No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Menggunakan Genset 200 KVA Harus Memiliki Izin

Admin by Admin
Rabu 6 Maret 2019
in Gorontalo, Gorontalo Hebat
0
1
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID – Pelaku usaha maupun perorangan yang menggunakan pembangkit listrik berupa generator set (genset) di atas 200 KVA harus menggunakan izin operasi. Hal ini terungkap pada Forum Konsultasi Publik standar pelayanan perizinan sektor ketenagalistrikan yang digelar oleh Dinas Penanaman Modal, ESDM, dan Transmigrasi Provinsi Gorontalo di Hotel Damhil, Kota Gorontalo, Rabu (6/3/2019).

Baca juga : Ribuan Warga Serbu Pasar Murah Pemprov Gorontalo

Dalam arahannya Wagub Idris Rahim mengatakan. Berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, penggunaan genset di atas 200 KVA harus punya izin operasional.

Diutarakannya, undang-undang tersebut juga mengatur sanksi bagi pelaku usaha yang tidak mengantongi izin berupa sanksi administrasi, pidana, hingga denda sebesar-besarnya Rp4 miliar.

“Tentunya kita tidak menginginkan ada pelaku usaha yang terkena sanksi tersebut. Oleh karena itu aturan ini perlu disosialisasikan karena pengelolaan ketenagalistrikan sangat mendukung pertumbuhan ekonomi, serta tumbuhnya sektor industri dan UMKM di Provinsi Gorontalo,” kata Wagub Idris Rahim.

Baca Juga :  Stok Kebutuhan Pokok di Gorontalo Jelang Ramadan Surplus

Baca juga : PNS yang Abaikan SPT Pajak, Akan Diberi Sanksi

Sejauh ini lanjut Idris, kapasitas listrik di Provinsi Gorontalo sudah mengalami surplus hingga 50 mega watt. Namun karena sistem kelistrikan yang digunakan masih interkoneksi, sehingga sangat rawan terhadap gangguan dan pemadaman yang diakibatkan oleh bencana alam.

“Kondisi inilah sehingga para pelaku usaha masih menggunakan genset sebagai cadangan untuk mensuplai listrik. Untuk itu melalui forum ini saya harapkan bisa menghasilkan kesepakan yang dapat diimplementasikan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku,” ucap Idris.

Baca Juga :  Perlunya Komitmen Bersama Dalam Berbahasa Indonesia yang Baik

Baja juga : Rusli Habibie Kepala Daerah Pertama Sampaikan SPT Pajak

Sementara itu Kepala Bidang Energi Ketenagalistrikan Dinas Penanaman Modal, ESDM, dan Transmigrasi Provinsi Gorontalo, Rasam Sabaya. Dalama penjelaskan bahwa izin operasi pembangkit listrik terbagi dalam tiga klasifikasi. Ketiganya antara lain adalah pembangkit dengan kapasitas di atas 200 KVA, 25 sampai 200 KVA, serta kapasitas 20 sampai 25 KVA.

“Untuk genset di atas 200 KVA menggunakan izin operasi dengan persyaratan administrasi dan teknis yang sudah ada di Bagian Perizinan. Kemudian untuk yang 25 sampai 200 KVA menggunakan surat keterangan terdaftar, dan untuk yang kapasitas 20 sampai 25 KVA hanya berupa laporan saja untuk jenis pembangkit yang digunakan,” tandas Rasam.(Isno/rls/gopos)

Tags: ESDMGensetGorontalo HebatGorontalo MajuListrik
Previous Post

The Power of Medsos, Komunitas Ini Bantu Penyandang Disabilitas

Next Post

Berebut Tiga Kursi DPR RI, Siapa Paling Unggul?

Related Posts

Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah dan Berita Acara Serah Terima Barang Milik Negara (BMN) Oleh Bupati Gorontalo, Sofyan Puhi dan Kepala BPJN Gorontalo, Elsa Putri Friandi. (Foto: Istimewa)
Gorontalo

Pemkab Gorontalo Terimah Hibah Aset Jalan dari Kementrian PUPR

Selasa 8 Juli 2025
Demo Supir Truk di Rumah Dinas Gubernur Gorontalo Ricuh
Gorontalo

Demo Supir Truk di Rumah Dinas Gubernur Gorontalo Ricuh

Selasa 8 Juli 2025
Fox Hotel Launching Gorontalo Fun Run dan City Food Fest 2025, Banyak Hadiah Menarik
Gorontalo

Fox Hotel Launching Gorontalo Fun Run dan City Food Fest 2025, Banyak Hadiah Menarik

Selasa 8 Juli 2025
Prof. Arten Mobonggi, Kandidat Rektor IAIN Gorontalo yang Sarat Pengalaman dan Prestasi
Gorontalo

Prof. Arten Mobonggi, Kandidat Rektor IAIN Gorontalo yang Sarat Pengalaman dan Prestasi

Senin 7 Juli 2025
Dirreskrimsus: Satpol PP Pakai Alat Setrum Terlalu Berlebihan
Gorontalo

Dirreskrimsus: Satpol PP Pakai Alat Setrum Terlalu Berlebihan

Senin 7 Juli 2025
Supir Truk Gorontalo Protes Kebijakan Zero ODOL hingga Kelangkaan Solar
Gorontalo

Supir Truk Gorontalo Protes Kebijakan Zero ODOL hingga Kelangkaan Solar

Senin 7 Juli 2025
Next Post

Berebut Tiga Kursi DPR RI, Siapa Paling Unggul?

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Dugaan Penganiayaan oleh Oknum Anggota Satpol-PP: Korban Disetrum dan Dikeroyok

    Dugaan Penganiayaan oleh Oknum Anggota Satpol-PP: Korban Disetrum dan Dikeroyok

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Oknum Satpol-PP Kota Gorontalo Diduga Aniaya Polisi saat Razia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi yang Terlibat dalam Insiden di Kantor Satpol PP Bakal Ditindak Tegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Istri Tebas Lengan Suami Usai Pergoki Karaokean dengan LC

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dirreskrimsus: Satpol PP Pakai Alat Setrum Terlalu Berlebihan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.