No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Mendagri : Kepala Daerah Boleh Kampanye Pilpres

Admin by Admin
Selasa 26 Februari 2019
in Headline, Nasional, Pemilu
0
14
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Para gubernur, bupati/wali kota yang mengampanyekan pasangan calon Presiden-Wakil Presiden (Capres-Cawapres) tak perlu khawatir. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) membolehkan setiap kepala daerah berkampanye untuk Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019.

Namun untuk boleh berkampanye, setiap kepala daerah wajib mengajukan cuti. Kemudian tidak boleh mengunakan fasilitas Negara.

Mendagri Tjahjo Kumolo menegaskan, setiap kepala daerah memiliki hak politik, termasuk melaksanakan kampanye. Hal ini dikarenakan jabatan kepala daerah merupakan jabatan politis yang didukung, dipilih, diajukan oleh satu partai politik (parpol) atau gabungan parpol.

“Seluruh kepala daerah punya hak politik. Berhak untuk kampanye karena yang bersangkutan didukung, dipilih, diajukan, oleh satu partai politik atau gabungan partai politik,” tegas Tjahjo dilansir Pusat Penerangan Kemendagri.

Baca Juga :  KPU Harapkan Isu Strategis di Debat Pilkada 2020

Penegasan itu disampaikan Tjahjo Kumolo saat menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Kadiv Propam Polri dan Rakortek POM TNI–Polri se-Indonesia, di Hotel Sultan, Jakarta, Senin (25/2).

Baca juga: Jokowi Bakal Panen Jagung di Gorontalo

Tahjo Kumolo menegaskan, kepala daerah boleh mengkampanyekan salah satu pasangan Capres/Cawapres pada Pilpres 2019. Syaratnya mengajukan cuti atau sesuai dengan ketentuan dan undang-undang yang berlaku.

“Boleh kampanye, tetapi mengikuti aturan-aturan. Baik Undang–Undang Nomor 7 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2018, maupun Peraturan Komisi Pemilihan Umum yang mengatur Kampanye,” terang Tjahjo.

Baca Juga :  Cegah Kerumunan, Pemerintah Belum Terbitkan Perppu

Terkait kasus deklarasi dukungan kepala daerah di sejumlah daerah, Mendagri Tjahjo Kumolo menilai, hal tersebut sudah sesuai ketentuan dan hanya berkaitan masalah etika.

“Pelajari aturan KPU dan Bawaslu selama Pemilu Serentak 2019 untuk menghindari adanya pelanggaran. Terutama yang dilakukan selama masa kampanye,” imbau Tjahjo.

Sebagaimana diketahui, aturan cuti kampanye bagi para kepala daerah diatur dalam Pasal 35, Pasal 36 dan Pasal 38 Peraturan Pemerintah (PP) nomor 38 tahun 2018.(adm-02)

Tags: Kampanye PilpresKepala Daerah KampanyeMendagri
Previous Post

Dikes Provinsi Gelar Renja Awal 2020

Next Post

2020 Gorontalo Target Eliminasi Penyakit Kusta

Related Posts

KPU Bone Bolango Intervensi Biaya Kesehatan Rekrutmen KPPS
Pemilu

KPU Bone Bolango Intervensi Biaya Kesehatan Rekrutmen KPPS

Jumat 8 Desember 2023
Mutasi Akhir Tahun 2023, Kapolri Ganti Lima Kapolda
Nasional

Mutasi Akhir Tahun 2023, Kapolri Ganti Lima Kapolda

Jumat 8 Desember 2023
Presiden Copot Wamenkumham Eddy Hiariej yang Terlibat Kasus Suap
Nasional

Presiden Copot Wamenkumham Eddy Hiariej yang Terlibat Kasus Suap

Kamis 7 Desember 2023
Olly Dondokambey, Gubernur Sulut Ke-4 Penerima Anugerah Pena Emas PWI
Nasional

Olly Dondokambey, Gubernur Sulut Ke-4 Penerima Anugerah Pena Emas PWI

Kamis 7 Desember 2023
KPU Bone Bolango Rekrut 3563 KPPS, Ini Syaratnya
Pemilu

KPU Bone Bolango Rekrut 3563 KPPS, Ini Syaratnya

Kamis 7 Desember 2023
Yuk Daftar, KPU Pohuwato Rekrut 3.073 Petugas KPPS
Pemilu

Yuk Daftar, KPU Pohuwato Rekrut 3.073 Petugas KPPS

Kamis 7 Desember 2023
Next Post

2020 Gorontalo Target Eliminasi Penyakit Kusta

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Miris Bocah 6 Tahun di Kota Gorontalo Luka-luka Dianiaya Ibu Tiri Hanya Gara-gara Makanan

    Miris Bocah 6 Tahun di Kota Gorontalo Luka-luka Dianiaya Ibu Tiri Hanya Gara-gara Makanan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dirlantas Polda Gorontalo-Kapolres Pohuwato Dimutasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aleg Dekot Ramai-ramai Soroti Genangan Air Kepung Kota Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • GP Ansor Kota Gorontalo Berganti Pimpinan, Rifaldy R. Happy Ditetapkan Ketua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Serius Maju Pilwako, Haji Ramli Dirikan Posko Pemenangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Facebook Twitter Youtube Instagram

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.