No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Menggunakan Genset 200 KVA Harus Memiliki Izin

Admin by Admin
Rabu 6 Maret 2019
in Gorontalo, Gorontalo Hebat
0
1
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID – Pelaku usaha maupun perorangan yang menggunakan pembangkit listrik berupa generator set (genset) di atas 200 KVA harus menggunakan izin operasi. Hal ini terungkap pada Forum Konsultasi Publik standar pelayanan perizinan sektor ketenagalistrikan yang digelar oleh Dinas Penanaman Modal, ESDM, dan Transmigrasi Provinsi Gorontalo di Hotel Damhil, Kota Gorontalo, Rabu (6/3/2019).

Baca juga : Ribuan Warga Serbu Pasar Murah Pemprov Gorontalo

Dalam arahannya Wagub Idris Rahim mengatakan. Berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, penggunaan genset di atas 200 KVA harus punya izin operasional.

Diutarakannya, undang-undang tersebut juga mengatur sanksi bagi pelaku usaha yang tidak mengantongi izin berupa sanksi administrasi, pidana, hingga denda sebesar-besarnya Rp4 miliar.

“Tentunya kita tidak menginginkan ada pelaku usaha yang terkena sanksi tersebut. Oleh karena itu aturan ini perlu disosialisasikan karena pengelolaan ketenagalistrikan sangat mendukung pertumbuhan ekonomi, serta tumbuhnya sektor industri dan UMKM di Provinsi Gorontalo,” kata Wagub Idris Rahim.

Baca Juga :  Bappeda Provinsi Perjuangkan Usulan Kegiatan Tahun 2020

Baca juga : PNS yang Abaikan SPT Pajak, Akan Diberi Sanksi

Sejauh ini lanjut Idris, kapasitas listrik di Provinsi Gorontalo sudah mengalami surplus hingga 50 mega watt. Namun karena sistem kelistrikan yang digunakan masih interkoneksi, sehingga sangat rawan terhadap gangguan dan pemadaman yang diakibatkan oleh bencana alam.

“Kondisi inilah sehingga para pelaku usaha masih menggunakan genset sebagai cadangan untuk mensuplai listrik. Untuk itu melalui forum ini saya harapkan bisa menghasilkan kesepakan yang dapat diimplementasikan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku,” ucap Idris.

Baca Juga :  Dukung Pemerataan Pembangunan di Gorontalo Melalui TMMD

Baja juga : Rusli Habibie Kepala Daerah Pertama Sampaikan SPT Pajak

Sementara itu Kepala Bidang Energi Ketenagalistrikan Dinas Penanaman Modal, ESDM, dan Transmigrasi Provinsi Gorontalo, Rasam Sabaya. Dalama penjelaskan bahwa izin operasi pembangkit listrik terbagi dalam tiga klasifikasi. Ketiganya antara lain adalah pembangkit dengan kapasitas di atas 200 KVA, 25 sampai 200 KVA, serta kapasitas 20 sampai 25 KVA.

“Untuk genset di atas 200 KVA menggunakan izin operasi dengan persyaratan administrasi dan teknis yang sudah ada di Bagian Perizinan. Kemudian untuk yang 25 sampai 200 KVA menggunakan surat keterangan terdaftar, dan untuk yang kapasitas 20 sampai 25 KVA hanya berupa laporan saja untuk jenis pembangkit yang digunakan,” tandas Rasam.(Isno/rls/gopos)

Tags: ESDMGensetGorontalo HebatGorontalo MajuListrik
Previous Post

The Power of Medsos, Komunitas Ini Bantu Penyandang Disabilitas

Next Post

Berebut Tiga Kursi DPR RI, Siapa Paling Unggul?

Related Posts

Gorontalo

Puncak PENAS XVII Gorontalo: Presiden Prabowo Pacu Semangat Petani-Nelayan

Rabu 24 Juni 2026
Kepala Perum Bulog Cabang Gorontalo, La Ode Sulaiman
Gorontalo

PENAS Jadi Pemantik Kebangkitan Pertanian Modern

Rabu 24 Juni 2026
Gorontalo

Upiya Karanji Jadi Simbol Kebanggaan Gorontalo di PENAS XVII

Rabu 24 Juni 2026
Gorontalo

Sherly Tjoanda, Gubernur Maluku Utara Jadi Magnet di PENAS XVII Gorontalo

Rabu 24 Juni 2026
Gorontalo

Ratusan Siswa Antusias Sambut Kedatangan Prabowo Subianto

Rabu 24 Juni 2026
Gorontalo

La Ode Sulaiman: Puncak PENAS XVII Jadi Strategis Mewujudkan Swasembada Pangan

Rabu 24 Juni 2026
Next Post

Berebut Tiga Kursi DPR RI, Siapa Paling Unggul?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos. (Foto. Istimewa/Screenshot google)

    Sherly Tjoanda Dikabarkan Hadir di PENAS XVII

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • UMGO Benarkan Video Viral Soal Beasiswa-KIP Kampus Negeri adalah Calon Mahasiswinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rum Ngaku Kecewa, Kunjungan Mentrans ke Boalemo Dibatalkan Mendadak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sherly Tjoanda, Gubernur Maluku Utara Jadi Magnet di PENAS XVII Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • UNG Kukuhkan 700 Lulusan pada Wisuda ke-61, Rektor Pesan Jadilah Agen Perubahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.