GOPOS.ID, GORONTALO – Ini pelajaran bagi warga Gorontalo untuk tidak menjual barang secara ilegal. Salah satunya kosmetik. Pastikan memiliki izin yang sah untuk menjual kosmetik. Bila tidak bisa berdampak hukum.
Hal itu sebagaimana dialami Fredy Lihawa, warga Gorontalo. Fredy dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo lantaran terbukti secara sah dan meyakinkan menjual kosmetik secara ilegal alias tak memiliki izin edar. Konsekuensinya, Fredy dijatuhi hukuman pidana penjara selama 3 bulan. Tak hanya itu, Fredy juga turut dijatuhi denda sebesar Rp1 juta.
Vonis pidana penjara 3 bulan dan denda Rp1 juta dibacakan dalam persidangan majelis hakim yang diketuai Erwinson Nababan, S.H, Kamis (22/10/2020). Persidangan turut dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erni Pakaya, S.H dan penasehat hukum terdakwa, Ali Rajak, S.H.
“Jika terdakwa tidak mampu membayar denda maka diganti dengan kurungan selama 1 bulan,” ujar Erwinson Nababan saat membacakan amar putusan.
Fredy Lihawa diajukan ke PN Gorontalo dengan dakwaan pelanggaran Pasal 197 Undang-undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Pasalnya Fredy diketahui mengedarkan sejumlah kosmetik tanpa izin edar. Perbuatan tersebut terungkap setelah tim gabungan BPOM Gorontalo dan Polda Gorontalo merazia gudang penyimpanan kosmetik milik Fredy di Desa Kopi, Kabupaten Bone Bolango pada Oktober 2019.
Dalam persidangan sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan lima bulan pidana penjara.
JPU Erni Pakaya menjelaskan, terdakwa melakkan pelanggaran Pasal 197 UU 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, karena mengedarkan kosmetik tanpa mengantongi izin edar.(ilham/gopos)