No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Belum Lunas TGR TKI, Mantan Aleg Dekab Gorontalo Digelandang ke Rutan

Hasan by Hasan
Senin 4 Mei 2026
in Hukum & Kriminal
0
Mantan aleg DPRD Kabupaten Gorontalo, Hendra Abdul, dibawa petugas Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo menuju ke Rumah Tahanan (Rutan), Senin (4/5/2026)

Mantan aleg DPRD Kabupaten Gorontalo, Hendra Abdul, dibawa petugas Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo menuju ke Rumah Tahanan (Rutan), Senin (4/5/2026)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Kasus dugaan korupsi Tunjangan Komunikasi Intensif (TKI) di Kabupaten Gorontalo kembali berkembang. Setelah Syam T. Ase, kini giliran Hendra Abdul yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo.

Penetapan tersangka terhadap Hendra dilakukan setelah ia menjalani pemeriksaan intensif selama delapan jam di ruang penyidik Kejaksaan (Kejari). Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu kemudian ditahan di rumah tahanan (rutan) , meski sempat menyampaikan bahwa dirinya akan menghadapi proses hukum dengan sikap terbuka.

Hendra menilai penetapan tersangka yang dijatuhkan kepadanya tidak konstitusional. Ia mengungkapkan telah mengantongi Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) yang mewajibkan dirinya mengembalikan kerugian negara. Menurutnya, kasus ini bersifat delik formil sehingga tidak semestinya dipidana.

Baca Juga :  Tikam Teman hingga Tewas, Terancam Dipenjara 15 Tahun

Hendra juga menegaskan, ia sudah berupaya mengembalikan sebagian kerugian negara, yakni sebesar Rp15 juta dari total Rp103 juta. Ia menambahkan, tenggat waktu yang tercantum dalam SPTJM masih berlaku selama dua tahun dan belum berakhir.

Kasus korupsi TKI sendiri telah bergulir sejak 2024 dan terus menjerat sejumlah pejabat daerah. Penetapan tersangka terhadap Hendra menunjukkan bahwa Kejaksaan masih menelusuri pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam praktik yang merugikan keuangan negara.(Abin/gopos)

Tags: Kabupaten GorontaloTKI
Previous Post

Dinas Pendidikan Pohuwato Borong Penghargaan pada Hardiknas 2026

Next Post

Total Sudah 11 SPPG di Kota Gorontalo yang Ditutup Sementara

Related Posts

Hukum & Kriminal

Terdakwa Kasus ITE di Gorontalo Diganjar 10 Bulan Penjara

Sabtu 27 Juni 2026
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo, Kombes Pol Maruly Pardede
Hukum & Kriminal

Tilap Dana Nasabah Rp.1 Miliar, Oknum Mantri BRI Pohuwato Masuk Bui

Jumat 26 Juni 2026
Hukum & Kriminal

Resmob Polresta Gorontalo Kota Amankan 7 Terduga Pelaku Penganiayaan

Kamis 25 Juni 2026
Proses penyelesaian perkara pidana di luar pengadilan ini disepakati setelah kedua belah pihak duduk bersama dan menandatangani surat pernyataan perdamaian resmi yang disaksikan langsung oleh penyidik Satreskrim Polres Pohuwato
Hukum & Kriminal

Polres Pohuwato Selesaikan Kasus Dompet Hilang Lewat Restorative Justice

Jumat 19 Juni 2026
Kejari Marisa saat mengamankan barang bukti berupa printer di DLH Pohuwato,  Jum'at (19/06/2026) (Dandi Lasalutu)
Hukum & Kriminal

Kejari Marisa Geledah Kantor DLH Pohuwato, Sejumlah Barang Bukti Diamankan

Jumat 19 Juni 2026
Polres Pohuwato Respon cepat hentikan musik di Kecamatan Paguat, Minggu (14/06/2026) (Istimewa)
Hukum & Kriminal

Keluhan via Call Center 110, Polres Pohuwato Tertibkan Musik Jedag-Jedug Dini Hari

Minggu 14 Juni 2026
Next Post

Total Sudah 11 SPPG di Kota Gorontalo yang Ditutup Sementara

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • AKBP MUHAMMAD JUNAEDDY JOHNNY,
WADIRLANTAS POLDA KALSEL yang sebelumnya juga menjabat Kapolres Tanah Laut (kanan), AKBP Firman Taufik KASUBDIT 4 DITRESKRIMSUS POLDA GORONTALO (Kiri).

    Dua Kapolres di Gorontalo Berganti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kabid Humas-KaroOps-Dirintel dan sejumlah Pamen Polda Gorontalo Berganti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sherly Tjoanda Dikabarkan Hadir di PENAS XVII

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Vonis 10 Bulan Nada Hiola Tuai Sorotan, Pihak Terdakwa Soroti Rasa Keadilan dan Nasib Anak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemprov Gorontalo Diminta Segera Buat Perda Anti LGBT

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.