No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Menggunakan Genset 200 KVA Harus Memiliki Izin

Admin by Admin
Rabu 6 Maret 2019
in Gorontalo, Gorontalo Hebat
0
1
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID – Pelaku usaha maupun perorangan yang menggunakan pembangkit listrik berupa generator set (genset) di atas 200 KVA harus menggunakan izin operasi. Hal ini terungkap pada Forum Konsultasi Publik standar pelayanan perizinan sektor ketenagalistrikan yang digelar oleh Dinas Penanaman Modal, ESDM, dan Transmigrasi Provinsi Gorontalo di Hotel Damhil, Kota Gorontalo, Rabu (6/3/2019).

Baca juga : Ribuan Warga Serbu Pasar Murah Pemprov Gorontalo

Dalam arahannya Wagub Idris Rahim mengatakan. Berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, penggunaan genset di atas 200 KVA harus punya izin operasional.

Diutarakannya, undang-undang tersebut juga mengatur sanksi bagi pelaku usaha yang tidak mengantongi izin berupa sanksi administrasi, pidana, hingga denda sebesar-besarnya Rp4 miliar.

“Tentunya kita tidak menginginkan ada pelaku usaha yang terkena sanksi tersebut. Oleh karena itu aturan ini perlu disosialisasikan karena pengelolaan ketenagalistrikan sangat mendukung pertumbuhan ekonomi, serta tumbuhnya sektor industri dan UMKM di Provinsi Gorontalo,” kata Wagub Idris Rahim.

Baca Juga :  Live Streaming: Pembangunan SDM dan Sektor Pertanian di Gorontalo

Baca juga : PNS yang Abaikan SPT Pajak, Akan Diberi Sanksi

Sejauh ini lanjut Idris, kapasitas listrik di Provinsi Gorontalo sudah mengalami surplus hingga 50 mega watt. Namun karena sistem kelistrikan yang digunakan masih interkoneksi, sehingga sangat rawan terhadap gangguan dan pemadaman yang diakibatkan oleh bencana alam.

“Kondisi inilah sehingga para pelaku usaha masih menggunakan genset sebagai cadangan untuk mensuplai listrik. Untuk itu melalui forum ini saya harapkan bisa menghasilkan kesepakan yang dapat diimplementasikan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku,” ucap Idris.

Baca Juga :  Tiba di Gorontalo, Gubernur dan Kapolda di Swab di Bandara

Baja juga : Rusli Habibie Kepala Daerah Pertama Sampaikan SPT Pajak

Sementara itu Kepala Bidang Energi Ketenagalistrikan Dinas Penanaman Modal, ESDM, dan Transmigrasi Provinsi Gorontalo, Rasam Sabaya. Dalama penjelaskan bahwa izin operasi pembangkit listrik terbagi dalam tiga klasifikasi. Ketiganya antara lain adalah pembangkit dengan kapasitas di atas 200 KVA, 25 sampai 200 KVA, serta kapasitas 20 sampai 25 KVA.

“Untuk genset di atas 200 KVA menggunakan izin operasi dengan persyaratan administrasi dan teknis yang sudah ada di Bagian Perizinan. Kemudian untuk yang 25 sampai 200 KVA menggunakan surat keterangan terdaftar, dan untuk yang kapasitas 20 sampai 25 KVA hanya berupa laporan saja untuk jenis pembangkit yang digunakan,” tandas Rasam.(Isno/rls/gopos)

Tags: ESDMGensetGorontalo HebatGorontalo MajuListrik
Previous Post

The Power of Medsos, Komunitas Ini Bantu Penyandang Disabilitas

Next Post

Berebut Tiga Kursi DPR RI, Siapa Paling Unggul?

Related Posts

Suami Nadjwa Shihab Meninggal Dunia
Gorontalo

Suami Nadjwa Shihab Meninggal Dunia

Selasa 20 Mei 2025
Layanan One Stop Service Haji di Gorontalo Dipastikan Berjalan Lancar
Gorontalo

Layanan One Stop Service Haji di Gorontalo Dipastikan Berjalan Lancar

Senin 19 Mei 2025
Bawaslu Gorontalo Tolak Dugaan Politik Uang PSU Gorontalo Utara
Gorontalo

Bawaslu Gorontalo Tolak Dugaan Politik Uang PSU Gorontalo Utara

Senin 19 Mei 2025
Jemaah Haji Kloter 28 UPG Jalani Pemeriksaan Kesehatan
Gorontalo

Jemaah Haji Kloter 28 UPG Jalani Pemeriksaan Kesehatan

Senin 19 Mei 2025
Ricuh, Lempar Batu Warnai Unjuk Rasa di Deprov Gorontalo
Gorontalo

Ricuh, Lempar Batu Warnai Unjuk Rasa di Deprov Gorontalo

Senin 19 Mei 2025
Wakapolda Gorontalo Jamin Seleksi 24 Calon Taruna Akpol Sesuai Prinsip BETAH
Gorontalo

Wakapolda Gorontalo Jamin Seleksi 24 Calon Taruna Akpol Sesuai Prinsip BETAH

Senin 19 Mei 2025
Next Post

Berebut Tiga Kursi DPR RI, Siapa Paling Unggul?

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • ten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Gorontalo, Nawir Tondako saat meninjau lokasitanah yang akan dihibahkan.

    Pemkab Gorontalo Hibahkan Tanah 3 Hektar untuk Polda Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ditresnarkoba Polda Gorontalo: Dua Anak Pejabat dalam Kasus Narkoba hanya Saksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Astagfirullah, Ayah Kandung Tega Cabuli Anak Kandung Sejak SMP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ricuh, Lempar Batu Warnai Unjuk Rasa di Deprov Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pembentukan KMP Biawao Libatkan Generasi Muda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.