GOPOS.ID, GORONTALO – Kasus dugaan korupsi Tunjangan Komunikasi Intensif (TKI) di Kabupaten Gorontalo kembali berkembang. Setelah Syam T. Ase, kini giliran Hendra Abdul yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo.
Penetapan tersangka terhadap Hendra dilakukan setelah ia menjalani pemeriksaan intensif selama delapan jam di ruang penyidik Kejaksaan (Kejari). Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu kemudian ditahan di rumah tahanan (rutan) , meski sempat menyampaikan bahwa dirinya akan menghadapi proses hukum dengan sikap terbuka.
Hendra menilai penetapan tersangka yang dijatuhkan kepadanya tidak konstitusional. Ia mengungkapkan telah mengantongi Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) yang mewajibkan dirinya mengembalikan kerugian negara. Menurutnya, kasus ini bersifat delik formil sehingga tidak semestinya dipidana.
Hendra juga menegaskan, ia sudah berupaya mengembalikan sebagian kerugian negara, yakni sebesar Rp15 juta dari total Rp103 juta. Ia menambahkan, tenggat waktu yang tercantum dalam SPTJM masih berlaku selama dua tahun dan belum berakhir.
Kasus korupsi TKI sendiri telah bergulir sejak 2024 dan terus menjerat sejumlah pejabat daerah. Penetapan tersangka terhadap Hendra menunjukkan bahwa Kejaksaan masih menelusuri pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam praktik yang merugikan keuangan negara.(Abin/gopos)







