58,48 Persen

Related Posts

Polres Pohuwato Ciduk Terduga Pembawa Sabu di Perbatasan Molosipat
Hukum & Kriminal

Polres Pohuwato Ciduk Terduga Pembawa Sabu di Perbatasan Molosipat

Minggu 15 Juni 2025
Geger Karimu Kembali Beraksi, Polisi Buru Keberadaannya
Hukum & Kriminal

Geger Karimu Kembali Beraksi, Polisi Buru Keberadaannya

Sabtu 14 Juni 2025
Penyelundup Miras ke Lokasi Tambang Bakal Diperiksa
Hukum & Kriminal

Penyelundup Miras ke Lokasi Tambang Bakal Diperiksa

Jumat 13 Juni 2025
Dugaan Persetubuhan Oknum Polisi di Bone Bolango kini Ditangani Polda
Hukum & Kriminal

Dugaan Persetubuhan Oknum Polisi di Bone Bolango kini Ditangani Polda

Jumat 13 Juni 2025
Oknum Kadus di Kabupaten Gorontalo Diduga Cabuli Anak 5 Tahun, Kini Diusut Polisi
Hukum & Kriminal

Oknum Kadus di Kabupaten Gorontalo Diduga Cabuli Anak 5 Tahun, Kini Diusut Polisi

Jumat 13 Juni 2025
Puluhan Botol Miras Diamankan saat Hendak Diselundupkan ke Lokasi Tambang
Hukum & Kriminal

Puluhan Botol Miras Diamankan saat Hendak Diselundupkan ke Lokasi Tambang

Kamis 12 Juni 2025
Next Post
Penyerapan Anggaran Covid-19 Kota Gorontalo, Capai 58,48 Persen

Penyerapan Anggaran Covid-19 Kota Gorontalo, Capai 58,48 Persen

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Polres Bone Bolango Lakukan Tilang Malam Sesuai Prosedur

    Polres Bone Bolango Lakukan Tilang Malam Sesuai Prosedur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Ringkus Pemuda yang Nekat Masuk Rumah Warga dan Nyaris Perkosa ABG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Soal Isu Penghentian Operasi PT. GM di Suwawa, Yakub Tangahu: Saya Tidak Setuju

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Walikota Gorontalo Sanksi Oknum Satpol PP Back Up Pedagang Miras

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Kota Gorontalo Bisa Gunakan Mobil Dinas Walikota untuk Acara Pernikahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.