GOPOS.ID, BONE BOLANGO – Kapolres Bone Bolango, AKBP Muhammad Alli menegaskan kepada masyarakat agar segera melaporkan jika ada tindakan perampasan kendaraan bermotor oleh oknum yang mengatasnamakan depkolektor atau leasing, terutama jika tidak sesuai dengan prosedur hukum.
Hal ini menyusul terjadinya peristiwa yang terjadi di Desa Lamahu, Kecamatan Tapa, Kabupaten Bone Bolango, Kamis 13-2-2025 terkait dengan debkolektor yang melakukan penarikan.
Kapolres menyampaikan bahwa pengambilan kendaraan secara paksa oleh depkolektor tanpa prosedur yang benar dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 365 KUHP.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar segera melaporkan jika ada oknum yang melakukan penarikan kendaraan bermotor secara paksa. Tindakan seperti ini bisa dijerat dengan Pasal 365 KUHP, karena termasuk dalam pencurian dengan kekerasan. Jika ada yang merasa dirugikan, segera laporkan ke kepolisian,” tegas Kapolres diwawancarai Jumat (14-2-2025)
Kapolres juga menjelaskan bahwa saat ini sudah ada beberapa laporan terkait tindakan depkolektor yang tidak sesuai aturan di wilayah Bone Bolango. Namun, jumlah kasus tersebut masih relatif lebih sedikit dibandingkan dengan daerah perkotaan lainnya.
“Di Bone Bolango memang ada beberapa kasus, tetapi tidak terlalu banyak dibandingkan daerah lain, terutama kota-kota besar. Namun, kami tetap mengawasi dan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk,” tambahnya.
Lebih lanjut, Kapolres menegaskan bahwa proses penarikan kendaraan bermotor oleh pihak leasing harus mengikuti prosedur yang sesuai dengan hukum. Jika ada pihak yang merasa dirugikan atau mengalami tindakan intimidasi, masyarakat diminta untuk segera melapor agar kepolisian dapat mengambil tindakan.
Dengan adanya imbauan ini, diharapkan masyarakat semakin waspada dan memahami hak-haknya dalam kasus pinjam-meminjam kendaraan bermotor. Kepolisian Bone Bolango berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum yang merugikan masyarakat. (Putra/Gopos)